Bandar Lampung-BrataNewsTV-Menjelang Tahun Ajaran Baru 2026 / 2027, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/9/V.01/2026 tertanggal 12 Juni 2026. SE ini secara tegas melarang sekolah mewajibkan atau membebani orang tua /wali murid untuk membeli pakaian, seperti seragam baru setiap kali kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amrico, S.STP., M.H., menegaskan bahwa pengadaan seragam sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan hak pilih wali murid. Sekolah tidak diperkenankan mengatur kewajiban pembelian maupun menunjuk vendor tertentu secara eksklusif.
Larangan Pembebanan Biaya Seragam
Dalam poin ketiga surat edaran tersebut, disebutkan secara eksplisit: “Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali murid untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan murid baru.”
Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban finansial masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, sekaligus mencegah potensi pungutan liar atau praktik monopoli pengadaan seragam di lingkungan satuan pendidikan.
Wali Murid Bebas Memilih Vendor
Disdikbud juga menjamin otonomi wali murid dalam menentukan tempat pembelian. Poin keempat SE menyatakan bahwa orang tua/wali murid dibebaskan membeli seragam di toko seragam umum, koperasi sekolah, maupun tempat lainnya sesuai kemampuan dan preferensi masing-masing.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi praktik penunjukan langsung vendor oleh sekolah yang berpotensi menimbulkan mark-up harga atau ketidaktransparanan. Jika ada vendor yang menawarkan seragam khas sekolah, mekanisme penawaran harus dilakukan secara terbuka kepada perwakilan wali murid, bukan melalui perintah sekolah,” ujar Thomas Amrico dalam keterangan tertulisnya.
Tetap Mengacu Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022
Meski memberikan kebebasan bagi wali murid, Disdikbud tetap menekankan bahwa jenis dan model seragam harus merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Seragam yang dimaksud terdiri dari tiga jenis:
1. Pakaian Seragam Nasional
2. Pakaian Seragam Pramuka
3. Pakaian Seragam Khas Sekolah
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Wilayah I–VII serta seluruh Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung untuk segera disosialisasikan dan dilaksanakan sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Menyikapi terbitnya SE ini, pihak Disdikbud juga mengimbau agar pihak sekolah tidak menjadikan koperasi atau unit usaha lain sekolah sebagai alat pemaksaan terhadap pembelian baju khas sekolah, seperti baju batik/baju kaos olahraga.
Mekanisme, yang sehat adalah vendor mengajukan proposal spesifikasi dan harga kepada Komite Sekolah atau perwakilan wali murid, kemudian informasi tersebut dipublikasikan secara transparan agar wali murid memiliki opsi pembanding.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tahun ajaran baru 2026/2027 dapat berjalan tanpa membebani keuangan keluarga, sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Lampung,- (Red)













