Langsung ke konten
Breaking News
KONTRADIKSI HUKUM & PENYITAAN “ANEH BIN AJAIB”: KASUS HOLIL VS YUDA DI DENTE TELADAS PICU DESAKAN PENGAWASAN EKSTERNAL! IKBCI LAMPUNG UTARA DEKLARASIKAN STANDAR BARU: KONTER HP HARUS PROFESIONAL, TRANSPARAN, DAN BERGARANSI! “Tidak Ada Otak”? Hotman Paris Lecehkan Wartawan, PWDPI Desak Tarik Ucapan dan Minta Maaf Terbuka! PERKUAT STRUKTUR DAN KINERJA ORGANISASI, DPW PWDPI JAWA TENGAH GELAR RAKOR BAHAS PERSIAPAN PELANTIKAN PENGURUS BARU Ketum PWDPI : Kinerja Polri Didukung Data dan Alat Canggih
BRATANEWSTV
LoginIndeks
BRATANEWSTV
KONTRADIKSI HUKUM KASUS HOLIL Vs YUDA : PUBLIK KINI MENDESAK UNTUK PENGAWAS INTERNAL TURUN TANGAN.
KONTRADIKSI HUKUM & PENYITAAN "ANEH BIN AJAIB": KASUS HOLIL VS YUDA DI DENTE TELADAS PICU DESAKAN PENGAWASAN EKSTERNAL!

BrataNewsTV - Menindak lanjuti prodaks hukum di Polsek Dente Teladas Wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Polda Lampung. Memicu ketegangan Kontradiksi Hukum. Dalam proses penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan antara Holil (68) dan Yuda di Desa Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, kini menuai sorotan tajam akibat sejumlah kejanggalan substantif maupun prosedural. 

Dari penelusuran redaksi, sengketa yang bermula dari transaksi gadai lahan sawah senilai Rp88 juta—dengan rincian pembayaran bertahap sebesar Rp63 juta—kini diproses secara pidana oleh Polsek Dente Teladas, padahal akar masalahnya jelas merupakan wanprestasi perdata.

Berdasarkan kronologi yang terkonfirmasi, transaksi awal 14 Maret 2026 untuk 5.000 m² seharga Rp38 juta berkembang menjadi kesepakatan gadai keseluruhan lahan ±15.000 m² seharga Rp88 juta. Perselisihan muncul ketika Yuda belum melunasi sisa Rp25 juta, sehingga Holil menahan lahan yang sedang digarap anak buah Yuda. Orang tua Yuda bahkan sempat menyatakan kesanggupan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, namun upaya mediasi tersebut nihil hingga kasus dilaporkan ke Polres Tulang Bawang pada 28 Mei 2026.

Ironisnya, Unitreskrim Polsek Dente Teladas menetapkan Holil sebagai terlapor yang berdasarkan Pasal 486 atau 492 KUHPidana—pasal yang mensyaratkan unsur mens rea (niat jahat). 

Padahal, dalam transaksi gadai yang tidak lunas, yang terjadi adalah kegagalan memenuhi prestasi (wanprestasi), bukan penipuan. 

Mengkriminalisasi ketidakmampuan finansial atau perselisihan spesifikasi objek gadai melanggar asas ultimum remedium dan berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi transaksi agraria di masyarakat.

Kejanggalan paling mencolok adalah penyitaan satu unit hand traktor milik Holil yang dibeli menggunakan dana sah dari transaksi gadai tersebut. Penyidik Ali Usman membenarkan bahwa pihaknya hanya menerima pelimpahan berupa Laporan Polisi (LP) dan BAP korban dari Satreskrim Polres Tulang Bawang. 

Penyitaan aset bergerak hasil transaksi sah sebagai barang bukti kejahatan tanpa pembuktian aliran dana ilegal (money laundering) menimbulkan pertanyaan serius: apakah penyidikan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup (probable cause), atau sekadar respons terhadap tekanan emosional pelapor?

Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., menegaskan pada 20 Juli 2026 bahwa penyidikan dilakukan secara objektif untuk mengungkap fakta dan memulihkan hak korban, bukan mencari-cari kesalahan. Ia juga menyebutkan adanya indikasi modus serupa yang dialami warga lain dan membuka pintu seluas-luasnya bagi laporan tambahan.

Namun, pernyataan tersebut justru memicu persepsi tendensius di mata publik. Ketika aparat menyebut Yuda sebagai "korban penipuan" sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) terasa terabaikan. Publik menilai narasi yang dibangun kepolisian seolah-olah sudah memvonis Holil bersalah, padahal status hukumnya masih terlapor yang berhak atas pembelaan.

Mengingat pada kasus ini kompleksitas kejanggalan hukum, kontradiksi fakta, serta potensi pelanggaran prosedur, publik mendesak Kapolda Lampung dan Propam Polda Lampung untuk segera turun tangan melakukan pengawasan khusus (wasgatsus). Tiga hal yang harus diverifikasi secara independen:

1.  Evaluasi Klasifikasi Kasus: Apakah benar terpenuhi unsur pidana penipuan/penggelapan, ataukah ini murni sengketa perdata yang harus dialihkan ke Pengadilan Negeri?

