BOK REDAKSI BRATANEWSTV

PENANGGUNG JAWAB
PT. FAJAR SUMATERA MEDIA.
NOTARIS : Bara Perdana Yustisia, SH.,M.Kn
Akte Pendirian : Nomor 01.10-05-2021.
Menkumham Nomor: AHU-0032321.AH.01.01. Tahun 2021.
Nomor Induk Berusaha (NIB) : 1251000682834.
NPWP : 42.3338.919.5-326.000.
Kode KBLI :58130/63121/63912

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)  BRATANEWSTV : PT FAJAR SUMATERA MEDIA (FSM)

Nomor Dokumen: SOP-RED-BNTV/01/2026
Tanggal Efektif: 1 Agustus 2026
Departemen: Redaksi & Produksi Konten

I. TUJUAN
1. Menjamin kualitas berita yang tajam, akurat, berimbang, dan mendidik.
2. Memastikan seluruh konten mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan UU ITE.
3. Menjaga kredibilitas dan independensi BrataNewsTV dari intervensi pihak manapun.
4. Mengoptimalkan alur kerja (workflow) dari perencanaan, produksi, hingga publikasi konten streaming.

II. RUANG LINGKUP

SOP ini berlaku bagi:

1. Wakil Redaktur: Bertanggung jawab atas manajemen strategis, pengawasan kebijakan redaksional, dan penanganan krisis/keluhan.
2. Redaktur: Bertanggung jawab atas eksekusi harian, editing naskah/video, verifikasi fakta, dan quality control sebelum tayang.

III. PRINSIP DASAR

1. Akurasi & Verifikasi: Fakta adalah harga mati. Check and recheck.
2. Independensi: Bebas dari kepentingan politik, bisnis, atau kelompok tertentu.
3. Praduga Tak Bersalah: Tidak menghakimi tersangka sebelum vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap.
4. Hak Jawab & Koreksi: Memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak yang diberitakan dan siap melakukan koreksi jika terdapat kekeliruan faktual.

IV. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

A. WAKIL REDAKTUR

1. Penyusunan Kebijakan Redaksional:
– Menetapkan garis pemberitaan (editorial line) yang sejalan dengan visi-misi BrataNewsTV.
– Merevisi SOP secara berkala sesuai perkembangan teknologi dan regulasi pers.
2. Pengawasan Mutu & Etika:
– Melakukan audit rutin terhadap konten yang telah tayang.
– Menjadi penengah jika terjadi sengketa internal redaksi atau keluhan dari publik/pihak ketiga.
3. Manajemen Krisis:
– Memimpin tim saat menghadapi gugatan hukum, somasi, atau tekanan eksternal.
– Berkoordinasi dengan Dewan Pers atau LBH jika diperlukan.
4. Pengembangan SDM:
– Menilai kinerja Redaktur dan jurnalis lapangan.
– Mengadakan pelatihan rutin terkait jurnalistik digital dan etika.

B. REDAKTUR

1. Perencanaan Berita (News Planning):
– Memimpin rapat redaksi pagi/siang untuk menentukan topik utama (headline).
– Membagi tugas liputan kepada jurnalis lapangan berdasarkan keahlian dan lokasi.
2. Editing & Quality Control (QC):
– Naskah: Memeriksa struktur bahasa (5W+1H), gaya bahasa (tajam namun objektif), dan tata tulis.
– Visual/Audio: Memastikan kualitas gambar, suara, dan grafis pendukung layak tayang.
– Fakta: Memverifikasi sumber berita minimal dari dua sumber independen (cross-check).
3. Kepatuhan Hukum & Etika:
– Memastikan tidak ada unsur fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau pornografi.
– Memastikan adanya disclaimer “Dugaan” untuk kasus yang masih dalam penyidikan.
– Memastikan hak jawab telah diminta kepada narasumber yang dikritik.
4. Publikasi & Distribusi:
– Menentukan waktu tayang (prime time) yang strategis.
– Mengawasi penulisan judul (headline) dan deskripsi agar tidak clickbait menyesatkan.

V. ALUR KERJA (WORKFLOW)

1. Temu Ide & Assignment:
– Jurnalis mengajukan ide atau menerima tugas dari Redaktur.
– Redaktur memberikan sudut pandang (angle) dan batasan etika.
2. Liputan & Pengumpulan Data:
– Jurnalis melakukan wawancara, pengambilan gambar, dan pengumpulan dokumen.
– Wajib merekam wawancara sebagai bukti otentik.
3. Penyusunan Naskah & Editing Awal:
– Jurnalis membuat naskah berita dan mengunggah footage ke server.
4. Review oleh Redaktur:
– Redaktur memeriksa naskah dan video.
– Jika ada kesalahan fakta/etika, naskah dikembalikan untuk revisi.
– Jika layak, Redaktur memberikan tanda “APPROVED FOR AIR”.
5. Final Check oleh Wakil Redaktur (Untuk Berita Sensitif/Krusial):
– Untuk berita investigasi, politik tingkat tinggi, atau berpotensi konflik, wajib mendapat persetujuan akhir Wakil Redaktur.
6. Tayang & Monitoring:
– Konten dipublikasikan di platform streaming BrataNewsTV.
– Tim media sosial memantau komentar awal untuk antisipasi hoaks atau serangan siber.

