BEKASI, BrataNewsTV-Dugaan pelanggaran disiplin berat menimpa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Perwira 7 di Kota Bekasi. Seorang ahli gizi bernama “FITRI” di duga kerap tidak hadir di dalam jam kerja resmi, namun tetap mencatatkan kehadiran atau memanipulasi waktu presensi.
Indikasi ini mencuat ke permukaan seiring dengan keluhan internal di SPPG Perwira mengenai minimnya pengawasan terhadap kualitas menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sumber internal SPPG Perwira 7, meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan untuk keamanan, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Fitri berdampak langsung pada standar operasional layanan.
Sementara tugas ahli gizi memperhatikan dan menjamin pemenuhan gizi pada menu MBG yang akan disajikan kepada penerima manfaat, namun justru ahli gizi itu sendiri jarang masuk kerja,” ungkap sumber saat dikonfirmasi pada Minggu (13/9/2026).
Kejadian ini sudah berlangsung cukup lama tutur si Fulan bukan nama sebenarnya, ahli gizi Fitri sesudah dirinya absen langsung pergi, meninggalkan tempat begitulah terus pak! sebut sumber.
Ketiadaan pengawasan ahli gizi dianggap sebagai celah fatal dalam rantai distribusi pangan bergizi. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ahli gizi atau pengawas gizi wajib memantau setiap tahapan penyajian menu MBG untuk memastikan nilai gizi dan keamanan pangan, sebelum dikonsumsi penerima manfaat.
Kelalaian dalam menjalankan tugas pokok ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan berpotensi melanggar hukum.
Apabila terbukti bahwa ketidakhadiran ahli gizi menyebabkan terhadap menu disajikan sembarangan tanpa uji kelayakan, petugas dapat dikenai sanksi disiplin berat berupa pencabutan izin praktik.
Lebih jauh, jika kelalaian tersebut berujung pada kejadian keracunan massal, unsur pidana dapat dijeratkan kepada pihak yang bertanggung jawab. Tindakan ini juga akan memenuhi unsur penyimpangan prosedur, ketidakpatuhan waktu dan penyalahgunaan wewenang, dalam administrasi publik.
Dalam konteks Aparatur Sipil Negara (ASN) atau institusi publik, fenomena presensi fiktif yang di dikenal “absen hantu” (ghost attendance) perbuatan ini diklasifikasikan sebagai bentuk fraud administrasi atau kecurangan negara. Praktik ini merugikan negara karena pembayaran gaji, tunjangan tetap berjalan, meskipun kinerja tak sesuai yang dilaksanakan.
Sementara Kepala SPPG Perwira 7 terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh anak buahnya menepis dari tuduhan sumber. Valen Kepala SPPG menegaskan ahli gizi saya masuk kerja pak ko tiba-tiba bilang ahli gizi saya tidak masuk kerja,” ujar Valen.
Lalu Valen meminta nama sumber internal yang sudah membeberkan informasi ini, sebagai asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah, sesuai kode etik jurnalistik tentu, indentitas sumber tetap akan di lindungi.
Menurut Valen informasi yang diberikan ini tidak benar maka saya pertanyakan siapa yang memberi informasi kepada bapak
Selanjutnya ia mengatakan yang memberi teguran itu atasan kami karna semua kita kehadiran sudah di laporkan setiap hari dan semua ter record langsung ke pusat.
Kasus ini akan menjadi sorotan yang serius mengingat Badan Gizi Nasional (BGN) dan aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap ribuan SPPG di seluruh Indonesia.
Langkah represif ini diambil demi menjaga keselamatan anak-anak dan kelompok rentan lainnya yang menjadi penerima manfaat program MBG. Publik dan instansi terkait kini menunggu langkah konkret dari pengawas internal maupun BGN agar untuk mengusut tuntas dugaan maladministrasi absensi dan kelalaian pengawasan gizi di SPPG PERWIRA 7 Kota Bekasi.
Transparansi hasil investigasi diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan dalam program makan bergizi gratis,” (ST/Red).














