BANYUWANGI, BrataNewsTV.com — Empat laporan polisi yang diajukan pihak berinisial DPS dan IBP di Polresta Banyuwangi kini menjadi sorotan serius. Persoalan yang mencakup dugaan tindak pidana dalam urusan keluarga, transaksi keuangan, hingga dokumen hak atas tanah perusahaan itu memunculkan satu pertanyaan mendasar: sejauh mana perkembangan penanganan laporan-laporan tersebut?
Kuasa hukum pelapor mengaku telah bertemu dengan Kapolresta Banyuwangi dan Kasat Reskrim untuk membahas perkembangan perkara. Namun, menurut pihak kuasa hukum, penjelasan yang diterima dinilai belum memberikan kepastian yang mereka harapkan.
Tak ingin persoalan berhenti pada ketidakjelasan informasi, kuasa hukum kini menyiapkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri.
Opsi praperadilan juga tengah dikaji sesuai ketentuan hukum acara, sementara koordinasi dengan Komisi III DPR RI direncanakan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Sorotan ini bukan sekadar menyangkut empat laporan polisi. Di dalamnya terdapat klaim nilai keuangan hampir Rp9 miliar, dugaan penerimaan dana Rp46 juta, serta persoalan sejumlah dokumen hak atas tanah dan dokumen perusahaan yang menurut pelapor belum dikembalikan.
HAMPIR RP9 MILIAR DIPERSOALKAN, BUKTI DAN ALIRAN DANA HARUS DITELUSURI
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak pelapor, nilai yang dipersoalkan dalam laporan terkait dugaan penggelapan dalam keluarga mencapai Rp8.995.299.364. Sementara itu, laporan lainnya mempersoalkan dugaan penerimaan dana Rp46 juta yang menurut pelapor seharusnya masuk ke rekening resmi perusahaan.
Angka tersebut merupakan nilai yang diklaim dalam laporan, bukan kerugian yang telah dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.
Besarnya nilai yang dipersoalkan menuntut penelusuran yang cermat. Catatan transaksi, rekening penerima, bukti pembayaran, kewenangan pihak yang terlibat, hingga aliran dana menjadi aspek penting untuk mengungkap duduk persoalan secara objektif.
Dalam perkara keuangan, klaim saja tidak cukup. Bukti harus berbicara, transaksi harus dapat ditelusuri, dan setiap dugaan harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
EMPAT LAPORAN, BERAGAM DUGAAN YANG MENUNGGU KEJELASAN
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak pelapor, berikut empat laporan yang menjadi perhatian:
1. Laporan DPS terkait dugaan perzinaan
Laporan bernomor STTPL/B/127/ IV/2026/SPKT, tertanggal 24 April 2026, berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan. Dalam dokumen pelaporan, pihak yang dilaporkan berinisial AY dan HA.
Dugaan tersebut masih harus ditempatkan dalam koridor proses hukum. Penilaian mengenai unsur pidana dan pertanggungjawaban pihak terkait merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
2. Laporan DPS terkait dugaan penggelapan dalam keluarga
Laporan bernomor LPM/192/IV/ 2026/ SPKT, tertanggal 17 Mei 2026, mempersoalkan dugaan penggelapan dalam keluarga dengan nilai yang dilaporkan sebesar Rp8.995.299.364.
Pihak pelapor meminta agar asal-usul dana, tujuan transaksi, kewenangan pihak yang terlibat, serta penggunaan uang tersebut ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana.
Besarnya nilai yang dipersoalkan membuat pemeriksaan bukti keuangan menjadi bagian penting dalam mengurai perkara ini.
3. Laporan IBP terkait dokumen hak atas tanah dan dokumen perusahaan
Laporan bernomor LPM/194/ IV/2026/ SPKT, tertanggal 20 Mei 2026, berkaitan dengan dugaan penguasaan atau tidak dikembalikannya sejumlah dokumen yang menurut pelapor merupakan milik perusahaan. Pihak yang dilaporkan berinisial HA dan EW.
Dokumen yang disebut dalam bahan pelaporan meliputi:
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00517 atas nama PT Bumi Moro Agung.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00498 atas nama PT Bumi Moro Agung.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00516 atas nama PT Bumi Moro Agung.
Sertifikat bernomor 12.37.000046566.0 atas nama PT Bumi Moro Agung.
Sertifikat bernomor 5 atas nama PT Total Bumi Artha Raya.
Akta perubahan PT Total Bumi Artha Raya tertanggal 30 Mei 2024.
