Sulawesi Tenggara, BrataNewsTV – Selasa 6 Oktober 2026 Aktivis Koalisi Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (KPK Sultra) resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan Galian C tanpa izin di sejumlah titik di wilayah Wangi-Wangi (Wanci), Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: TBL / 804/ X/ 2026 / Ditreskrimsus pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 09.30 WITA.
Dalam laporan yang diterima redaksi, KPK Sultra mengungkapkan bahwa aktivitas tambang Galian C di beberapa lokasi diduga kuat telah dan/atau sedang berlangsung tanpa pemenuhan perizinan yang sah serta tanpa kewajiban lingkungan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang tanpa izin meliputi Desa Komala, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan; Desa Pada Raya, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan; serta beberapa titik lain di wilayah pesisir dan daratan Pulau Wangi-Wangi.
Kegiatan pertambangan Golongan C wajib dilengkapi dokumen lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Berdasarkan laporan dan pengamatan awal, aktivitas tambang dimaksud diduga tidak dilengkapi dokumen lingkungan sebagaimana disyaratkan, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Kegiatan tersebut dilaporkan dilakukan secara eksploitatif tanpa kegiatan reklamasi, sehingga mengakibatkan kerusakan struktur tanah dan ekosistem setempat, potensi erosi dan sedimentasi di wilayah pesisir, serta ancaman terhadap kelestarian lingkungan Kawasan Taman Nasional Wakatobi sebagai destinasi wisata internasional. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Asar Buton Ketua KPK Sultra menyoroti bahwa aktivitas tambang tanpa izin tersebut dilaporkan telah berlangsung secara terbuka dan dalam jangka waktu yang cukup lama, namun tidak ada tindakan hukum yang signifikan dari Polres Wakatobi sebagai aparat penegak hukum di tingkat kewilayahan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan, pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, serta kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan terhadap pelaku.ujarnya”
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP junto Pasal 165 KUHP serta peraturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai kode etik dan disiplin.
Permasalahan ini bukan merupakan hal baru. Tercatat beberapa laporan telah disampaikan sebelumnya, antara lain:
1. April 2026, JPKP Nasional Sultra menyampaikan laporan kepada Polda Sultra dengan Nomor: THL/302/IV/2026/Ditreskrimsus, meminta penghentian aktivitas tambang tanpa izin di Wakatobi.
2. April 2026, GSPI Sultra menyatakan akan menyampaikan laporan resmi terkait aktivitas di Desa Komala dan sekitarnya.
3. September 2026, Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Sultra menyerukan kepada Polda Sultra untuk memerintahkan Polres Wakatobi mengambil tindakan tegas, disertai dugaan penggunaan material tambang untuk proyek pemerintah daerah.
Hingga laporan ini disampaikan, belum terdapat tindak lanjut hukum yang memadai dan transparan.
Permohonan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
Berdasarkan uraian tersebut, KPK Sultra dengan hormat memohon kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara agar:
1. Menerima dan meregistrasi laporan ini sebagai laporan resmi dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.
2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan aktivitas tambang Galian C tanpa izin di beberapa titik Wangi-Wangi (Wanci), sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
3. Memerintahkan dan mengevaluasi kinerja Polres Wakatobi atas dugaan kelalaian/pembiaran penanganan tambang ilegal di wilayah hukumnya.
4. Mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan atau pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
5. Berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memverifikasi legalitas perizinan dan dokumen lingkungan di lokasi-lokasi dimaksud.
6. Menghentikan seluruh aktivitas tambang yang terbukti tidak memiliki izin dan/atau dokumen lingkungan.
7. Memproses hukum seluruh pelaku tanpa tebang pilih, termasuk pihak-pihak yang menikmati hasil dan/atau memberikan perlindungan.
8. Menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan kepada Pelapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Polda Sultra dan Polres Wakatobi terkait laporan tersebut. KPK Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menyelamatkan lingkungan dan masyarakat Wakatobi dari dampak kerusakan yang lebih luas, – (Robby Rambi)














