Berikut adalah beberapa kode etik jurnalistik:
- Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
- Menunjukkan identitas diri kepada narasumber
- Menghormati hak privasi
- Tidak menyuap
- Tidak melakukan plagiat
- Menghormati pengalaman traumatik narasumber
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul
- Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan
- Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi
- Tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Wartawan menjalankan tugas wartawan wajib mengedepankan ” Kode Etik” dan agar mematuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Apabila wartawan bekerja di luar Kode Etik bukan merupakan tanggung jawab dari perusahaan Pers PT Fajar Sumatera Media (FSM).