LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV – Proyek strategis Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Way Rarem di Kabupaten Lampung Utara kini terjerat dalam kabut hitam pekat, tidak
transparan sepenuhnya,- (11/8/2026).
Temuan Tim Investigasi BrataNewsTV ini mengungkap anomali mencolok. Rencana Umum Pengadaan (RUP) mencatat pagu mencapai Rp94 Miliar, namun pada papan informasi proyek di lapangan di temukan hanya menampilkan nilai kontrak di papan informasi Rp40 Miliar tanpa rincian volume pekerjaan.
Ketidaksesuaian ini memicu dugaan kuat adanya penyusutan anggaran, tumpang tindih paket, atau praktik pengadaan yang tidak sesuai asas keterbukaan publik.
Anomali Data: Hilangnya Jejak Digital PT JET di LPSE
Meski PT Jaya Etika Teknik (JET) ini telah melakukan aktivitas fisik secara masif di lapangan, nama perusahaan ini tak muncul secara transparan selaku pemenang lelang konstruksi di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR.
Kode Rencana RUP 63548042 untuk paket utama memang terdaftar, namun status pemenangnya tertutup. Sementara itu, di kode lelang supervisi Nomor Kode Lelang 10110785000. Nilai Pagu Rp4 Miliar justru sudah selesai ditenderkan dan tercatat rapi.
Ketiadaan jejak digital pemenang di dalam kontraktor utama bertentangan dengan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Proyek yang didanai oleh APBN. Wajib menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Jika PT JET bekerja tanpa dasar lelang yang terbuka, ini adalah pelanggaran yang di nilai serius terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat.
Papan Informasi “Cacat”: Volume Kegiatan
/ Pekerjaan Disembunyikan?
Fakta lapangan semakin menohok. Papan informasi proyek yang dipasang di lokasi hanya memuat data administratif dasar, namun sama sekali tidak mencantumkan volume pekerjaan (panjang saluran dalam km atau luas area dalam hektar).
Padahal, Permen PU Nomor. 12/ PRT /M/ 2014 mewajibkan papan nama proyek memuat informasi lengkap termasuk volume kegiatan agar masyarakat dapat mengukur kesesuaian progres fisik dengan nilai kontrak.
Tanpa data volume, masyarakat tidak bisa memverifikasi apakah Rp40 Miliar yang tertera benar – benar merepresentasikan pekerjaan 40 km saluran irigasi seperti yang tertuang di RUP .” Ketiadaan data ini membuka celah curiga? Apakah terjadi ada penyusutan volume sepihak? Ataukah ada tumpang tindih anggaran dengan paket tahun sebelumnya atau ada yang sengaja dikaburkan?
Dikutip dari sumber media alasan pihaknya dari perwakilan PT JET di lokasi produksi precast Abung Semuli bahwa “papan tidak perlu dipasang penuh di lokasi komponen” Jawaban ini juga lansung dipatahkan oleh media. Kelengkapan administrasi di papan informasi standar operasional wajib, bukan opsi.
Desakan Audit Forensik & Penegakan Hukum
Publik dan organisasi masyarakat sipil kini mendesak Inspektorat Jenderal PUPR serta BPK agar segera melakukan audit forensik terhadap paket ini dan pemeriksaan harus mencakup:
1. Rekonsiliasi antara pagu RUP Rp94 Miliar dengan realisasi kontrak Rp40 Miliar.
2. Verifikasi legalitas penunjukan PT JET dan keabsahan Nomor Kontrak : PS0102/T/ BBws 2. d1/2026/24.
3. Audit volume fisik di lapangan vs dokumen kontrak.
4. Evaluasi kinerja Konsultan Supervisi (PT Multimera Harapan KSO & PT Globetek Glory) yang membiarkan papan informasi cacat terpasang.
Publik berhak wajib tahu: ke mana perginya selisih Rp54 Miliar? secara terbuka. Apakah proyek ketahanan pangan ini akan menjadi korban demi kepentingan segelintir oknum?
Transparansi adalah harga mati. Janganlah di biarkan proyek irigasi rakyat ini menjadi ladang korupsi yang terselubung.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini berdasarkan temuan fakta lapangan dan data dokumen resmi. Seluruh pihak yang disebut berhak seluas luasnya memberikan hak jawab / klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.
(Laporan Khusus Tim Investigasi BrataNewsTV).














