LBH AWALINDO SAMBANGI POLRES TULANG BAWANG : BONGKAR DUGAAN KASUS REKAYASA & KRIMINALISASI DI POLSEK DENTE TELADAS

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

TULANG BAWANG, BrataNewsTV – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo kembali mempertanyakan validitas hukum dalam penanganan kasus sengketa lahan di Kecamatan Dente Teladas.”  Samsi        Eka Putra, secara   tegas membongkar adanya kejanggalan laporan “Yuda” yang di tangani Unit Reskrim Dente Teladas diduga penuh rekayasa dan berpotensi eksploitasi hukum terhadap klien kami Holil,” kata Samsi pada Jum’at (14/8/2026) di halaman Mapolres Tulang

Samsi menegaskan,   laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang   di laporkan di Polres Tulang Bawang terkait dugaan fitnah oleh Yuda cs terhadap Holil warga Pasiran Jaya. Poin krusial yang diangkat, menurut Samsi adalah ketidaksesuaian antara fakta lapangan dengan unsur pidana penipuan dan penggelapan yang disangkakan.

Samsi menyoroti    bahwa kausalitas status perkara ini   gadai   sawah tidak seharusnya masuk ranah   tindak pidana   ketika objek tanah atau lahan sawahnya masih    eksis (ada) dan dapat diverifikasi. Lebih lanjut, ia mematahkan dalih Yuda mengenai ukuran lahan yang kurang dari 1,5 hektar. Faktanya, sebelum transaksi dilakukan, lahan ini telah diukur dan dilihat langsung oleh saksi yang ditunjuk oleh Yuda sendiri benama Teri dan Selain itu, kewajiban pembayaran dari pihak Yuda juga belum terpenuhi, dari sejumlah Rp88 juta masih tersisa tunggakan sebesar Rp25 juta.

BACA JUGA:  Belum Mendapat Kepastian - Indikasi ; Pengguna Ijazah ASPAL - Oknum Caleg - Di - TBB

“Jadi tipu gelapnya di mana,? tanya Samsi? bukankah setiap dari perbuatan tipu gelap harus memiliki unsur mens rea atau niat jahat. Ketika kedua belah pihak sudah ada kesepakatan, lalu di manakah letak dari mens rea-nya? Ini pertanyaan yang cukup mendasar,” tegas Samsi saat dikonfirmasi media di Mapolres Tulang Bawang.

Argumen ini menegaskan bahwa sengketa antara Yuda dan klein kami Holil tersebut sejatinya merupakan masalah perdata atau ada perbuatan hukum lain, dan kasus ini bukan berlaku kepada satu pihak, kedua yang bersengketa masih sama-sama ada hak yang harus di selesaikan lebih dahulu.

Memaksakan perkara tindak pidana tanpa memenuhi unsur subjektif (mens rea) dan objektif (kerugian nyata akibat hilangnya objek) secara otomatis berpotensi menjadi alat kriminalisasi yang cacat hukum.

Samsi menambahkan didalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa berkaitan dengan “LAPDUMAS” yang sudah di terima oleh Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang atas hasil koordinasi kami bersama KBO Unit Reskrim Polres Tulang Bawang, yang kami laporkan pada tanggal 17 Juli 2026, kini sudah diposisikan dan masih sedang dalam proses pendalaman oleh pihaknya.

BACA JUGA:  𝗗𝗮𝗻𝗿𝗲𝗺 𝟬𝟰𝟯/𝗚𝗮𝘁𝗮𝗺: 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗦𝗶𝗮𝗽 𝗗𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗺𝗽𝗶𝗻𝗴𝗶 𝗦𝗲𝗹𝘂𝗿𝘂𝗵 𝗣𝗿𝗼𝗴𝗿𝗮𝗺 𝗞𝗲𝘁𝗮𝗵𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵

Samsi secara tegas berharap mengatakan bahwa di dalam surat Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS) yang berisikan kronologis peristiwa atas perkara Holil dan Yuda, kami juga melaporkan oknum Polisi di Polsek Dente Teladas yang berkonspirasi niat jahat, untuk merekayasa perkara Holil menjadi hukum tindak pidana, untuk dapat di tindaklanjutnya segera dan seterusnya juga oknum penyidik Unit Reskrim Polsek Dente Teladas, sudah kami laporkan juga ke Wasidik dan Propam Polda Lampung di duga kuat dalam penyelidikan/penyidikan 99% cacat formil, memaksakan perkara ini menjadi perkara tindak pidana,” tukasnya.

Publik dan organisasi masyarakat sipil kini ikut juga mendesak Polres Tulang Bawang untuk tidak mengabaikan argumen hukum yang memiliki dasar ini.” Penyidik Polsek Dente Teladas harus membedakan kasus pidana dan perkara sengketa keperdataan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur mediasi/perdata bukan tindak pidana yang memerlukan pembuktian niat jahat mutlak. Jangan sampai mekanisme hukum pidana digunakan sebagai tekanan psikologis bagi salah satu pihak dalam sengketa agraria.

Transparansi, di dalam penelaahan unsur pasal adalah kunci keadilan.” Jika perkara Holil dipaksakan penyidik masuk di dalam status hukum tindak pidana tanpa memiliki landasan hukum mens rea yang kuat, maka integritas penegakan hukum oleh penyidik Polsek Dente Teladas penuh keraguan!!?

BACA JUGA:  Inspektorat Lampung Utara Akan Tindak Tegas : Oknum Kepsek SDN - O1 Kembang Tanjung

Pemberitaan ini berdasarkan fakta – fakta lapangan dan    analisis   hukum  dari LBH Awalindo. Seluruh pihak yang merasa di rugikan berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.

(Laporan Khusus Tim Investigasi BrataNewsTV)

banner 325x300