WAYKANAN, BrataNewsTV.com – Dugaan kekerasan fisik oleh tenaga pendidik kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Waykanan. Seorang oknum guru berinisial D di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Campang Delapan, Kecamatan Banjit, diduga menampar wajah seorang siswa kelas 6 berinisial A pada Jumat (1/10/2026).
Tindakan impulsif tersebut reportedly dilakukan di hadapan teman-teman sekelasnya, memicu trauma psikologis berat pada korban.
Peristiwa bermula dari perselisihan antar-siswa di dalam kelas yang dilaporkan telah mereda. Namun, berdasarkan penuturan orang tua korban kepada media pada Sabtu (3/10/2026) pukul 19.27 WIB, oknum guru D justru mendatangi korban saat kondisi kelas sudah kondusif. Guru tersebut kembali memerintahkan korban meminta maaf, lalu secara tiba-tiba menampar wajahnya.
“Anak saya pulang dalam keadaan menangis histeris. Dia menceritakan bahwa pertikaian dengan temannya sudah selesai dan mereka sudah duduk terpisah. Namun, guru tersebut tetap datang dan menamparnya di depan teman-temannya,” ujar sang ayah dengan nada geram. Ia menegaskan, anaknya dikenal tidak mudah menangis kecuali mengalami perlakuan kasar yang ekstrem.
Orang tua korban menyayangkan metode pendisiplinan yang dipilih oknum guru tersebut. Menurutnya, tindakan itu bukan lagi bentuk edukasi, melainkan indoktrinasi kekerasan.
“Apakah tidak ada cara lain selain memukul? Ini menciptakan ketakutan, bukan kesadaran. Apalagi dilakukan di hadapan publik kecil (siswa lain),” tambahnya.
Dampak dari insiden tersebut langsung terasa. Pada Sabtu (2/10/2026), sehari setelah kejadian, korban menolak berangkat ke sekolah akibat ketakutan berlebihan, padahal saat ini sedang berlangsung masa ulangan semester. Kondisi ini mengindikasikan adanya gangguan psikologis atau trauma pasca-kejadian (post-traumatic stress) yang menghambat hak belajar anak.
Upaya keluarga untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan menemui jalan buntu. Saat mendatangi SDN 1 Campang Delapan untuk meminta klarifikasi, pihak sekolah dinilai tertutup dan cenderung menghindar. Orang tua korban mengklaim tidak ada satu pun dewan guru yang mau mengakui secara terbuka adanya insiden penganiayaan tersebut.
“Bahkan ketika kami meminta nomor kontak Kepala Sekolah atau guru bersangkutan untuk dialog, kami tidak diberi. Alasannya hanya karena mereka ‘sedang tidak masuk’ atau alasan teknis lainnya yang terkesan mengulur waktu,” keluh pihak keluarga.
Meski demikian, verifikasi silang (cross-check) terhadap sejumlah saksi murid di lokasi kejadian membenarkan adanya tindakan fisik berupa tamparan yang dilakukan oleh oknum guru D terhadap siswa A. Kesaksian para siswa ini menjadi penguat utama di tengah sikap defensif pihak sekolah.
Menanggapi kebuntuan ini, keluarga korban menuntut adanya intervensi tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan maupun aparat penegak hukum. Mereka mendesak dilakukannya investigasi independen untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya budaya kekerasan di lingkungan sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN 1 Campang Delapan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik guru tersebut.
(Leni/Red)














