KEJANGGALAN HUKUM DI LAMPUNG TENGAH: KASUS PENCURIAN “NINJA SAWIT” BERUBAH JADI GUGATAN PMH!

banner 120x600

LAMPUNG TENGAH, BrataNewsTV – Ironi penegakan hukum kembali mencuat di Desa Gaya Baru Lima, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Kasus pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) senilai Rp1.595.920 yang dilaporkan warga Supriyanto Bin Sarif pada 11 April 2026 kini mengalami distorsi prosedural yang membingungkan publik. Bukannya fokus menangkap terduga pelaku “Ninja Sawit”, perkara ini justru bergeser ke ranah perdata setelah pihak terlapor, Sdr. Edi Dkk., melalui kuasa hukum mereka melayangkan somasi dan menggugat korban, dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Berdasarkan Tanda Bukti Laporan (TBL) Nomor TBL/07-B/IV/2026/SPKT/ Sek.Sebaya / Res.Lamteng/Polda Lampung, Supriyanto melaporkan bahwa ia mendapati Sdr. Edi bersama rekannya sedang memuat 469 kg TBS miliknya menggunakan mobil pikap hitam pada Sabtu (11/4/2026) pukul 05.00 WIB. Identitas pelaku dan modus operandi yang terorganisir sudah jelas tertuang dalam laporan resmi Polsek Seputih Surabaya.

BACA JUGA:  Rumah Lansia di Kumpeh Ulu Diamuk Sijago Merah

Transformasi kasus pencurian murni menjadi sengketa PMH ini memicu pertanyaan tajam mengenai integritas penyidikan. Dalam hukum acara pidana, adanya sengketa kepemilikan atau somasi tidak serta-merta menghapus unsur pidana pencurian jika bukti permulaan cukup (prufum delictum) telah terpenuhi. Publik menilai, penggunaan mekanisme somasi dan gugatan PMH oleh terlapor berpotensi menjadi taktik untuk mengintimidasi korban dan memperlambat proses penyidikan pidana.

Apakah aparat kepolisian di Polsek Seputih Surabaya masih bersikap netral? Ataukah tekanan hukum balik dari kuasa hukum terlapor membuat penyidik ragu mengeksekusi Surat Perintah Penyidikan (SPDP) yang seharusnya sudah berjalan? Kehadiran polisi di tengah teror “Ninja Sawit” harusnya dirasakan sebagai pelindung, bukan sekadar penerima laporan yang kemudian membiarkan korban terseret ke meja hijau akibat melapor.

Warga Desa Gaya Baru Lima mendesak Polres Lampung Tengah dan Kapolda Lampung untuk segera melakukan audit terhadap penanganan perkara ini:

BACA JUGA:  BAKAL DI SUSPEND SPPG Berdampingan Dengan RM/CAPE/TPA/SPBU

1. Tegaskan Status Perkara: Apakah kasus ini masih berstatus pidana (pencurian) atau telah dihentikan demi kepentingan umum karena dianggap sengketa perdata? Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan transparan.

2. Eksekusi Upaya Paksa: Jika SPDP telah diterbitkan dan identitas terlapor diketahui, tidak ada alasan teknis untuk menunda penangkapan. Jangan biarkan dalil “sengketa kepemilikan” menjadi tameng bagi pencuri yang tertangkap tangan.

3. Perlindungan Pelapor: Hentikan segala bentuk intimidasi hukum terhadap Supriyanto. Hak warga negara untuk melaporkan tindak pidana tidak boleh dikriminalisasi balik hanya karena terlapor merasa terusik.

Kasus senilai Rp1,5 juta mungkin terlihat kecil di mata birokrasi, namun bagi petani kecil, ini adalah taruhann nyawa. Jika aparat membiarkan kasus pencurian terang-terangan berubah menjadi drama pengadilan perdata, maka kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum akan runtuh seketika. Kapolsek Seputih Surabaya, bukti ada di tangan Anda. Waktunya bertindak tegas sesuai hukum, bukan tunduk pada manuver hukum terlapor! (Red)

banner 325x300