TULANG BAWANG BARAT, BrataNewsTV – Sekolah negeri seharusnya menjadi benteng pendidikan yang bebas dari komersialisasi, namun realitas pahit terungkap di SMK Negeri 1 Gunung Agung. Dugaan kuat mengarah pada praktik jual-beli seragam yang dikondisikan oleh pihak sekolah, dengan Kepala Sekolah (KS) Rohman yang justru terkesan “alergi” dan menghilang saat dimintai klarifikasi.
Siswa kelas 10, inisial (Rg), (Srl), dan (Yln) dengan lantang membongkar modus transaksi tersebut. Mereka mengaku dipaksa membeli empat setel seragam—meliputi baju kejuruan praktik, topi, dasi, rompi, hingga baju olahraga—dengan harga total mencapai Rp800.000 per siswa.
Yang lebih mencurigakan, pembayaran tidak dilakukan melalui koperasi resmi atau vendor eksternal, melainkan langsung diserahkan kepada seorang guru bernama Romi di dalam lingkungan sekolah. “Kalau hanya atasan saja Rp600 ribu, kalau setelan atas bawah Rp800 ribu,” ungkap salah satu siswi dengan nada pasrah.
Dengan estimasi 8 kelas x 36 siswa, ada ratusan juta rupiah uang orang tua yang mengalir ke kantong tertentu tanpa transparansi anggaran yang jelas.
Saat tim wartawan menyambangi lokasi pada Selasa (29/9/2026), respons pihak sekolah sangat memprihatinkan. Kepala Sekolah Rohman dikabarkan tidak jelas keberadaannya tanpa laporan resmi. Parahnya, ketika wartawan mencoba mendekati Wakil Kepala Sekolah bidang Humas dan Kesiswaan, inisial Dibyo, ia justru memilih untuk “ngacir” dan menghindar saat ditegur.
Sikap arogan ini lebih diperparah lagi oleh ketidakhadiran respons dari Dinas Pendidikan. Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah VI Tulang Bawang Barat-Lampung Tengah, yang nomornya diberikan oleh Kadisdik Provinsi Thomas Amiriko, juga tidak dapat dihubungi hingga berita ini diturunkan. Seolah-olah ada “pembungkaman sistematis” terhadap kasus ini.
Praktik ini jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 Pasal 181 yang melarang satuan pendidikan melakukan pungutan liar, serta Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa pengadaan seragam harus melibatkan peran orang tua dan komite sekolah secara transparan, bukan dipaksakan lewat guru.
Publik menuntut:
1. Audit Mendalam: Cek aliran dana pembelian seragam ratusan siswa tersebut.
2. Sanksi Tegas: Proses hukum bagi oknum guru dan Kepala Sekolah yang terbukti memanfaaatkan posisi untuk keuntungan pribadi.
3. Transparansi Dinas: Mengapa Kacabdin dan pejabat terkait memilih “bisu” saat rakyat kecil dirugikan?
Jangan biarkan sekolah negeri berubah menjadi toko pakaian berkedok pendidikan. Orang tua murid bukan ATM berjalan bagi oknum pendidik yang serakah!
(Helmi/Tim Investigasi/BrataNewsTV)














