JAKARTA/BOGOR, BrataNewsTV––Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan pukulan telak terhadap praktik korupsi di sektor pertanahan.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin (14/9/2026), penyidik KPK mengamankan total 17 tersangka terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Yang paling mencengangkan, aparat menemukan sekitar 20 koper berisi uang tunai rupiah dan valuta asing dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Operasi ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan bongkaran sistemik yang menyeret nama-nama besar dari birokrasi pusat hingga konglomerat properti. Di antara 17 orang yang diamankan, terdapat pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung.
Tak hanya birokrat, dunia usaha juga terseret. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, turut diamankan. Keterlibatan pengusaha raksasa properti ini mengindikasikan bahwa aliran dana suap tersebut berkaitan erat dengan proyek-proyek strategis berskala masif. Nama politikus Fahd A Rafiq juga disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diamankan, menambah kompleksitas jaring kepentingan dalam kasus ini.
Temuan fisik berupa 20 koper penuh uang tunai menjadi sorotan utama publik. Uang-uang tersebut ditemukan di sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan salah satu pihak yang diamankan. Besarnya nominal—yang disebut-sebut mencapai ratusan miliar rupiah—menimbulkan pertanyaan miring: Transaksi apa yang begitu mahal sehingga membutuhkan pembayaran tunai dalam volume sebesar itu? Apakah ini harga dari sebuah izin HGB? Ataukah bagian dari skema pencucian uang yang lebih luas?
KPK saat ini masih melakukan penghitungan resmi dan pendalaman asal-usul dana tersebut. Barang bukti ini akan menjadi kunci untuk merekonstruksi alur kejahatan, mulai dari siapa pemberi, siapa penerima, dan untuk kepentingan apa uang “gunungan” tersebut disiapkan.
Meski secara hukum belum ada keterlibatan langsung, OTT ini otomatis menempatkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam posisi yang sulit. Sejumlah pejabat eselon I dan II di bawah komandonya terjaring dalam operasi ini. Publik pun bertanya-tanya: Seberapa kuat pengawasan internal yang dilakukan oleh sang Menteri? Apakah temuan uang ratusan miliar ini memiliki kaitan politik dengan posisinya?
Penting untuk dicatat, hingga tahap ini, KPK belum menyimpulkan bahwa uang tersebut adalah milik pribadi Menteri Nusron Wahid. Namun, fakta bahwa anak buahnya terlibat dalam transaksi suap bernilai fantastis tentu menjadi tamparan keras bagi kredibilitas kementerian yang seharusnya menjaga aset negara.
Publik kini menunggu kejelasan dari KPK. Siapa sebenarnya otak di balik transaksi HGB Bogor ini? Bagaimana mekanisme “jual-beli” izin tersebut berlangsung? Dan yang paling penting, apakah uang ratusan miliar itu hanya puncak gunung es dari korupsi pertanahan yang lebih sistemik?
Dengan 17 tersangka dan barang bukti yang berhasil di amankan dalam operasi ini, dan kasus ini diperkirakan akan berkembang menjadi perkara besar yang tidak hanya menghukum individu, tetapi juga akan membongkar mafia perizinan di tubuh ATR/BPN.
KPK dituntut untuk transparan dalam mengungkapkan konstruksi perkara agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak luntur oleh tudingan tebang pilih.
(TIM/Redaksi)














