Indikasi Upaya Kriminalisasi Kejanggalan Penangkapan Sopir Sawit di Juai Tabalong Menggugah Nurani

banner 120x600

TABALONG, BrataNewsTV – Negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat kecil, bukan menakutinya. Namun, realita pahit dialami RW (43), seorang kepala keluarga dari Desa Mahe, Kabupaten Tabalong, yang kini mendekam di Tahanan Polres Tabalong. Ia ditangkap atas dugaan pencurian buah sawit di lahan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat (PKH) Desa Juai. Di balik jeruji besi, tersisa tangisan istri dan masa depan anak-anak yang terancam putus sekolah—sebuah potret kelam ketika hukum terasa tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

Penangkapan RW bermula dari laporan “Rokim”, pengawas PT Agrinas Palma Nusantara. Sejak hari itu, tulang punggung keluarga runtuh. Anak-anaknya terlantar; ada yang terhambat sekolah di Banjarmasin karena tak mampu membayar kos, ada pula yang menjadi korban bullying di sekolah karena cap “anak maling”.

“Ke mana kami mengadu, Pak? Suami saya hanya sopir upahan. Setiap hari cari angkutan, termasuk angkut sawit. Mana mungkin dia berani ambil buah orang. Anak-anak butuh sekolah,” ucap istri RW dengan suara bergetar. Tangisnya bukan sekadar ratapan pribadi, melainkan jeritan jutaan rakyat kecil yang takut dikorbankan oleh sistem yang tak berpihak.

Di balik drama kemanusiaan ini, awak media menemukan fakta mencengangkan. Di lokasi PKH Desa Juai, sejumlah pekerja mengenakan seragam “CV. Mandiri Aman Sejahtera” (CV. MAS). Mereka mengklaim hasil sawit dikirim ke Kalimantan Timur dengan kantor pusat di Batulicin, Tanah Bumbu.

BACA JUGA:  Nyaris Saja Jurnalis Kena Pedang - Saat Meliput Aksi Ormas LMPI Way Kanan

Namun, saat dikonfirmasi ke Dinas PMPTSP Tanah Bumbu, jawabannya mengejutkan: “CV. Mandiri Aman Sejahtera TIDAK TERDAFTAR.” Legalitasnya nihil. Lantas, atas dasar apa perusahaan tanpa izin ini beroperasi dan melaporkan warga di lahan PKH milik negara?

Kepala Desa Juai, Mahyudin, menegaskan bahwa tidak ada Kerjasama Operasional (KSO) antara desanya dengan PT Agrinas maupun CV. MAS. “Tidak pernah ada laporan aktivitas CV tersebut, juga tidak ada laporan kehilangan dari warga. Jika ada yang mengatasnamakan desa tanpa koordinasi, itu pelecehan terhadap hukum dan pemerintahan desa,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Desa Mahe menyatakan RW adalah warga baik yang tidak pernah bermasalah. “Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan demi kepentingan oknum. Masyarakat meminta tolong bebaskan RW. Ini harus jadi alarm bagi Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya singkat namun menohok.

Upaya BrataNewsTV untuk mengonfirmasi langsung kepada RW di Tahanan Polres Tabalong pada Jumat (21/8/2026) kandas akibat birokrasi berlapis. Izin diminta ke Reskrim, lalu dialihkan kembali ke Polsek Tanjung. Pesan balasan dari Kapolsek Agus baru diterima satu jam kemudian, menyatakan kewenangan ada di Reskrim karena kasus sudah dititipkan. Akibatnya, kebenaran terkatung-katung dan suara rakyat kecil semakin sulit terdengar.

BACA JUGA:  Proyek SPAM Mojolagres, Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara dan PT Konindo Panorama Konsultan Dipertanyakan Publik

Saat dikonfirmasi, manajemen CV. MAS melalui Toto membantah tuduhan ilegalitas. “CV. MAS memiliki legalitas dan dokumen terdaftar di Kemenkumham. Pelapor adalah Rokim mewakili Agrinas selaku pemilik lahan,” katanya. Ia juga mengklaim mendengar pengakuan RW saat dimintai keterangan sebagai saksi di Polsek Tanjung, serta memiliki bukti laporan warga Desa Pangi dan video terkait.

Namun, hingga Sabtu (22/8/2026), konfirmasi kepada pelapor utama, Rokim, belum mendapatkan jawaban. Klaim legalitas CV. MAS pun masih perlu diverifikasi ulang mengingat penyangkalan dari Dinas PMPTSP Tanah Bumbu.

Perwakilan masyarakat Desa Juai, Kitang, bersuara lantang: “Kami minta Pemkab, Pemprov, bahkan Pusat turun. Audit legalitas HGU! Jika HGU aktif dan sah, silakan beroperasi. Tapi jika ilegal, ini perampokan aset negara. Lahan PKH ini sudah bertahun-tahun dikelola rakyat.”

Ini bukan lagi soal satu orang RW. Ini soal tata kelola negara yang cacat. Bagaimana mungkin lahan PKH yang dijaga TNI dan APH dikelola perusahaan tanpa izin jelas? Bagaimana mungkin pekerja upahan diproses hukum sementara legalitas pengelola masih abu-abu? Ini preseden berbahaya yang bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap hukum Indonesia.

Masyarakat mendesak Presiden RI, Kapolri, KLHK, dan Kejagung untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh, meninjau ulang status hukum RW, dan menghentikan potensi kriminalisasi terhadap rakyat kecil. “Negara hadir bukan untuk menakuti rakyat, akan tetapi melindungi. Hukum harus tajam ke atas, bukan tajam ke bawah.”

BACA JUGA:  Kecelakaan Kerja di Area Parkiran PT Pelita Talang Duku, Satu Pekerja Tewas Terlindas Truk Tangki CPO

BrataNewsTV menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak Polres Tabalong, CV. Mandiri Aman Sejahtera, PT Agrinas Palma Nusantara, dan pihak terkait berhak memberikan hak jawab dalam 1×24 jam.

(Berita ini disusun sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE)

SUARA RAKYAT, NURANI BANGSA
Tim Investigasi | Redaksi BrataNewsTV

banner 325x300