BATAM – BrataNewsTV – Respons Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan, terkait keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi massa pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik tajam. Saat dikonfirmasi wartawan, pada kegiatan itu berlangsung 6/2026. Hendri menjawab dengan nada santai dan seolah menganggap remeh isu tersebut. Sikap ini dinilai publik sebagai bentuk kelalaian jabatan yang serius dan pengabaian terhadap regulasi perlindungan anak yang berlaku.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah siswa sekolah dasar dan menengah terlihat berada di barisan depan demonstrasi, terpapar panas terik dan kerumunan massa demi mendukung agenda politik tertentu. Tindakan ini secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76H jo Pasal 87. Regulasi tersebut melarang keras setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, atau melibatkan anak dalam aktivitas yang membahayakan fisik maupun psikisnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Sebagai pejabat tertinggi di sektor pendidikan kota, tanggung jawab Hendri Arulan bukan hanya pada aspek akademik, tetapi juga keselamatan dan hak asasi peserta didik. Menanggapi pelanggaran hukum berat dengan sikap santai dianggap sebagai pengakuan diam-diam bahwa ia tidak memahami atau sengaja mengabaikan kewajibannya sebagai pelindung utama anak-anak Batam.
“Jika kepala dinas pendidikan saja bisa bersantai melihat anak didiknya dieksploitasi untuk kepentingan politik sesaat, bagaimana masyarakat bisa percaya pada komitmen pemerintah daerah dalam melindungi generasi penerus?” ujar salah satu aktivis perlindungan anak yang enggan disebutkan namanya.

Publik dan pegiat HAM kini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak memandang peristiwa ini sebagai sekadar kesalahan prosedural. Keterlibatan anak dalam demo harus diproses sesuai undang-undang, termasuk menelusuri peran dan pertanggungjawaban pejabat yang memberikan pembiaran. Selain itu, desakan juga ditujukan agar dilakukan audit independen terhadap kemungkinan pengerahan siswa secara sistematis oleh institusi pendidikan di Batam.
Hingga berita ini diturunkan, Kadisdik Batam belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah konkret pencegahan dan pemulihan bagi anak-anak yang telah terlibat. Sikap santainya justru semakin memperkuat dugaan bahwa perlindungan anak di Batam masih menjadi prioritas nomor sekian di tengah hiruk-pikuk pencitraan program nasional.
“Yang lebih menyakitkan adalah ironi di baliknya. Program yang diusung dengan dalih “gizi dan masa depan anak” justru dilaksanakan dengan cara merampas hak dasar anak untuk aman dan terlindungi.
Anak-anak dijadikan properti kampanye, alat peraga demo, dan tameng hidup bagi ambisi politik orang dewasa. Dan pejabat pendidikan tertinggi di kota ini? Ia malah tersenyum-senyum sambil membiarkannya.
Rakyat Batam sedang menonton. Sejarah sedang mencatat. Dan anak-anak Batam sedang menunggu, apakah mereka akan terus dijadikan alat, atau akhirnya dilindungi oleh orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung mereka? Pilihan ada di tangan Anda, Pak Kadisdik. Tapi ingat, santai Anda hari ini adalah air mata anak-anak besok.
(BrataNewsTV/Liputan Khusus)













