Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Terlapor Diamankan di Jawa Timur

banner 120x600

Muaro Jambi, BrataNewsTV – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b KUHPidana. Senin, 29/6/2026

Kasus tersebut dilaporkan oleh Sumarni. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di lingkungan SLBN Muaro Jambi, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Korban dalam perkara ini adalah seorang anak perempuan berinisial NH (16), sementara terlapor berinisial S (57), warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA:  𝗞𝗼𝗿𝗲𝗺 𝟬𝟰𝟯/𝗚𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗥𝗔𝗧 𝗞𝗲-𝟱𝟬 𝗞𝗼𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘂𝗺𝗲𝗻 𝗣𝗿𝗶𝗺𝗲𝗿 𝗞𝗮𝗿𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗚𝗮𝗿𝘂𝗱𝗮 𝗛𝗶𝘁𝗮𝗺

Dalam proses penyelidikan, Unit IV/PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan terlapor pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Terlapor diamankan saat berada dalam perjalanan menuju kandang ayam miliknya di Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

Saat ini, terlapor telah dibawa ke Polres Muaro Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya hasil Visum et Repertum tanggal 26 Mei 2026, keterangan para saksi, serta barang bukti berupa pakaian korban.

BACA JUGA:  Klarifikasi Terkait Dugaan Pemotongan Dana PIP Di MTs Matha'ul Anwar Cuma Kesalahpahaman

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi menyampaikan bahwa penyidik akan terus melengkapi proses penyidikan, melakukan gelar perkara, menetapkan status hukum sesuai alat bukti yang ada, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan dan mengancam keselamatan anak.(SI)

banner 325x300