OKNUM GURU PNS : ANIAYA WARGA DI ABUNG PEKURUN NASIB KEPEGAWAIANNYA DI UJUNG TANDUK!

banner 120x600

LAMPUNG UTARA , BrataNewsTV–Kembali citra dunia pendidikan ternoda atas dugaan pengeroyokan   dan   penganiayaan    yang melibatkan oknum guru PNS di Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara pada 17 Juli 2026 lalu.

“Perkara ini bukanlah sekadar kasus pidana biasa. Ini adalah ujian integritas aparatur sipil negara yang bertentangan dengan nilai dasar ASN.

Jika terbukti bersalah, pelaku tidak hanya menghadapi jeratan hukum pidana, tetapi juga ancaman sanksi disiplin berat hingga pemberhentian         tidak   dengan hormat (PTDH) berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sementara terlapor RN, di jerat Pasal 466 KUHP dan kini sedang berproses hukum di Polres Lampung Utara, yang terhitung dari 18 Juli – 13 Agustus 2026.

BACA JUGA:  Menyeruak Rumor Beredar Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Terjaring OTT KPK

Pasal 466 ayat (1) KUHP menjerat pelaku memiliki ancaman maksimal lebih dari 2 tahun, titik krusial yang menentukan nasib terlapor terhadap kasus ini adalah putusan hakim yang ingkrah.

Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, PTDH wajib untuk diterapkan jika hakim menjatuhkan vonis penjara minimal 2 tahun penjara.

Publik menuntut transparansi penuh dalam proses kasus ini. Jangan sampai memiliki intervensi untuk meringankan hukuman oknum guru inisial RN bersama adiknya RW yang di duga dengan sengaja mendatangi rumah korban, untuk berniat jahat. Terlapor sebagai “ASN” Guru, seharusnya menjadi teladan moral, bukan justru berbalik arah di duga melakukan kekerasan berlindung di balik seragam negara.

BACA JUGA:  Bertebaran Indikasi Dugaan Proyek Siluman Di Satuan Pendidikan Lampung Utara

Kasus ini sedang berproses di Kepolisian Satuan Reskrimum Polres Lampung Utara, korban Surmalina berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan terduga terlapor dapat di hukum sesuai perbuatannya. Korban menyerahkan kasus ini sepenuhnya dengan Kepolisian Polres Lampung Utara, guna  mendapat keadilan, atas perbuatan terlapor kepadanya ,” ujar Korban, Kamis 13/8/2026.

Pemberitaan ini berdasarkan dari fakta lapangan dan regulasi kepegawaian yang berlaku. Seluruh pihak berhak memberikan hak koreksi dan jawab / klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.

(Laporan Khusus Tim Investigasi BrataNewsTV)

banner 325x300