BrataNewsTV || Pengelolaan limbah pabrik industri kertas PT. Pola Pulpindo Mantab (PPM) yang berlokasi di Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung. Disinyalir telah lama mencemari Way (sungai) Sungkai.
Menurut Mulyadi mantan Kades Sukanda Udik menuturkan kepada bratanewstv.com dugaan pencemaran limbah ini berdampak pada aktifitas nelayan tradisional lokal dan membunuh ekosistem di dalamnya.
“Nelayan kesulitan mencari hingga sampai mendapatkan ikan-ikan besar yang terbaik untuk di konsumsi maupun hendak di jual.
Bahkan, air menimbulkan gatal gatal akibat pencemaran limbah, bilamana pengelolaan limbah ini tidak teratasi, kami masyarakat meminta kepada pihak pemerintah daerah Lampung Utara untuk menutup operasional pabrik kertas PT PPM ini ,” ungkap Mulyadi, pada Sabtu, 17/1/2026.
Masih menurut Mulyadi secara kasat mata
sungai yang keruh terlihat berwarna pekat hitam merupakan indikator serius adanya pencemaran tingkat tinggi yang ekstrim.
“Mungkin tidak perlu lagi menurut saya di uji laboratorium, kalau dia tidak berbahaya ini, siapa yang mau minumnya? ayo coba dulu, siapa yang mau?
Tapi kalau untuk memastikan berapa tinggi zat-zat yang berbahaya sehingga timbulnya dampak pencemaran sungai sah-sah saja,” tandas Mulyadi.
Kondisi:
Secara umum, air sungai berwarna hitam pekat, berbau menyengat, dan berbusa adalah tanda pencemaran limbah cair (industri atau domestik) yang mematikan ekosistem di dalamnya.
Dampak :
Pencemaran air :karena masuknya zat-zat berbahaya, yang menurunkan kualitas air, membuatnya tidak layak pakai, merusak ekosistem, dan mengancam kesehatan manusia. Kekeruhan itu sendiri merupakan indikasi adanya partikel tanah, lumpur, atau bahan organik/anorganik dari limbah yang mengubah air dari jernih menjadi keruh.
Sanksi :
Bagi pabrik yang mencemari air sungai dan pencemar lingkungan di Indonesia berlapis, mencakup administratif , teguran, paksaan pemerintah, denda, pembekuan izin, dan pidana penjara.
Sampai berita ini di turunkan media masih sedang berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak PT PPM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara,- (Red/BrataNewsTV).














