Langsung ke konten
Breaking News
PRABOWO MEMBERI LABEL : WARTAWAN & LSM SEBAGAI “LONDO IRENG”: RETORIKA PEMECAH BELAH YANG MENGANCAM DEMOKRASI & MEMICU KEMARAHAN PUBLIK! SKANDAL PENCURIAN TIANG TELKOM LAMPUNG UTARA TERUNGKAP: DARI OKNUM PEKERJA KE WARGA, JEJAK BARANG CURIAN TERENDUS. JACOB ERESTE: BONGKAR PASANG KABINET MERAH PUTIH BUKAN SEKADAR GANTI ONDERDIL, TAPI REVOLUSI MENTAL LAWAN KORUPSI SISTEMIK! CACAT PROSEDUR FATAL & PELANGGARAN PUTUSAN MK: KASUS HOLIL VS YUDA DI DENTE TELADAS DESAK PENGAWASAN PROPAM! DEMI MBG, 8 SISWA SMPN 1 TALANG PADANG TUMBANG! DISINYALIR KERACUNAN! PENYEDIA LAYANAN TETAP NGOTOT: BUKAN DARI KAMI, MEREKA MAKAN SATE!
BRATANEWSTV
LoginIndeks
BRATANEWSTV
BrataNewsTV - Sebuah kabar mengejutkan jagat maya tak disangka. Seorang oknum guru Sekolah Dasar di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, disinyalir tega menjual kepercayaan seorang murid yatim piatu untuk kepuasan nafsu bejat suaminya sendiri. 

Kasus pencabulan terhadap anak berinisial A (12) ini bukan sekadar kejahatan seksual, tapi pembunuhan karakter profesi pendidik yang seharusnya menjadi pelindung, bukan predator.

Sorotan tajam kini mengarah pada modus manipulasi psikologis dan kelambanan deteksi dini.

Kronologi mengerikan ini terungkap setelah korban A absen dari sekolah selama hampir dua pekan pada Mei Dua Ribu Dua Puluh Enam. Kecurigaan ibu angkat korban membawa A ke klinik medis, dan hasil pemeriksaan membuka tabir hitam: dugaan pencabulan berulang kali di kediaman pasutri terduga pelaku.

Modus yang digunakan sang guru sangat licik. Ia memanfaatkan relasi kuasa sebagai pendidik dan status korban sebagai anak yatim piatu yang rentan. 

Korban dibujuk, dimanipulasi, sehingga akhirnya diserahkan kepada suami sang guru untuk aksi kekerasan seksual. Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang paling rendah dan hina.

Kepala Lingkungan 5 Kelurahan Perjuangan, Sadam Husin Hasibuan, membenarkan kronologi tersebut. Namun, kebenaran fakta tidak mampu menahan amarah warga. Pada Rabu Dua Ribu Dua Juli Dua Ribu Dua Puluh Enam, sekitar pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat, ratusan massa mengepung rumah terduga pelaku di Jalan Burhanuddin. 

Situasi memanas, pasutri tersebut nyaris menjadi sasaran amuk massa sebelum berhasil dievakuasi polisi. Video viral di akun Facebook Vita Mutiara merekam detik-detik kemarahan warga yang menuntut keadilan instan.

Kemarahan publik adalah sinyal darurat bahwa kepercayaan terhadap institusi pendidikan sedang runtuh. Ketika guru—yang seharusnya menjadi "orang tua kedua" di sekolah—berubah menjadi monster, maka rasa aman anak-anak kita hancur lebur.

Kasus ini menyisakan pertanyaan kritis: Di mana peran pengawasan sekolah? Mengapa ketidakhadiran siswa selama dua pekan tidak memicu investigasi internal lebih cepat? Dan apakah sistem perlindungan anak di tingkat daerah sudah cukup kuat untuk mendeteksi tanda-tanda eksploitasi terhadap anak yatim piatu?

Kemarahan massa di Tanjungbalai adalah jeritan hati nurani masyarakat. Namun, keadilan harus ditegakkan melalui proses hukum yang adil, bukan main hakim sendiri. 

Aparat kepolisian harus bekerja cepat, transparan, dan tanpa kompromi. Karena setiap detik keterlambatan adalah luka baru bagi korban kecil yang tak bersuara!

