Photo : Kambing Warga Yang Disulap Oknum Kades Kedaton Menjadi Bantuan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
LAMPUNG UTARA||Kebohongan si-oknum Kepala desa ( Kades ) Kedaton Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara dalam penggunaan ” Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa sumber Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ( DD-ADD ) sejak tahun anggaran 2022-2024 satu persatu kini mulai terungkap.
Seperti pengadaan hewan ternak (kambing)
sumber Dana Desa dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 28.762.000,-(dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu) dapat di yakini ” Surat Pertanggungjawaban ( SPJ ) di penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022, oleh si oknum Kades Kedaton, 100% di duga “Fiktif”.
Keyakinan fiktif di dalam kegiatan tersebut berdasarkan pengakuannya warga Kedaton sesuai memberikan pernyataan Palsu pada pihak Tim Inspektorat Lampung Utara, hari Selasa, 11/3/2025.
Menurut pengakuan warga Kedaton dirinya mengakui bahwa ia di datangi dan di minta oleh oknum Kepala Desa Kedaton berinisial HM untuk menyelamatkan dirinya si oknum Kades-red.
“Kades datang menemui saya, dia meminta saya mengakui , kambing milik saya pribadi ini dari bantuan Dana Desa, jadi pernyataan dengan Tim Inspektorat itu ” PALSU ” beber warga selaku pemilik hewan ternak yang di sulap menjadi SPJ Dana Desa, pada tahun anggaran 2022.
Pada saat ingin di konfirmasi” Kepala Desa Kedaton dalam persoalan dugaan Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, justru menghindari awak media ( kabur ) enggan di konfirmasi ,- (Tim/Red).