Langsung ke konten
Breaking News
Tampa Regulasi dan ” RAB ” Seminar & Workshop Daring Guru – Se – Lampung Utara Disinyalir Pungli Berjamaah Disinyalir Pungli Berjamaah Seminar Workshop Daring Great Teacher 2025 Kepada Ribuan Guru – Di Kabupaten Lampung Utara Inspektorat : Kepala UPTD SDN-01 Kembang Tanjung Masih Sedang Dalam Proses Pemeriksaan Pendahuluan Hamartoni Ahadis : Bupati Lampung Utara Mendorong Inspirasi Pendidikan Melalui Dialog Disinyalir Melanggar PP No 17 dan Permendikbud No 50 – Yuliana Kepala UPTD SDN-01 Kembang Tanjung
BRATA NEWS TV
LoginIndeks
BRATA NEWS TV
HUT KE 80 HGN LAMPUNG UTARA TERNODAI
Narasi Publik : 80 Tahun Indonesia Merdeka Siapa Penjajah Bangsa Indonesia? Bukan Belanda Yang Merusak Hutan, Bukan Belanda Yang Merusak Gunung, Bukan Belanda Yang Memagar Laut, Bukan Belanda Yang Menggali Tambang Hingga Sampai Ke Perut Bumi dan Bukan Belanda Yang Menguras Sumber APBN - LALU SIAPA MEREKA?????? Dipublikasikan BrataNewsTV - 16/12/2025 @PRABOWOSUBIANT001-c5i @Komisi3DPR @Komisi10DPR @Komisi4DPR @kejatilampung7302 @kejaksaan-ri @HUMASKPK @Divisihumaspolriofficial
TERUNGKAP : SIAPA PENJAJAH BANGSA INDONESIA SETELAH MERDEKA!
Pidato KDM Gubernur Jawa Barat Pada Kegiatan HUT Pramuka - 9/12/2025
PIDATO KDM GUBERNUR JABAR BIKIN MERINDING BULU KUDUK PENGHIANAT BANGSA!
BrataNewsTV-Menindaklanjuti pemberitaan indikasi dugaan pelanggaran PP Nomor 17 tahun  2010  dan  Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 yang di lakukan Kepala UPTD di Sekolah  Dasar Negeri ( SDN 01 ) Kembang Tanjung Abung Selatan Lampung Utara dan memberikan sanksi moral kepada puluhan siswa siswi, belajar di lantai, lantaran orang tua atau wali murid mereka, belum mampu melunasi  pembayaran "Baju Batik dan Baju Olahraga, yang di jual oleh Kepala Sekolah SDN 1 Kembang Tanjung,  sebagaimana di sebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara Sukatno, saat di mintai tanggapan terkait persoalan dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut Sukatno, nanti Inspektorat segera turun di lapangan, katanya singkat,di dalam via whatsApp saat dikonfirmasi oleh media, Senin,15 Desember 2025.

Demikian pula Inspektur Pembantu Khusus Irbansus Inspektorat Lampung Utara Rhido, saat  di konfirmasi  terkait  adanya indikasi dugaan  pelanggaran  yang  di lakukan oleh Kepala Sekolah SDN O1 Kembang Tanjung, menurutnya Rhido, masih sedang di dalam  proses pemeriksaan pendahuluan, ungkap Rhido dalam waktu yang terpisah.

Sementara Yuliana Kepala Sekolah SDN 01 Kembang Tanjung, pada berita sebelumnya tidak membantah atas perbuatan tersebut di lakukan kepada puluhan siswa, sebagai bentuk sanksi moral "efek jera' dan supaya orang tua mereka datang ke sekolah untuk melunasi, kewajiban pembayaran baju batik dan baju olahraga, karena baju sudah redi," tutur Yuliana

"Ia juga mengatakan bahwa setiap peserta didiknya itu wajib memakai "Baju Batik dan Baju Olahraga," terang Yuliana,- (Red)@PRABOWOSUBIANT001-c5i @HUMASKPK @Divisihumaspolriofficial @kejaksaan-ri @kejatilampung7302 @intelkejatilampung9163
INSPEKTORAT : KEPALA UPTD - SDN - O1 KEMBANG TANJUNG DALAM PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
TERIAKAN KDM : 350 TAHUN INDONESIA DI JAJAH - ALAM BERSAHABAT BERSAMA KITA MANUSIA SETELAH MERDEKA?
SIAPA PENJAJAH BANGSA INDONESIA!!!!!?
Pemirsa BrataNewsTV - Perlu dan wajib publik ketahui! Jaminan Wajib Belajar, tetap berlaku meskipun siswa tidak memakai seragam sekolah lengkap, karena hak atas pendidikan adalah hak fundamental anak, bukan syarat atribut, dan sekolah tidak boleh melarang siswa belajar hanya karena masalah pakaian, terutama bagi yang kurang mampu. 

Aturan seragam bertujuan untuk identitas dan kedisiplinan, namun tidak boleh menjadi penghalang belajar; sekolah wajib memfasilitasi dan mencari solusi agar anak tetap bisa sekolah, termasuk menyediakan bantuan seragam atau memperbolehkan pakaian layak lainnya. 

Dasar Hukum dan Prinsip hak belajar Pendidikan dasar (SD-SMP) adalah hak setiap warga negara, bukan kewajiban atribut seperti seragam.

