JAKARTA – BrataNewsTV-(23/6/2026) – Putusan Mahkamah Konstitusi No. 126 / PUU – XXIV/2026 yang memerintahkan revisi UU Advokat dalam waktu dua tahun bukan sekadar tenggat waktu administratif. Ini adalah ultimatum konstitusional bagi seluruh elemen profesi hukum untuk menghentikan ego sektarian dan membangun sistem penegakan hukum yang benar-benar melayani keadilan. Di tengah pertanyaan besar apakah para pemimpin organisasi advokat mampu berbesar jiwa, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) hadir dengan jawaban tegas: Reformasi harus total, berbasis prinsip, dan tidak boleh ditawar.
Ketua Umum DePA-RI, Tahir Musa Luthfi Yazid, menegaskan bahwa momentum ini tidak boleh disia-siakan untuk kompromi politik semata. Revisi UU Advokat harus berlandaskan tiga pilar utama: perlindungan pencari keadilan, independensi profesi, dan akuntabilitas pengawasan. Tanpa ketiga fondasi ini, putusan MK hanya akan menjadi catatan sejarah yang gagal mengubah realitas.
Advokat Bukan Sekadar Pengacara Bayaran, Tapi Penjaga Due Process of Law :
Usulan paling revolusioner dari DePA-RI adalah rekonstruksi posisi advokat sebagai Constitutional Legal Profession. Selama ini, advokat terjebak dalam persepsi sebagai profesi privat yang hanya membela klien. Padahal, Pasal 24 UUD 1945 menempatkan advokat sebagai pilar sistem peradilan yang merdeka.
“Para founding fathers kita seperti Mr. Mohammad Roem, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mohammad Yamin adalah advokat yang juga negarawan. Mereka membuktikan bahwa advokat adalah penjaga due process of law dan penjamin free and impartial tribunal,” ungkap Tahir di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Implikasi logis dari konsep ini mengharuskan organisasi advokat yang diakui negara memiliki standar etik tunggal, standar pendidikan nasional tunggal, dan sistem pengawasan independen. Tidak ada lagi ruang bagi fragmentasi yang melemahkan integritas profesi.
National Bar Council: Solusi Atas Fragmentasi Tanpa Mengorbankan Kebebasan Berserikat : Menjawab akar masalah terfragmentasinya organisasi advokat, DePA-RI mengusulkan pembentukan National Bar Council sebagai regulator nasional yang independen atau semi-independen. Gagasan ini sejalan dengan pertimbangan MK tentang tata kelola yang proporsional dan terintegrasi.
“Multibar itu konstitusional, tapi fungsi regulasi harus satu atap. Kita bisa belajar dari Bar Council of England and Wales, Law Society Singapore, atau Japan Federation of Bar Association,” jelas Tahir. Lembaga ini akan memegang kewenangan registrasi nasional, sertifikasi, pendidikan profesi, disiplin etik, dan database advokat yang transparan. Anggotanya harus terdiri dari perwakilan organisasi, akademisi, tokoh masyarakat, dan mantan penegak hukum dengan rekam jejak bersih.
One Lawyer-One License: Transparansi Adalah Hak Masyarakat.
Untuk memutus mata rantai mafia perkara dan advokat fiktif, DePA-RI mendesak penerapan sistem One Lawyer-One License-One National Registration System. Setiap advokat wajib memiliki Nomor Induk Advokat Nasional yang terintegrasi dan dapat diakses publik.
Masyarakat berhak tahu siapa yang mereka percayakan. Sistem ini bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral profesi kepada rakyat. Pencari keadilan tidak boleh lagi menjadi korban ketidaktahuan karena tidak adanya database resmi yang valid.
National Disciplinary Board: Tegakkan Sanksi Nyata, Bukan Sekadar Himbauan
Etika advokat tidak bisa lagi dijaga dengan mekanisme internal yang tertutup. DePA-RI mengusulkan pembentukan National Disciplinary Board yang independen, transparan, dan berwenang menjatuhkan sanksi tegas mulai dari teguran, skorsing, hingga pencabutan lisensi.
“Penegakan kode etik yang akuntabel adalah cara tunggal memulihkan kepercayaan publik. Advokat yang melanggar etika, terlibat conflict of interest, atau menyalahgunakan profesi harus menghadapi konsekuensi nyata, bukan sekadar teguran simbolis,” tegas Tahir.
Adaptasi Era Digital: Profesi Advokat Harus Masa Depan.
Terakhir, revisi UU Advokat tidak boleh buta terhadap perkembangan zaman. Integrasi Artificial Intelligence (AI), digitalisasi sistem hukum, dan penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi harus diakomodasi. Profesi advokat yang menolak adaptasi digital akan tertinggal dan kehilangan relevansinya di era baru.
Dengan peta jalan yang jelas dan konkret ini, DePA-RI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjawab tantangan MK bukan dengan retorika, tapi dengan tindakan. Dua tahun adalah waktu yang cukup jika niat reformasi itu tulus. Sejarah sedang menunggu: apakah profesi advokat akan bangkit sebagai officium nobile yang terhormat, atau terus terpuruk dalam krisis kepercayaan? Jawabannya ada di tangan para pembuat undang-undang hari ini.
(BrataNewsTV/Megy-Liputan Khusus)