SIPA PT Total Bumi Artha Raya atau dokumen izin yang berkaitan dengan sumur.
Dokumen keanggotaan APERSI PT Total Bumi Artha Raya.
Sertifikat hak milik dan dokumen Villa Ijen Gold Tahap 3B.
Menurut pihak pelapor, dokumen-dokumen tersebut belum dikembalikan meskipun telah diminta. Karena itu, kuasa hukum meminta agar status kepemilikan, pihak yang menguasai dokumen, bukti permintaan pengembalian, serta komunikasi terkait diperiksa secara objektif.
Persoalan dokumen perusahaan tidak cukup diselesaikan dengan saling mengajukan klaim. Status dokumen, dasar penguasaan, dan bukti yang mendukung masing-masing pihak perlu diperiksa secara terang.
4. Laporan IBP terkait dugaan penerimaan dana Rp46 juta
Laporan bernomor LPM/206/IV/ 2026/ SPKT, tertanggal 30 Mei 2026, mempersoalkan dugaan penerimaan dana Rp46 juta yang menurut pelapor merupakan pembayaran pelunasan pembelian rumah dan seharusnya disetorkan ke rekening resmi perusahaan. Pihak yang dilaporkan berinisial EW.
Pelapor meminta agar bukti pembayaran, pembukuan perusahaan, kewenangan penerima, serta aliran dana ditelusuri untuk memastikan apakah uang tersebut telah dikelola sesuai peruntukannya.
Kebenaran dugaan ini harus ditentukan melalui pemeriksaan bukti, bukan asumsi ataupun penilaian sepihak.
KUASA HUKUM SIAPKAN DUMAS, PRAPERADILAN MASIH DIKAJI
Menurut kuasa hukum, langkah menyiapkan pengaduan ke Mabes Polri merupakan upaya meminta perhatian terhadap perkembangan penanganan laporan yang mereka persoalkan.
Praperadilan juga disebut masuk dalam kajian hukum. Namun, langkah tersebut tidak dapat ditempatkan sebagai jalan otomatis untuk setiap ketidakpuasan terhadap perkembangan penyidikan. Kelayakannya bergantung pada objek yang dipersoalkan, kedudukan pemohon, serta persyaratan hukum acara yang berlaku.
Koordinasi dengan Komisi III DPR RI pun direncanakan sebagai bagian dari upaya meminta perhatian melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.
Langkah-langkah itu harus dipahami sebagai upaya yang ditempuh pihak pelapor, bukan bukti bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran. Penilaian terhadap kinerja penanganan perkara tetap harus didasarkan pada fakta dan mekanisme yang sah.
TRANSPARANSI PERKEMBANGAN PERKARA MENJADI KUNCI
Dalam perkara yang memuat beragam dugaan dan nilai keuangan besar, kejelasan informasi menjadi penting. Pelapor berhak menempuh mekanisme yang tersedia untuk mengetahui perkembangan laporan sesuai ketentuan, sementara penyidik berkewajiban menjalankan proses secara profesional dan objektif.
Publik juga membutuhkan informasi yang berimbang. Karena itu, penjelasan mengenai status masing-masing laporan, tahapan penanganan yang dapat disampaikan, serta tindak lanjut sesuai prosedur menjadi hal yang patut dimintakan konfirmasi.
Hingga berita ini disusun, bahan yang diterima redaksi belum memuat tanggapan resmi Polresta Banyuwangi maupun keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan. Redaksi membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
PADA AKHIRNYA, BUKTI HARUS MENJADI PENENTU
Empat laporan tersebut kini menempatkan kepastian hukum sebagai tuntutan utama pihak pelapor. Namun, kepastian tidak lahir dari besarnya angka, kerasnya tudingan, ataupun tekanan opini publik.
Kepastian hukum harus dibangun melalui pemeriksaan yang profesional, bukti yang dapat diverifikasi, prosedur yang sah, serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika terdapat unsur pidana, penanganannya harus dilanjutkan sesuai hukum. Jika suatu dugaan tidak terbukti, hal itu juga harus dihormati berdasarkan hasil proses yang berlaku.
Sebab, hukum tidak boleh berhenti pada laporan, tetapi juga tidak boleh mendahului pembuktian. Setiap laporan layak ditangani secara patut, setiap dugaan wajib diuji, dan setiap orang tetap berhak atas proses hukum yang adil, – (Tim/Red)














