AMBL Desak : Gubernur & Kapolda Lampung Tindak Korporasi Nakal Sebelum Amarah Rakyat Meledak

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

LAMPUNG,   BrataNewsTV –– Kesabaran masyarakat Lampung atas ketimpangan penguasaan lahan oleh korporasi oligarki telah mencapai batas kritis dan titik didih.

Dr. Sukardiansyah, Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL), secara tegas meminta   Gubernur Lampung   Rahmat Mirzani Djausal (RMD), Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Aseggaf. Untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Lampung Tengah, Lampung Utara dan Way Kanan, Tulang Bawang, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Pesawaran. Pernyataan ini disampaikan Sukardi saat ditemui media di Mapolda Lampung, Jumat (21/8/2026).

Sukardi mengingatkan bahwa sebelum amarah “pewaris leluhur bumi Lampung Sai Bumi Ruwa Jurai” meledak menjadi konflik kerusuhan horizontal yang dapat lebih luas, negara harus hadir untuk menertibkan Hak Guna Usaha (HGU) yang disinyalir cacat hukum dan melanggar kewajiban sosial. Ia menyoroti dari sejumlah titik panas konflik agraria yang belum terselesaikan:

1. Lampung Utara: Konflik Tanah Kimal Eks PT Jalaku   yang kini di usahakan oleh PT Kencana Acicindo Perkasa (KAP) dan  konflik agraria eks PT Daya Itoh  yang melibatkan dugaan aset inventarisasi tidak terregistrasi oleh Pemerintah setempat, penerbitan HGU PT Budi Dharma Godam Perkasa (BDGP) di Kecamatan Blambangan Pagar, di duga cacat formil.

BACA JUGA:  Ketum PWDPI Berikan SK Mandat Pengurus DPW PWDPI Provinsi Banten

2. Way Kanan: Perebutan lahan di Kawasan Hutan Register 44.

3. Mesuji: Sengketa puluhan tahun di Register 45 dan Moro-Moro, serta perluasan sepihak konsesi sawit (PT Silva Inhutani, PT SIP, PT PAL) yang mencaplok ruang hidup warga.

4. Tulang Bawang & Tulang Bawang Barat: Konflik dengan PT BNIL, PT ILP, eks HGU PT DCD, serta sengketa Buay Bulan Bersatu vs PTPN VII Regional 7.

5. Pesawaran: Sengketa lahan dengan PTPN VII Regional 7.

Poin paling krusial yang disoroti Sukardi adalah mandeknya ultimatum Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Aseggaf. Pada Desember 2025, Kapolda memberikan tenggat waktu 6 bulan (hingga Juni 2026) bagi seluruh korporasi pemegang HGU di Lampung untuk menunaikan kewajiban alokasi Plasma 20%.

“Faktanya, hingga Agustus 2026, tidak ada satu pun korporasi yang kami dengar ada yang menunaikan kewajiban ini”-

Masyarakat ini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar retorika. Jika janji ini ingkar, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan runtuh,” tegas Sukardi.

Ia mendesak kepada Kapolda untuk segera melakukan penertiban dan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional, bagi korporasi yang mangkir dari kewajiban plasma sesuai amanat UU Perkebunan.

BACA JUGA:  Kritis Stadium (4) Skandal Dana Hibah Pilkada 2024 di KPU Lampung Utara

Kasus Anak Tuha: Jangan Hanya Tangkap Warga, Usut Juga Akar Masalah!

Menyikapi mobilisasi ribuan karyawan PT Budi Sentosa Abadi (BSA) yang menuntut penangkapan pelaku pembakaran fasilitas perusahaan di Anak Tuha. ” AMBL secara tegas menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum. Namun, Sukardi. juga, menekankan bahwa keadilan tidak boleh timpang.

“Kami dukung Polda menangkap pelaku perusakan jika terbukti memang bersalah. Tapi, Kapolda juga wajib menyelidiki akar rumput masalahnya: Apakah PT BSA sudah menunaikan kewajiban Plasma, CSR, dan hak-hak masyarakat lainnya selama kurun waktu 28 tahun beroperasi? Jangan biarkan korporasi merasa kebal hukum dan sambil terus merampas tanah ulayat,” ujar Sukardi.

Bagi AMBL, pembakaran fasilitas PT BSA adalah puncak kekecewaan warga tiga kampung (Negara Aji Tua, Bumi Aji, Negara Aji Baru) yang merasa hak historis leluhur mereka diabaikan.

Jika negara gagal menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum dan dialog, maka akan ada potensi gesekan antara rakyat dengan korporasi akan terus berulang, ini tidak bisa kita biarkan,” tutur Sukardi.

BACA JUGA:  Faktory Manager PT PPM Toni Sawang : Menepis Isu Limbah Mencemari Aliran Sungai

Publik juga mendesak Gubernur Lampung dan Kapolda untuk segera membentuk tim gabungan investigasi independen untuk mengaudit seluruh HGU bermasalah di Lampung. Publik berhak tahu, siapa yang sebenarnya menguasai tanah Lampung, dan untuk siapa kemerdekaan ekonomi itu dipersembahkan?

Pemberitaan ini berdasarkan pernyataan resmi dari salah satu tokoh masyarakat Lampung dan fakta nyata lapangan terkait dinamika konflik agraria di Lampung.

Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi Pemprov Lampung, Polda Lampung, serta seluruh korporasi yang disebutkan.

(Penulis/Editor: Tim Redaksi BrataNewsTV)

banner 325x300