Kejati Lampung : Plh Sekda Lampung Utara – Ahmad Alamsyah Jadi Tersangka

banner 120x600

BrataNewsTV || Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara yang juga mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), Ahmad Alamsyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah Alamsyah menjalani pemeriksaan intensif,  Senin (12/1/2026).

Yang bersangkutan keluar dari Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 23.00 WIB.
Sumber penyidik menyebutkan, perkara ini berkaitan dengan aliran dana APBD 2022 yang diduga masuk ke rekening pribadi sejumlah oknum. Total nilai dugaan penyimpangan mencapai sekitar Rp3 miliar.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu "Kada" Kota Jambi - Chandra Liauw - Mendapatkan Ancaman & Intimidasi Dari Sekelompok OTK

Akibat dugaan penyelewengan tersebut, hingga pertengahan Januari 2023, Surat Pertanggungjawaban (SPj) kegiatan Sekretariat DPRD Lampura belum dapat diselesaikan.

Adapun angka dana yang tercatat masuk ke rekening pribadi oknum-oknum terkait, antara lain Rp1,96 miliar, Rp900 juta, Rp400 juta, dan Rp700 juta.

Ahmad Alamsyah diketahui saat ini juga menjabat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lampung Utara, sehingga kasus ini langsung menyedot perhatian.

BACA JUGA:  Laksanakan MUSRENBANG Desa Srijaya & Perubahan RPJMDes Tahun 2021-2027 Ke 2021-2029

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait pasal yang disangkakan maupun potensi penetapan tersangka lain dalam perkara tersebut. Penyidikan disebut masih terus berkembang.

(**)

banner 325x300