VI. PROTOKOL KHUSUS BERITA SENSITIF

1. Kasus Pidana/Hukum:
– Wajib menggunakan istilah “Diduga”, “Terlapor”, “Tersangka” (bukan “Pelaku” sebelum vonis).
– Wajib menyertakan konfirmasi dari kepolisian atau kuasa hukum.
2. Isu SARA & Konflik Sosial:
– Dilarang menampilkan wajah korban kekerasan seksual atau anak di bawah umur.
– Wajib menyeimbangkan pandangan dari semua pihak yang bertikai.
– Hindari kata-kata provokatif yang dapat memicu kerusuhan.
3. Klarifikasi & Hak Jawab:
– Setiap berita yang mengandung kritik tajam terhadap individu/institusi wajib disertai upaya kontak untuk klarifikasi minimal 2×24 jam sebelum tayang (kecuali dalam keadaan breaking news yang sangat mendesak, klarifikasi dilakukan menyusul).

VII. SANKSI PELANGGARAN

Pelanggaran terhadap SOP ini akan dikenakan sanksi bertingkat:
1. Teguran Lisan/Tertulis: Untuk kesalahan administratif atau kelalaian minor.
2. Skorsing: Untuk pelanggaran etika sedang atau berulang.
3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Untuk pelanggaran berat seperti manipulasi fakta, menerima suap (amplop), atau menyebabkan kerugian reputasi fatal bagi BrataNewsTV.

VIII. PENUTUP

SOP ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Segala perubahan akan diputuskan melalui rapat gabungan antara Pimpinan Perusahaan, Wakil Redaktur, dan Perwakilan Jurnalis.

Disahkan Oleh: PT FAJAR SUMATERA MEDIA 1 Agustus 2026 .

(FAJAR BINTARA)
DIREKTUR UTAMA

MINTARIA GUNADI :
Pemimpin BrataNewsTV

BOBBY RAMBE
W. Pemimpin BrataNewsTV.

Catatan Tambahan untuk Implementasi:
*   Digital Archive: Semua naskah asli, rekaman wawancara, dan bukti verifikasi harus diarsipkan digital minimal selama 5 tahun untuk keperluan pembelaan hukum jika terjadi sengketa.
*   Rapat Evaluasi Mingguan: Wajib diadakan setiap Jumat sore untuk membahas kesalahan minggu tersebut dan perbaikan untuk minggu depan.

“SUSUNAN REDAKSI BRATANEWSTV”

PENASEHAT HUKUM

SAMSI EKA PUTRA, S.H

KOMISARIS :
DEQI ITARA

DIREKTUR UTAMA :

FAJAR BINTARA 

PEMIMPIN REDAKSI

M.GUNADI

WAKIL REDAKSI

BOBBY RAMBE

REDAKTUR:

RIKI SYAMSUDIN

ADMINISTRASI

MELI YARNI

Editorial :

Riki eLtii
MARDIANA
RONZI
GUSTIAN

Pengisi Suara :
PUTRI
BAGAS
RAPIKA

Wilayah Liputan :
Indonesia.
Kontributor Lampung
Nopi Yandi

Kontributor Lampung Utara
Idham Chalid
Liputan Khusus
Edy Saputra

Deri Saputra
Kasidi
Yusniati
Suhaili Vijai
IQBAL
KORI

 JUNAIDI

Kontributor Pesawaran Lampung
PAISAL

KONTRIBUTOR TULANG BAWANG

SULAM TAUFIK

Koordinator Wilayah Lampung   Tengah

HAYRUL

REPORTER

SELAMAT RIYANTO

EKO WANTO

Kontributor Tanggamus
TOMI

KONTRIBUTOR JAMBI
SUMARDI

Kontributor Bengkulu
Dery Saputra

Kontributor Bekasi Jawa Barat
MARDIAN SILALAHI

Reporter Bekasi

SITI AMINAH

BIRO BEKASI

WAHYU

Koordinator Liputan Se-Kalimantan

USUP RIYADI

Koordinator Liputan Maluku Utara

WAHYUDIN KABAYO

Alamat Redaksi :
Tanjung Agung RT.003 RW 012 Kembang Tanjung Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kontak : 081379417044– 082375960808
Email : redaksibratanewstv@gmail.com