ARGUMENT : SKANDAL EKS PT DAYA ITOH Vs EKS BUPATI LAMPUNG UTARA HAIRI FASA.
Tanggal: Minggu, 16 Agustus 2026
Lokasi: Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung
Subjek: Pembatalan HGU Ilegal atas Aset Daerah, Penemuan Bukti Historis 1970-1971, dan Tuntutan Pidana terhadap Oknum Pejabat & Korporasi.
I. PENDAHULUAN: KEBOHONGAN “TANAH TAK BERTUAN”
Skandal penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) baru kepada pihak swasta (PT Budi Dharma Godam Perkasa dan afiliasinya) di atas lahan eks PT Daya Itoh bukanlah sekadar sengketa agraria biasa. Ini adalah hasil dari rekayasa administratif sistematis yang memanfaatkan kelalaian fatal dalam pencatatan Barang Milik Daerah (BMD).
Narasi bahwa tanah tersebut “tidak tercatat” atau “tak bertuan” adalah kebohongan publik yang diciptakan oleh oknum pejabat masa lalu, termasuk dalam periode kepemimpinan Eks Bupati Lampung Utara, Hairi Faza, serta pejabat teknis terkait. Ketidaktercatatan ini bukan berarti hilangnya hak negara, melainkan bentuk penggelapan aset daerah yang disengaja untuk memudahkan perampasan oleh korporasi tanpa kompensasi yang wajar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penemuan dokumen historis tahun 1970 dan 1971 kini menjadi smoking gun (bukti kunci) yang meruntuhkan seluruh argumen mafia tanah dan membuktikan bahwa tanah ini adalah aset sah Negara/Daerah yang dirampas secara ilegal.
II. ANALISIS YURIDIS: CACAT HUKUM DALAM PENERBITAN HGU
Penerbitan HGU di atas lahan eks PT Daya Itoh mengandung cacat administrasi berat dan pelanggaran substansial terhadap hukum agraria nasional.
1. Pelanggaran Prinsip Dasar Agraria (UUPA No. 5 Tahun 1960)
* Pasal 30 ayat (2): HGU hapus jika syaratnya tidak dipenuhi. Penerbitan HGU di atas tanah yang status kepemilikannya masih melekat pada Negara/Daerah (tanpa pelepasan hak resmi) adalah batal demi hukum.
* Pasal 34 huruf e: HGU dapat dibatalkan oleh pejabat berwenang jika pemegang hak melanggar ketentuan. Dalam kasus ini, pelanggaran terjadi sejak awal karena alas hak yang digunakan cacat.
* Pasal 15: Fungsi sosial tanah. Jika penguasaan HGU memicu konflik dan tidak menyejahterakan masyarakat adat Desa Blambangan dan Pagar, maka tujuan pemberian hak telah dilanggar.
2. Cacat Administrasi Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020
Berdasarkan aturan penanganan kasus pertanahan, HGU dapat dibatalkan jika ditemukan:
* Tumpang Tindih Alas Hak (Overlapping): Tanah tersebut memiliki riwayat penguasaan negara/daerah yang belum dilepaskan secara sah.
* Detournement de Pouvoir (Penyalahgunaan Wewenang): Proses pengajuan HGU mengabaikan data registrasi lama dan dilakukan tanpa rekomendasi pelepasan aset dari Pemda yang sah sesuai prosedur BMD.
3. Pelanggaran Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
* UU No. 1 Tahun 2004 & Permendagri No. 19 Tahun 2016: Setiap aset yang kembali ke daerah wajib dicatat. Kelalaian mencatat bukan menghapus kepemilikan, tetapi merupakan pelanggaran disiplin berat.
* Pengalihan fisik kepada swasta tanpa persetujuan DPRD dan prosedur pemindahtanganan BMD adalah tindakan melawan hukum yang berpotensi pidana korupsi.
III. BUKTI KUNCI (SMOKING GUN): DOKUMEN 1970 & 1971
Penemuan dua dokumen otentik ini mengubah peta hukum kasus ini secara drastis dan mematahkan dalih “lahan terlantar/tidak tercatat”:
1. Catatan Buku Besar Inventarisasi Tahun 1970:
* Menunjukkan adanya peminjaman/penguasaan lahan oleh Kepala Negeri Abung (cikal bakal struktur pemerintahan lokal Lampung Utara).
* Membuktikan hubungan hukum formal antara otoritas wilayah dengan lahan tersebut jauh sebelum otonomi daerah modern.
2. Bukti Pendaftaran di Kanwil Pertanahan Provinsi Lampung Tahun 1971:
* Negara telah mengakui keberadaan, volume, dan koordinat fisik tanah tersebut.
* Status tanah adalah “Tanah Negara yang Diadministrasikan” oleh pemerintah daerah setempat.