2.  Audit Prosedur Penyitaan: Tinjau kembali dasar hukum penyitaan hand traktor. Jika tidak terkait tindak pidana pencucian uang atau fraud, aset harus dikembalikan atau diubah statusnya menjadi jaminan eksekusi perdata.

3.  Netralitas Narasi Aparat: Pastikan seluruh pernyataan resmi kepolisian menghindari label "korban" sebelum ada putusan pengadilan, demi menjaga integritas proses hukum dan hak asasi terlapor.

Keadilan dalam kasus ini bukan diukur dari seberapa cepat Holil dipenjara, melainkan dari ketepatan penerapan hukum.

Membiarkan sengketa perdata menjadi dikriminalisasi demi memuaskan narasi sepihak sama saja dengan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum itu sendiri. Waktu akan  menjawab, dan pengawasan eksternal kini bukan lagi opsi, melainkan keharusan. @Komisi4DPR @djojohadikusumo @Divisihumaspolriofficial @HUMASKPK @Komisi3DPR@POLDALAMPUNG @VisualPolitik
KONTRADIKSI HUKUM : KASUS HOLIL VS YUDA DI DENTE TELADAS PICU DESAKAN PENGAWASAN EKSTERNAL!
ORANG TUA LEBIH PAHAM KESUKAAN MAKANAN ANAKNYA - DARI PADA MBG PEMERINTAH
KEMBALI MBG MAKAN KORBAN?
RIBUAN ANAK-ANAK PELAJAR KORBAN KERACUNAN MBG!? WOWO BILANG SAKIT PERUT BIASA SEBETULNYA!?
DENGARIN NASEHAT IBUK INI - BUKAN HARUS MELANJUTKAN PROGRAM YG SUDAH GAGAL!?
HATI-HATI JANGAN TERJEBAK & TERTIPU?
RATUSAN MILIAR UANG RAKYAT SETIAP HARI : TERBUANG SIA-SIA KARENA MBG!?
MODAL KOPDES : Rp 3,5-M - UNTUNG 76 RIBU SELAMA 6 BULAN???
Subscribe

Tidak ada yang ditemukan

Sepertinya kami tidak dapat menemukan apa yang anda cari. Mungkin pencarian bisa membantu.

Berita Daerah

Puluhan Tahun Jalan AK Gani Rusak Parah, Selalu Mendapat PHP Janji Politik
Puluhan Tahun Jalan AK Gani Rusak Parah, Selalu Mendapat PHP Janji Politik
176 KK DI DESA LEPANG TENGAH TERIMA BANTUAN BERAS DAN MINYAK GORENG UNTUK DUA BULAN
176 KK DI DESA LEPANG TENGAH TERIMA BANTUAN BERAS DAN MINYAK GORENG UNTUK DUA BULAN
Musrenbang kecamatan: fokus wujudkan pembangunan berkualitas dan merata Tahun 2027
Musrenbang kecamatan: fokus wujudkan pembangunan berkualitas dan merata Tahun 2027
Pemdes Muara Dua Abung Tinggi Salurkan Bantuan Beras Pangan Kepada KPM
Pemdes Muara Dua Abung Tinggi Salurkan Bantuan Beras Pangan Kepada KPM
PEMDES BKR MEMBAGIKAN REHAL SUMBER DANA DESA T.A 2025
Pemdes Bumi Ratu “MUDS” Bagikan BLT Tahap Akhir & Serah Terima Pekerjaan Di Akhir Tahun 2024
Selengkapnya

Hukum & Kriminal

  • Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Terlapor Diamankan di Jawa Timur
    Juni 29, 2026
    Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Terlapor Diamankan di Jawa Timur
  • Polres Muaro Jambi Berhasil Menangkap Pelaku Penjahat Kelamin
    Juni 26, 2026
    Polres Muaro Jambi Berhasil Menangkap Pelaku Penjahat Kelamin
  • Aksi – Penegakan – Hukum Menggigit, Polsek – Jajaran Polres “Lamut” Tunjukkan Taringnya!
    Juni 1, 2026
    Aksi – Penegakan – Hukum Menggigit, Polsek – Jajaran Polres “Lamut” Tunjukkan Taringnya!
  • Pelaku Penembak Tewaskan Alm Bripka Arya Berhasil Di Ringkus Oleh Tim Gabungan Polda Lampung
    Mei 16, 2026
    Pelaku Penembak Tewaskan Alm Bripka Arya Berhasil Di Ringkus Oleh Tim Gabungan Polda Lampung
  • Pelaku Curanmor Bersenpi Yang Sempat Viral Berhasil Diamankan Polisi Saat Patroli Hunting Sat Lantas Polres Lampung Utara
    Mei 12, 2026
    Pelaku Curanmor Bersenpi Yang Sempat Viral Berhasil Diamankan Polisi Saat Patroli Hunting Sat Lantas Polres Lampung Utara
  • Terduga 1 Pelaku Dor Polisi Berhasil Dibekuk Oleh Tim Resmob Polda Lampung
    Mei 11, 2026Mei 11, 2026
    Terduga 1 Pelaku Dor Polisi Berhasil Dibekuk Oleh Tim Resmob Polda Lampung
Selengkapnya

Laman

  • BOK REDAKSI BRATANEWSTV
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
BRATANEWSTV
Copyright @ BRATA NEWS TV - Website oleh PTMBI Website