AMBL : Tolak Penghentian Penyelidikan Terkait Indikasi Penghinaan “Lampung Tak Ada Tanah Adat”, Janjikan Bukti Baru ke Polda

banner 120x600

LAMPUNG, BrataNewsTV –   Ketegangan hukum terkait pernyataan kontroversial Kepala Badan Kesbangpol Mesuji, Taufik Widodo, kembali memanas. Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL), Sukardiansyah, didampingi kuasa hukum Eni Sri Wahyuni, S.H.,           menyambangi Direktorat       Reserse   Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung pada Jumat (21/8/2026). Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan terkait   Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP2HP) atas Laporan Polisi No: LP/B/748/X/SPKT/Polda Lampung, yang melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap suku Lampung.

Sebelumnya, penyidik Polda Lampung mengeluarkan SP2HP dengan alasan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana atas perkara tersebut.

Kompol Iwan Darmawan, S.H., M.H., Kanit I Ditreskrimum Polda Lampung, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana, bahasa,  Teknologi Informasi (TI) menunjukkan bahwa ucapan Taufik Widodo merupakan kutipan bahasa dari keterangan seorang dosen Universitas Lampung (Unila), FF Sumarja.

“Karena ucapan terlapor berasal dari kutipan dan tidak memenuhi unsur permusuhan atau ujaran kebencian sebagaimana pasal yang disangkakan, maka status penyelidikan kami hentikan melalui SP2HP. Namun, apabila ditemukan alat bukti baru (novum), perkara ini dapat dibuka kembali,” jelas Kompol Iwan Darmawan saat menerima rombongan AMBL.

BACA JUGA:  Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus Polisi

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketum AMBL Sukardiansyah menyatakan sikap tegas ketidakpuasan dan berjanji akan menghadirkan bukti-bukti baru, termasuk saksi ahli tanah adat, untuk membuktikan adanya unsur provokasi dalam pernyataan Taufik Widodo.

“Kami akan menyajikan fakta baru. Perkara ini sangat sensitif karena menyentuh hak historis masyarakat Lampung. Kami berharap kasus ini dinaikkan kembali ke tahap penyidikan hingga pengadilan,” tegas Sukardi.

Sukardi menarik perbandingan dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, meski sama-sama berupa kutipan, konteks ucapan Taufik Widodo berbeda secara substansial dan lebih berbahaya bagi kohesi sosial.

“Jika Ahok mengutip ayat suci, Taufik Widodo mengutip pernyataan yang menyatakan ‘Lampung Tidak Ada Tanah Adat’. Pernyataan ini sangat provokatif mengingat konflik agraria antara warga lokal dan korporasi sedang memanas di berbagai daerah. Menghilangkan eksistensi tanah adat sama dengan menghapus identitas kami Lampung,” imbuhnya.

BACA JUGA:  VAN BARATA SEMENGUK DI LANTIK - MENJABAT - KASI INTELJEN KEJARI HUMBANG HASUNDUTAN

Pernyataan kontroversial Taufik Widodo terjadi pada 12 Oktober 2025, di tengah sengketa lahan antara warga Buay Mencurung dengan PT Sumber Indah Perkasa (SIP). Saat itu, Taufik mengatakan, “Lampung Tidak Ada Tanah Adat,” dengan alasan mengutip pendapat akademisi FF Sumarja. Video pernyataannya yang tersebar luas di media sosial memicu kegaduhan dan rasa tersinggung di kalangan masyarakat pribumi Lampung, yang memandang pengabaian eksistensi tanah ulayat sebagai bentuk penghinaan struktural.

Bagi AMBL, penegakan hukum dalam kasus ini bukan sekadar masalah pidana individu, melainkan ujian bagi negara dalam melindungi martabat dan hak konstitusional masyarakat adat dari narasi-narasi yang mendiskreditkan keberadaan mereka, maka kami meminta kasus ini tetap berlanjut ke meja pengadilan,” tukasnya.

BACA JUGA:  Skandal Mega Korupsi Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Digiring Ke Rumah Barunya!

Pemberitaan ini berdasarkan kronologi kejadian dan pernyataan resmi pihak AMBL serta Kepolisian Polda Lampung. Istilah “tanah adat” merujuk pada klaim hak ulayat masyarakat setempat. Semua pihak memiliki hak membela diri sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Penulis/Editor: Redaksi BrataNewsTV)

banner 325x300