MAKASSAR, BrataNewsTV – BNN Kota Palopo dan BNNP Sulawesi Selatan kembali diterpa isu tidak enak, hal itu setelah diduga melepaskan salah satu pelaku narkoba dengan jaminan pembayaran uang sogokan sebesar Rp 30 juta.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku narkoba yang memiliki peran sebagai penjual barang haram tersebut ditangkap oleh jajaran BNN Palopo dan BNNP Sulsel, di wilayah Kabupaten Luwu (Walmas), Sulawesi Selatan, Pada bulan juli lalu dan kembali di soroti narasumber. Rabu,(09/09/2026)
Pelaku narkoba yang diketahui berinisial Arif itu pun dilepaskan usai membayar uang pelicin kepada BNN melalui komunikasi temannya Arif. Kabarnya, Arif dilepas sehari setelah diamankan.
Arif di tangkap awalnya komunikasi dengan temannya inisial Rais (Bampol), Yang diduga bekerjasama dengan BNN (Didesain) Karena dugaan masing-masing membutuhkan Dana sehingga Arif di kerja oleh mereka, Rais ingin membeli paketan sabu seharga tiga ratusan, sesampainya di lokasi menunggu beberapa menit tibalah Arif belum sempat cerita pihak BNN ini langsung mengamankan pelaku narkoba inisial Arif dan barang bukti ditemukan di job motornya Arif.
Selanjutnya, Arif di bawah keliling kota Palopo sembari di ikat tangan dan di tutupi matanya agar tidak melihat dimana dia di bawah, selang berapa jam kesepakatan nominal uang sogokan 30 juta itu tiga kali transfer melalui BRI Link. Bahkan pihak BNN mengaku kalau mereka dari mabes katanya setelah di lepas dan dikroscek besoknya ternyata dari BNN Palopo dan BNNP Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan, Indra mengatakan, bahwa Oknum BNN Palopo dan BNNP Sulawesi Selatan sedang dalam kondisi Sakit Lahir dan Bathin. Membebaskan dugaan pelaku narkoba pasca terima sogokan puluhan juta rupiah. Menurutnya, Oknum BNN Harusnya Berantas Narkoba Bukan Lindungi Pelaku Narkoba.
Kami meminta kepada Kapolri dan Kepala BNN RI serta Kepala BNNP Sulsel untuk menindak oknum BNN Palopo dan BNNP Sulsel yang meyalahgunakan tanggung jawab jabatan.
Seharusnya oknum Badan Narkotika Nasional memberantas dan membasmi narkoba, bukan melindungi dan memelihara pelaku narkoba seperti yang dilakukan oknum BNNP Sulsel inisial Yohanis alias Anis tersebut.
“Bagaimana negara kita ini bisa bersih dari narkoba kalau oknum itu sendiri melindungi dan memelihara pelaku narkoba, dengan membandrol uang puluhan juta rupiah,” Indra
“Posisi kami sebagai Agent of Change dan Agent of Control Social dari dulu tetap sama dan konsisten. Kami ribut, heboh dan terkesan selalu Menyuarakan berbagai Permasalahan bukan karena mau cari musuh, tetapi situasi dan kondisi itu yang mengajak kami untuk bersikap. Kalau tidak diributkan, Pimpinan mereka-mereka yang bermasalah itu tidak akan tahu. Prinsipnya tetap sama! bahwa segala bentuk upaya dan ikhtiar yang kami lakukan ini hanya untuk Menghadirkan Solusi, Keadilan dan Keberkahan, guna Memperbaiki Negeri” ungkap Indra dari Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan.
Apa yang dilalukan mereka sama halnya dengan mengkhianati negara yang tengah berjuang memberantas narkoba.
Lanjut dikatakan Indra itu, meminta agar oknum BNN dapat sangsi dan mendapatkan hukuman berat karena sudah mencederai profesi dan berkhianat kepada tanah air.
Menurut dia, hukuman berat pantas diterima oleh semua orang yang terlibat di dalam melindungi pelaku narkoba tak terkecuali oknum aparat penegak hukum.
“Kepolisian dan BNN dituntut bersikap lebih serius dalam memberikan sanksi kepada anggotanya yang terbukti menyalahgunakan jabatan yang melindungi pelaku narkoba agar dapat memberikan efek jera,” harapnya.
Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan mendesak institusi kepolisian dan BNNP juga bersikap transparan ketika melakukan upaya hukum terhadap anggotanya, terutama perwira, yang diduga terlibat dalam masalah narkoba.
“Selama ini Polri dan pihak BNN cenderung tidak transparan dalam memproses anggotanya yang terlibat narkoba, terutama yang berpangkat perwira,” kata Indra
“Begitu juga hukumannya, jauh lebih rendah dari masyarakat biasa yang terlibat narkoba,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, BNN Palopo dan BNNP Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan dan keluhan masyarakat tersebut. Publik berharap ada respon cepat dan tindakan tegas agar stigma dugaan pembiaran tidak semakin menguat, serta rasa aman di tengah masyarakat Sulawesi Selatan dapat segera dipulihkan dan belum ada keterangan resmi, dari pihak BNN Kota Palopo dan BNNP Sulawesi Selatan terkait Dugaan tersebut.
Narasumber:inisial A
Pewarta indra/Robby.R














