Lampung Tengah-Viral di sosial media di akun tik tok milik pribadi Slamet Riyanto yang saat ini sedang berjuang melawan penindasan dan intimidasi ke dzoliman diduga dilakukan oknum – oknum satuan keamanan (Scurity) dengan dalil yang di perintahkan pimpinan PT Gunung Madu Plantations (GMP) Kab-Lampung Tengah – Prov Lampung.
Penindasan intimidasi ke dzoliman disinyalir telah di lakukan puluhan Scurity PT GMP Lampung Tengah tersebut terlihat sangat jelas di dalam tayangan video akun tik tok Slamet Riyadi.
Didalam tayangan-tayangan video tersebut
pihak Scurity PT GMP menghalang halangi dan merusak tanaman singkong yang baru di tanamkan Slamet Riyanto di atas lahan seluas 20.000m2.
Saat di hubungi dan di konfirmasi ” Slamet Riyanto membenarkan bahwa tanah seluas 20.000m2 / 2 (dua) hektar tersebut yang di klaim pihak PT GMP Lampung Tengah.
Sesungguhnya tanah tersebut merupakan hak milik orang tua kami bernama Paimin almarhum, dengan bukti kepemilikan yang sah secara hukum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 721 yang di terbitkan Badan Petanahan Nasional (BPN) tepatnya pada tahun 1978 ,” ungkap Slamet Riyanto, Selasa 25/6/2024.
Selanjutnya Slamet Riyanto menjelaskan di riwayat tanah tersebut pihak – pihak yang berwenang termasuk Kepala Desa dan BPN lalu Kepolisian di wilayah hukum setempat, membenarkan SHM No : 721 terletak pada objek tanah yang di klaim PT GMP di Desa Bandar Sakti Kecamatan Terusan Nyunyai Kabupaten Lampung Tengah.
“Anehnya PT GMP Lampung Tengah tetap saja bersikeras mengklaim tanah tersebut di dalam kekuasaan mereka dan kerahkan puluhan Scurity untuk berjaga menghalang halangi semua aktivitas kami, di atas tanah yang statusnya hak milik kami sendiri,” ujar Slamet.
Slamet Riyanto menambahkan bahwa pada tahun 2022 lalu di lahan tersebut pernah ia tanami singkong, tetapi tanaman singkong nya telah di rusak oknum – oknum PT GMP Lampung Tengah.
“Di peristiwa pengerusakan tanam tumbuh tersebut sudah di laporkan Slamet Riyanto di wilayah hukum Polres Lampung Tengah namun sayangnya hingga sampai sekarang ini belum mendapatkan kepastian hukum ,” tandas Slamet Riyanto.
Sementara berita ini di terbitkan pihak PT GMP Lampung Tengah, belum sempat di konfirmasi.
Laporan : Redaksi Bratanewstv