BrataNewsTV. @Komisi4DPR @djojohadikusumo @Komisi3DPR @POLDALAMPUNG @poldasumaterautara968
OKNUM GURU SD DI TANJUNG BALAI : MEMBAWA MURIDNYA DEMI PUASKAN NAPSU BEJAT SUAMINYA!!??
PARADOKS HUKUM POLSEK DENTE TELADAS DISINYALIR AKAN MENJADI PRESIDEN BURUK BAGI INSTITUSI POLRI.
BUPATI MAJALENGKA TEMUKAN MENU MBG TAK SESUAI
KEPALA BGN NANIK MUNDUR - ALASAN KESEHATAN - ATAU - MUNGKIN UNTUK JABATAN BARU!!?
KONTRADIKSI HUKUM KASUS HOLIL Vs YUDA : PUBLIK KINI MENDESAK UNTUK PENGAWAS INTERNAL TURUN TANGAN.
KONTRADIKSI HUKUM & PENYITAAN "ANEH BIN AJAIB": KASUS HOLIL VS YUDA DI DENTE TELADAS PICU DESAKAN PENGAWASAN EKSTERNAL!

BrataNewsTV - Menindak lanjuti prodaks hukum di Polsek Dente Teladas Wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Polda Lampung. Memicu ketegangan Kontradiksi Hukum. Dalam proses penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan antara Holil (68) dan Yuda di Desa Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, kini menuai sorotan tajam akibat sejumlah kejanggalan substantif maupun prosedural. 

Dari penelusuran redaksi, sengketa yang bermula dari transaksi gadai lahan sawah senilai Rp88 juta—dengan rincian pembayaran bertahap sebesar Rp63 juta—kini diproses secara pidana oleh Polsek Dente Teladas, padahal akar masalahnya jelas merupakan wanprestasi perdata.

Berdasarkan kronologi yang terkonfirmasi, transaksi awal 14 Maret 2026 untuk 5.000 m² seharga Rp38 juta berkembang menjadi kesepakatan gadai keseluruhan lahan ±15.000 m² seharga Rp88 juta. Perselisihan muncul ketika Yuda belum melunasi sisa Rp25 juta, sehingga Holil menahan lahan yang sedang digarap anak buah Yuda. Orang tua Yuda bahkan sempat menyatakan kesanggupan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, namun upaya mediasi tersebut nihil hingga kasus dilaporkan ke Polres Tulang Bawang pada 28 Mei 2026.

Ironisnya, Unitreskrim Polsek Dente Teladas menetapkan Holil sebagai terlapor yang berdasarkan Pasal 486 atau 492 KUHPidana—pasal yang mensyaratkan unsur mens rea (niat jahat). 

Padahal, dalam transaksi gadai yang tidak lunas, yang terjadi adalah kegagalan memenuhi prestasi (wanprestasi), bukan penipuan. 

Mengkriminalisasi ketidakmampuan finansial atau perselisihan spesifikasi objek gadai melanggar asas ultimum remedium dan berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi transaksi agraria di masyarakat.

Kejanggalan paling mencolok adalah penyitaan satu unit hand traktor milik Holil yang dibeli menggunakan dana sah dari transaksi gadai tersebut. Penyidik Ali Usman membenarkan bahwa pihaknya hanya menerima pelimpahan berupa Laporan Polisi (LP) dan BAP korban dari Satreskrim Polres Tulang Bawang. 

Penyitaan aset bergerak hasil transaksi sah sebagai barang bukti kejahatan tanpa pembuktian aliran dana ilegal (money laundering) menimbulkan pertanyaan serius: apakah penyidikan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup (probable cause), atau sekadar respons terhadap tekanan emosional pelapor?

Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., menegaskan pada 20 Juli 2026 bahwa penyidikan dilakukan secara objektif untuk mengungkap fakta dan memulihkan hak korban, bukan mencari-cari kesalahan. Ia juga menyebutkan adanya indikasi modus serupa yang dialami warga lain dan membuka pintu seluas-luasnya bagi laporan tambahan.

Namun, pernyataan tersebut justru memicu persepsi tendensius di mata publik. Ketika aparat menyebut Yuda sebagai "korban penipuan" sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) terasa terabaikan. Publik menilai narasi yang dibangun kepolisian seolah-olah sudah memvonis Holil bersalah, padahal status hukumnya masih terlapor yang berhak atas pembelaan.

Mengingat pada kasus ini kompleksitas kejanggalan hukum, kontradiksi fakta, serta potensi pelanggaran prosedur, publik mendesak Kapolda Lampung dan Propam Polda Lampung untuk segera turun tangan melakukan pengawasan khusus (wasgatsus). Tiga hal yang harus diverifikasi secara independen:

1.  Evaluasi Klasifikasi Kasus: Apakah benar terpenuhi unsur pidana penipuan/penggelapan, ataukah ini murni sengketa perdata yang harus dialihkan ke Pengadilan Negeri?

2.  Audit Prosedur Penyitaan: Tinjau kembali dasar hukum penyitaan hand traktor. Jika tidak terkait tindak pidana pencucian uang atau fraud, aset harus dikembalikan atau diubah statusnya menjadi jaminan eksekusi perdata.