* Bukti ini mematahkan klaim PT BDGP bahwa tanah tersebut bebas dari hak pihak lain saat mengajukan HGU.
Implikasi Hukum:
Dengan adanya registrasi 1971, penerbitan HGU baru merupakan cacat prosedur berat karena BPN mengabaikan data buku tanah milik instansi mereka sendiri. Ini indikasi kuat adanya kolusi dan penyembunyian informasi dalam proses constatering rapport.
IV. SANKSI HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT
1. Sanksi Administratif bagi Pejabat
Pejabat yang lalai meregistrasi aset (termasuk era Eks Bupati Hairi Faza dan Kepala Dinas terkait) melanggar Permendagri No. 19/2016. Sanksi dapat berupa teguran, penundaan hak keuangan, hingga pemberhentian.
2. Sanksi Pidana Korupsi (Tipikor)
Jika terbukti kelalaian tersebut disengaja untuk menguntungkan korporasi:
* UU Tipikor Pasal 2 & 3: Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara (hilangnya potensi PAD dari retribusi lahan ribuan hektar).
* KUHP Pasal 415: Penggelapan dalam jabatan oleh ASN/Pejabat yang membiarkan aset daerah diambil alih pihak lain.
3. Tanggung Jawab Korporasi (PT BDGP & Afiliasi)
Korporasi yang memperoleh HGU melalui cacat administrasi dan menyembunyikan riwayat tanah tahun 1971 dapat dijerat pasal penipuan dan perbuatan melawan hukum perdata.
V. STRATEGI OPERASIONAL & DESAKAN PUBLIK
Untuk menghentikan praktik mafia tanah ini, langkah-langkah berikut harus segera diambil oleh Pemerintah Daerah Lampung Utara saat ini, didukung oleh Masyarakat Adat dan LSM:
1. Langkah Administratif & Hukum
* Legalisasi Dokumen 1970-1971: Segera melakukan legalisasi forensik terhadap Buku Besar 1970 dan Registrasi 1971 di Kanwil BPN Lampung agar sah sebagai alat bukti pengadilan (Pasal 1868 KUHPerdata).
* Pencatatan Retroaktif ke BMD: Dinas Aset Daerah wajib mencatat tanah tersebut ke dalam SIMDA-BMD sebagai “Aset dalam Sengketa” dengan dasar bukti historis tersebut.
* Gugatan ke PTUN: Pemkab Lampung Utara wajib menggugat Pembatalan SK Pemberian HGU ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan dalil pelanggaran Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan.
2. Penegakan Hukum Pidana
* Laporan ke KPK & Kejaksaan Agung: Serahkan bukti kelalaian pencatatan aset dan temuan dokumen 1970-1971 untuk mengusut keterlibatan oknum pejabat masa lalu (Era Hairi Faza) dan pejabat BPN yang menerbitkan HGU ilegal.
* Desakan ke Satgas Mafia Tanah: Gunakan dokumen 1970-1971 sebagai dasar permintaan pembatalan HGU secara langsung oleh Kementerian ATR/BPN bersama Polri/Kejaksaan, tanpa menunggu proses pengadilan yang lama.
3. Perlindungan Hak Masyarakat Adat
* Libatkan ahli waris dan tokoh adat Desa Blambangan dan Pagar dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk memperkuat aspek hak ulayat/historis yang terabaikan.
VI. KESIMPULAN
Skandal eks PT Daya Itoh adalah bukti nyata bagaimana mafia tanah beroperasi dengan memanfaatkan celah birokrasi dan kelalaian pejabat. Namun, dengan ditemukannya bukti otentik tahun 1970 dan 1971, posisi hukum Pemerintah Daerah Lampung Utara dan Rakyat menjadi sangat kuat.
Kami menolak narasi “tanah tak bertuan”. Tanah ini adalah milik rakyat Lampung Utara yang dirampas melalui rekayasa administrasi. Kami mendesak:
1. Batalkan HGU Ilegal PT Budi Dharma Godam Perkasa dan afiliasinya.
2. Usut Tuntas Oknum Pejabat masa lalu dan sekarang yang terlibat dalam pembiaran dan kolusi.
3. Kembalikan Aset ke dalam pengelolaan Pemda untuk kesejahteraan rakyat, bukan keuntungan segelintir elit korporasi.
Keadilan agraria tidak bisa ditawar. Sejarah telah berbicara melalui dokumen 1970-1971, kini saatnya hukum bertindak.
Disusun Oleh:
Tim Advokasi Hukum & Investigasi BrataNewsTV
Bersama Masyarakat Sipil Lampung Utara
Catatan: Dokumen ini bersifat terbuka untuk disebarluaskan guna mendorong transparansi dan penegakan hukum.