Permendikbudristek No. 50/2022: Mengatur seragam, termasuk kewajiban menggunakan pakaian adat pada hari tertentu dan hak siswa untuk menjalankan keyakinan agama (misalnya, jilbab bagi siswi Muslimah).

Tidak Boleh Menjadi Penghalang. Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam di luar bantuan pemerintah sebagai syarat mengikuti pelajaran. 

Sekolah tidak boleh menghalangi siswa masuk kelas hanya karena pakaian seragam sekolah 

Kesimpulan seragam sekolah adalah atribut, bukan penentu hak belajar. Yang wajib adalah pemerintah menyediakan pendidikan, dan anak berhak mendapatkannya tanpa terkendala apapun, termasuk pakaian. 

Jika ada yang mengintervensi (oknum sekolah/guru) dan memaksa tebus seragam, itu maladministrasi dan bisa jadi pelanggaran hukum, sanksinya bisa administratif (teguran, penundaan pangkat) hingga pidana bagi pelakunya, sementara siswa tetap berhak belajar, dengan sanksi pelanggaran aturan berpakaian yang proporsional (bukan larangan sekolah), seperti teguran atau skorsing. 

Terimakasih : Sudah bersama kami BrataNewsTV semoga informasi ini bermanfaat, sampai jumpa! @Komisi4DPR @Komisi10DPR @Divisihumaspolriofficial @HUMASKPK @PRABOWOSUBIANT001-c5i @Komisi3DPR @Komisi3DPR @kejaksaan-ri @kejatilampung7302 @intelkejatilampung9163
SDN O1 KEMBANG TANJUNG PAKSA ORANG TUA/WALI MURID MENEBUS BAJU SERAGAM INI SANKSINYA!!!
OKNUM KEPALA UPTD SDN-01 KEMBANG TANJUNG : DI DUGA MELANGGAR PP NO 17 TAHUN 2010
KENDARAAN: MBG MENABRAK PARA SISWA/SISWI DI SDN O1 KALIBARU CILINCING JAKARTA UTARA.
Subscribe

Tidak ada yang ditemukan

Sepertinya kami tidak dapat menemukan apa yang anda cari. Mungkin pencarian bisa membantu.

Berita Daerah

Pemdes Muara Dua Abung Tinggi Salurkan Bantuan Beras Pangan Kepada KPM
Pemdes Muara Dua Abung Tinggi Salurkan Bantuan Beras Pangan Kepada KPM
PEMDES BKR MEMBAGIKAN REHAL SUMBER DANA DESA T.A 2025
PEMDES BKR MEMBAGIKAN REHAL SUMBER DANA DESA T.A 2025
Pemdes Bumi Ratu “MUDS” Bagikan BLT Tahap Akhir & Serah Terima Pekerjaan Di Akhir Tahun 2024
Pemdes Bumi Ratu “MUDS” Bagikan BLT Tahap Akhir & Serah Terima Pekerjaan Di Akhir Tahun 2024
Kepala Desa Ulak Rengas – Menyerahkan – Alat Seni – Tradidional – Kepada Grup DJS
Kepala Desa Ulak Rengas – Menyerahkan – Alat Seni – Tradidional – Kepada Grup DJS
Kepala Desa Suka Jaya Pimpin MUSRENBANGDes
Kepala Desa Suka Jaya Pimpin MUSRENBANGDes
Laksanakan MUSRENBANG Desa Srijaya & Perubahan RPJMDes Tahun 2021-2027 Ke 2021-2029
Laksanakan MUSRENBANG Desa Srijaya & Perubahan RPJMDes Tahun 2021-2027 Ke 2021-2029
Selengkapnya

Hukum & Kriminal

  • Dua Oknum PNS Lampung Utara Disinyalir Mencuri Hp Ini Kronologisnya
    Desember 6, 2025Desember 6, 2025
    Dua Oknum PNS Lampung Utara Disinyalir Mencuri Hp Ini Kronologisnya
  • Skandal Pajak Dilingkungan Samsat – Kejari OKU Timur Terkesan Lamban & Kurang Terbuka
    September 6, 2025September 7, 2025
    Skandal Pajak Dilingkungan Samsat – Kejari OKU Timur Terkesan Lamban & Kurang Terbuka
  • Arinal Dicecar Penyidik “15” Jam Seputar Aliran Dana PT LEB 271 Miliar
    September 5, 2025September 7, 2025
    Arinal Dicecar Penyidik “15” Jam Seputar Aliran Dana PT LEB 271 Miliar
  • Harta Karun Arinal Junaidi Digondol Kejati Lampung 38,5 Miliar
    September 4, 2025
    Harta Karun Arinal Junaidi Digondol Kejati Lampung 38,5 Miliar
  • Motif Tukang Siomay Habisi Nyawa Karyawan Koperasi Tak Mampu Bayar Hutang
    Agustus 1, 2025Agustus 1, 2025
    Motif Tukang Siomay Habisi Nyawa Karyawan Koperasi Tak Mampu Bayar Hutang
  • Motif Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Asal Lampung Utara Terungkap
    Juli 5, 2025
    Motif Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Asal Lampung Utara Terungkap
Selengkapnya

Laman

  • BOK REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Copyright @ BRATA NEWS TV - Website oleh PTMBI Website
  • Home
  • Kategori
    • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • POLITIK
    • HUKUM
    • EKOBIS
    • EDUKASI
    • OPINI
  • Label
    • Berita Otomotif
    • Kejahatan
  • Laman