BrataNewsTV – Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si. memimpin Rapat Terbatas (Ratas) dalam Penanganan Permasalahan Pertanahan di Ruang Rapat Bupati, Jumat (9/10/2026). Rapat ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menginventarisasi berbagai permasalahan pertanahan serta memperkuat upaya penyelesaian sengketa tanah secara objektif dan berkeadilan.
Rapat terbatas tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Lampung Utara Romli, S.Kom., S.H., M.H., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Mat Soleh, M.Pd., Plt. Kepala Dinas Perkimciptaru Dirgantara, S.T., M.T. beserta jajaran, Plt. Kepala Dinas Kominfo Gunaido Uthama, S.IP., M.H., Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Sekretaris Dinas Perkebunan serta jajaran pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Dalam rapat tersebut, Bupati Hamartoni menekankan pentingnya inventarisasi secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Proses ini mencakup identifikasi permasalahan, pengumpulan data serta penelusuran dokumen dan arsip legalitas yang dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian.
Salah satu agenda yang turut dibahas adalah langkah strategis dalam rangka fasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan di Kabupaten Lampung Utara, khususnya terkait tuntutan Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan Pagar terhadap PT Budi Dharma Godam Perkasa. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengidentifikasi persoalan serta mencari solusi penyelesaian yang objektif dan berkeadilan.
Bupati juga mengarahkan agar setiap perangkat daerah terkait melakukan pendataan secara cermat dan memastikan kelengkapan dokumen pendukung. Hal ini penting agar penanganan sengketa pertanahan dilakukan berdasarkan data dan fakta yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,- Tukasnya, – (**)