3.  Netralitas Narasi Aparat: Pastikan seluruh pernyataan resmi kepolisian menghindari label "korban" sebelum ada putusan pengadilan, demi menjaga integritas proses hukum dan hak asasi terlapor.

Keadilan dalam kasus ini bukan diukur dari seberapa cepat Holil dipenjara, melainkan dari ketepatan penerapan hukum.

Membiarkan sengketa perdata menjadi dikriminalisasi demi memuaskan narasi sepihak sama saja dengan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum itu sendiri. Waktu akan  menjawab, dan pengawasan eksternal kini bukan lagi opsi, melainkan keharusan. @Komisi4DPR @djojohadikusumo @Divisihumaspolriofficial @HUMASKPK @Komisi3DPR@POLDALAMPUNG @VisualPolitik
KONTRADIKSI HUKUM : KASUS HOLIL VS YUDA DI DENTE TELADAS PICU DESAKAN PENGAWASAN EKSTERNAL!
ORANG TUA LEBIH PAHAM KESUKAAN MAKANAN ANAKNYA - DARI PADA MBG PEMERINTAH
KEMBALI MBG MAKAN KORBAN?
RIBUAN ANAK-ANAK PELAJAR KORBAN KERACUNAN MBG!? WOWO BILANG SAKIT PERUT BIASA SEBETULNYA!?
Subscribe

Tidak ada yang ditemukan

Sepertinya kami tidak dapat menemukan apa yang anda cari. Mungkin pencarian bisa membantu.

Berita Daerah

Puluhan Tahun Jalan AK Gani Rusak Parah, Selalu Mendapat PHP Janji Politik
Puluhan Tahun Jalan AK Gani Rusak Parah, Selalu Mendapat PHP Janji Politik
176 KK DI DESA LEPANG TENGAH TERIMA BANTUAN BERAS DAN MINYAK GORENG UNTUK DUA BULAN
176 KK DI DESA LEPANG TENGAH TERIMA BANTUAN BERAS DAN MINYAK GORENG UNTUK DUA BULAN
Musrenbang kecamatan: fokus wujudkan pembangunan berkualitas dan merata Tahun 2027
Musrenbang kecamatan: fokus wujudkan pembangunan berkualitas dan merata Tahun 2027
Pemdes Muara Dua Abung Tinggi Salurkan Bantuan Beras Pangan Kepada KPM
Pemdes Muara Dua Abung Tinggi Salurkan Bantuan Beras Pangan Kepada KPM
PEMDES BKR MEMBAGIKAN REHAL SUMBER DANA DESA T.A 2025
Pemdes Bumi Ratu “MUDS” Bagikan BLT Tahap Akhir & Serah Terima Pekerjaan Di Akhir Tahun 2024
Selengkapnya

Hukum & Kriminal

  • Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Terlapor Diamankan di Jawa Timur
    Juni 29, 2026
    Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Terlapor Diamankan di Jawa Timur
  • Polres Muaro Jambi Berhasil Menangkap Pelaku Penjahat Kelamin
    Juni 26, 2026
    Polres Muaro Jambi Berhasil Menangkap Pelaku Penjahat Kelamin
  • Aksi – Penegakan – Hukum Menggigit, Polsek – Jajaran Polres “Lamut” Tunjukkan Taringnya!
    Juni 1, 2026
    Aksi – Penegakan – Hukum Menggigit, Polsek – Jajaran Polres “Lamut” Tunjukkan Taringnya!
  • Pelaku Penembak Tewaskan Alm Bripka Arya Berhasil Di Ringkus Oleh Tim Gabungan Polda Lampung
    Mei 16, 2026
    Pelaku Penembak Tewaskan Alm Bripka Arya Berhasil Di Ringkus Oleh Tim Gabungan Polda Lampung
  • Pelaku Curanmor Bersenpi Yang Sempat Viral Berhasil Diamankan Polisi Saat Patroli Hunting Sat Lantas Polres Lampung Utara
    Mei 12, 2026
    Pelaku Curanmor Bersenpi Yang Sempat Viral Berhasil Diamankan Polisi Saat Patroli Hunting Sat Lantas Polres Lampung Utara
  • Terduga 1 Pelaku Dor Polisi Berhasil Dibekuk Oleh Tim Resmob Polda Lampung
    Mei 11, 2026Mei 11, 2026
    Terduga 1 Pelaku Dor Polisi Berhasil Dibekuk Oleh Tim Resmob Polda Lampung
Selengkapnya

Laman

  • BOK REDAKSI BRATANEWSTV
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
BRATANEWSTV
Copyright @ BRATA NEWS TV - Website oleh PTMBI Website