PULANG PISAU/KALIMANTAN TENGAH, BrataNewsTV – Di saat rakyat kecil kesulitan mendapatkan jatah BBM subsidi, sebuah skandal dugaan pencurian negara melalui BBM subsidi terungkap di Kabupaten Pulang Pisau.
Tim Investigasi BrataNewsTV/KOPITV.ID membongkar aktivitas mencurigakan di SPBU 65.748.001, Jalan Trans Bahaur Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir, pada Rabu dini hari (2/9/2026) pukul 02.30 WIB.
Bukan melayani masyarakat, SPBU ini justru beroperasi layaknya “pabrik ilegal” di tengah kegelapan. Pagar pintu terkunci rapat, dan lampu utama dimatikan, hanya menyisakan cahaya redup dari dispenser yang ditutupi kain tenda untuk menghindari sorotan mata publik.
Dari pantauan tim media, dua unit mobil pick-up dengan nomor polisi DA 8212 MI dan L 8033 BA terlihat sibuk membongkar muatan. Bukan mengisi tangki kendaraan, melainkan memindahkan ribuan liter Pertalite ke dalam 4 tandon berkapasitas 1.000 liter dan puluhan jerigen.
Ini bukan penyaluran resmi. Ini adalah penimbunan ilegal untuk dijual kembali atau diselewengkan ke pasar gelap.
Ketika awak media mendekat, suasana panik melanda lokasi. Operator berinisial “Rd” dan para sopir berusaha keras memindahkan kendaraan dan menyembunyikan bukti. Namun, fakta di lapangan tak bisa dibantah: rumput di sekitar SPBU tumbuh tinggi, trotoar bersih dari bekas ban konsumen, tanda bahwa SPBU ini nyaris tidak pernah buka untuk umum.
“Kalau siang buka setelah tangki datang? Bohong! Paling satu jam pelayanan, lalu dibilang habis. Tapi malam hari, truk-truk datang muat BBM seenaknya. Kami sudah geram, tapi kami takut,” keluh warga setempat yang identitasnya dirahasiakan.
Yang lebih mengejutkan adalah arogansi pelaku. Saat dikonfrontasi, operator “Rd” tidak gentar. Ia justru mengeluarkan kartu as-nya: Perlindungan Pejabat Tinggi.
“Backup kami sampai Kapolda. Kalau backup kami tidak kuat, satu liter pun kami tidak berani seperti ini, Pak. Kami diinstruksikan: siapa yang datang foto, laporkan ke kami,” ujar Rd dengan nada menantang.
Rd bahkan secara terbuka menyebut bahwa SPBU tersebut dimiliki oleh Wakil Bupati Pulang Pisau aktif berinisial “AJK”. Klaim ini semakin memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah untuk mengeruk keuntungan dari subsidi rakyat.
“Kalau mau lanjut silakan, Pak. Sampai Polda pun tidak apa-apa. Backup kita kuat,” tambah Rd sambil menghubungi sosok bernama “Acang”, yang diduga sebagai otak di balik operasi ilegal ini.
Aktivitas ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum negara:
1. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2023: Larangan pengisian BBM ke jerigen/tandon untuk tujuan komersial/industri tanpa izin.
2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU No. 6 Tahun 2023: Penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 Miliar.
3. UU Keselamatan Kerja: Penimbunan ribuan liter BBM di area pemukiman tanpa standar keamanan adalah bom waktu yang mengancam nyawa warga.
Masyarakat Pulang Pisau menuntut keadilan. Subsidi BBM adalah amanah konstitusi, bukan ladang basah bagi oknum berjas dan berpolisi.
BrataNewsTV & KopiTV ” mendesak:
1. BPH Migas & Pertamina Patra Niaga: Lakukan audit mendadak (raid) dan hentikan pasokan BBM ke SPBU 65.748.001 segera!
2. Kepolisian Daerah Kalteng: Jangan terkecoh klaim “backup”. Usut tuntas jaringan sindikat ini, termasuk peran “Acang” dan verifikasi kepemilikan SPBU oleh inisial “AJK”.
3. Kementerian ESDM & Pemkab Pulang Pisau: Evaluasi total perizinan SPBU di wilayah ini. Jika terbukti ada pejabat yang terlibat, pecat dan proses hukum tanpa ampun!
Jangan biarkan “SPBU Ghost” ini terus menghisap darah rakyat. Keadilan tidak boleh tebang pilih, meski pelakunya mengaku punya backing sampai ke pucuk pimpinan.
(Penulis/Editor: Tim Liputan Khusus BrataNewsTV/KOPITV.ID)














