GOWA, BrataNewsTV – Kasus sengketa lahan bertahun-tahun di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali memanas. Setelah laporan perusakan aset tak kunjung tuntas, pelapor kini menambahkan dugaan pemalsuan dokumen atas objek sengketa yang sama. Ironisnya, kedua laporan tersebut masih menggantung tanpa kejelasan dari Polresta Gowa. Menanggapi kebuntuan ini, empat ahli waris dan tokoh masyarakat setempat menyatakan siap hadir membongkar fakta sebenar-benarnya demi keadilan.
Sengketa ini bermula pada Agustus 2022 di Dusun Tangala RT 001/RW 004. Pelapor, Ruslan, awalnya melaporkan tindakan perusakan oleh Haerudin Daeng Naja melalui STTLP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL. Namun, hingga kini tidak ada perkembangan signifikan. Situasi kian pelik ketika pelapor kembali melapor terkait dugaan pemalsuan dokumen lahan sengketa (LI-/RES.1.9/IX/2025/RESKRIM), yang juga belum ditangani secara transparan dan tuntas.
Empat Ahli Waris Buka Suara
Demi memastikan kebenaran terungkap, empat ahli waris menegaskan kesiapan memberikan keterangan jujur di hadapan penyidik:
1. Mudon Daeng Ropu
2. Hairudin Daeng Sanre
3. Hamsa Daeng Lawa
4. Baralian Daeng Intang
Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan upaya terakhir untuk mengurai benang kusut kasus yang telah memakan waktu bertahun-tahun.
Masyarakat Desak Transparansi
Lambatnya penanganan dua laporan ini memicu keresahan warga. Masyarakat mempertanyakan alur kerja kepolisian dan menilai pelayanan hukum yang diberikan tidak sejalan dengan prinsip cepat, transparan, dan adil. Warga berharap kehadiran keempat ahli waris menjadi titik terang agar kasus segera diproses menyeluruh, fakta terungkap utuh, dan setiap pelanggaran hukum ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
BrataNewsTV akan terus memantau perkembangan kasus ini. Apakah Polresta Gowa akan merespons serius keseriusan para ahli waris, atau membiarkan sengketa lahan Kanjilo terus berlarut-larut tanpa kepastian?
(Tim Investigasi BrataNewsTV)














