Lampung Utara, BrataNewsTV-Gelombang desakan publik semakin keras menyasar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. Rp 40 miliar rupiah. Dana Hibah Pilkada yang seharusnya menjadi tumpuan logistik pesta demokrasi kini terindikasi kuat kasus ini mangkrak di dalam proses penyidikan. Hingga Kamis (13/8/2026), ini belum ada kejelasan progres hukum yang transparan dari Kejari, dan memicu kecurigaan adanya pembiaran atau bahkan upaya pengaburan fakta di tengah panasnya suhu politik lokal.
Angka Rp40 miliar bukanlah nominal kecil. Ini adalah uang negara yang dialokasikan untuk menjamin kelancaran Pilkada, bukan untuk dinikmati segelintir oknum. Namun, realitas di lapangan menunjukkan stagnasi mencolok.
Kini publik mempertanyakan apakah Kejari Lampung Utara benar-benar bekerja sesuai koridor hukum, atau justru terjebak dalam intervensi politik ,membuat penanganan kasus ini berjalan di tempat?
Ketidakjelasan status dalam penyidikan ini bertentangan dengan asas keterbukaan informasi publik dan kewajiban penegak hukum untuk memberikan rasa keadilan secara cepat dan pasti.
Jika dibiarkan berlarut-larut, pada kasus ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi sudah mencederai suatu integritas penyelenggaraan Pilkada itu sendiri.
Organisasi masyarakat sipil dan elemen publik mendesak Kejari Lampung Utara segera membuka tabir proses penyidikan secara berkala dan akuntabel. Publik berhak mengetahui:
– Berapa jumlah saksi yang telah diperiksa?
– Apakah barang bukti keuangan telah diaudit secara forensik?
– Siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka?
– Apa hambatan nyata yang menyebabkan lambatnya penyelesaian?
Jangan sampai alasan “proses hukum” sekedar dijadikan tameng untuk menutupi ketidakberesan. Masyarakat tidak butuh wacana, melainkan hasil konkret yang bisa dipertanggungjawabkan.
Pilkada adalah momen sakral kedaulatan rakyat. Ketika dana hibahnya dikorupsi atau dikelola dengan buruk tanpa penindakan tegas, maka kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi akan runtuh seketika.
Kejari Lampung Utara harus membuktikan bahwa hukum tidak pernah pandang bulu, termasuk kepada pejabat penyelenggara pemilu sekalipun.
Publik mengingatkan: kelambanan hari ini adalah benih korupsi esok hari. Tegaslah !! Tegakkan hukum sebelum amarah rakyat meledak lebih dahsyat daripada ledakan suara pemilih di TPS.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini berdasarkan dari aspirasi publik dan fakta administratif yang sudah tersedia. Seluruh pihak, khususnya Kejari Lampung Utara, berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi yang resmi mengenai progres penyidikan skandal dana hibah di KPU Lampung Utara sesuai asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.
(Laporan Khusus Tim Investigasi BrataNewsTV)














