KODE ETIK JURNALISTIK

Berikut adalah beberapa kode etik jurnalistik:
  • Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya 
  • Menunjukkan identitas diri kepada narasumber 
  • Menghormati hak privasi
  • Tidak menyuap 
  • Tidak melakukan plagiat 
  • Menghormati pengalaman traumatik narasumber 
  • Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul 
  • Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan 
  • Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi
  • Tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Wartawan menjalankan tugas wartawan wajib mengedepankan ” Kode Etik” dan agar mematuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Apabila wartawan bekerja di luar Kode Etik bukan merupakan tanggung jawab dari perusahaan Pers PT Fajar Sumatera Media (FSM).