STOP PEMBAYARAN LAHAN SR”PEMDA LAMPUNG UTARA DIMINTA TARIK DANA Rp2,7 MILIAR

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV- Menguat desakan keras datang dari berbagai elemen masyarakat sipil (EMS & pengamat hukum anggaran kepada APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Mereka menuntut Pemda Lampung Utara segera MENGHENTIKAN DAN MENARIK KEMBALI pembayaran untuk pengadaan lahan Program Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat (SR).” Sabtu, (5/9/2026).

Hasil investigasi di lapangan mengungkap fakta mencengangkan: Telah terjadi ada transaksi pembayaran lebih (overpayment) senilai kurang lebih Rp 2,7 Miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Utara 2026.

Sementara itu, masih tersisa tunggakan atau nilai transaksi lain sebesar kurang lebih Rp 1,5 Miliar yang belum tuntas.

Tindakan Pemda Lampura ini dinilai bentuk pembangkangan terhadap instruksi tegas Pemerintah Pusat. Kementerian Sosial RI dan Kementerian Dalam Negeri telah berulang kali menegaskan melalui Petunjuk Teknis (Juknis) PSN Sekolah Rakyat (SR) bahwa:

1. Lahan wajib berasal dari Aset Daerah yang sudah ada (Idle/Terbengkalai).

BACA JUGA:  PEMERINTAH TEGASKAN BATASAN HUKUM DI ACEH DAN PAPUA MENYAMPAIKAN ASPIRASI BUKAN BERARTI HARUS MERUSAK SIMBOL NEGARA

2. Pemerintah DILARANG KERAS terhadap pengadaan/pembelian lahan baru yang di gunakan dari sumber APBD.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah pemborosan negara yang diduga disengaja. Mengapa harus membeli tanah swasta seharga miliaran rupiah jika aturan mainnya jelas: pakai aset daerah? Ada apa di balik transaksi Rp 2,7 Miliar ini?” tanya seorang aktivis anti-korupsi yang enggan disebutkan namanya.

Para ahli hukum menilai, skema pembelian lahan dadakan ini sangat rentan terhadap praktik Mark-Up Harga di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Jika ini dibiarkan berlanjut hingga tahap penyelesaian sisa Rp 1,5 Miliar, pejabat yang berwenang dapat dijerat dengan UU No. 31/1999 jo. UU – No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unsur-unsur pelanggaran yang tampak nyata:

* Melanggar Asas Efisiensi (UU 23/2014): Mengeluarkan uang negara untuk hal yang sebenarnya bisa dipenuhi dari aset gratis milik daerah.

* Potensi Gratifikasi/Kickback: Transaksi tunai besar-besaran ke pihak swasta tanpa tender terbuka yang wajar memicu dugaan aliran dana ilegal ke kantong oknum.

BACA JUGA:  Luar Biasa Bukan Kaleng - Kaleng Oknum Kepala Desa Kedaton : Disinyalir Berani - Tilap Uang Pungut PBB

* Kerugian Keuangan Negara: Uang APBD yang seharusnya untuk pelayanan publik lainnya, habis terkuras untuk membeli tanah yang akhirnya akan dihibahkan ke Pusat.

Masyarakat sipil memberikan tenggat waktu moral bagi Bupati dan jajaran Dinas Terkait di Lampung Utara untuk segera:

1. MEMBATALKAN KONTRAK pengadaan lahan tersebut.

2. MENARIK KEMBALI dana Rp 2,7 Miliar yang telah dibayarkan ke rekening penjual tanah.

3. MENYEDIAKAN ALTERNATIF berupa aset daerah idle seluas 5-10 hektar sesuai syarat Kemensos.

“Jika Pemda tetap keras kepala dan akan meneruskan pembayaran sisa Rp 1,5 Miliar dan mempertahankan pembelian ilegal ini, kami tidak akan segan membawa perkara ini ke meja hijau.

“Kami akan laporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada Kejaksaan Agung dan KPK,” ancam elemen masyarakat sipil.

Desakan Publik:

Kami mendesak agar Inspektorat Jenderal Kemendagri dan BPK Perwakilan Lampung untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif atas aliran dana Rp 2,7 Miliar tersebut. Jangan biarkan APBD Lampung Utara menjadi ATM pribadi oleh segelintir oknum yang berkedok program strategis nasional.

BACA JUGA:  Cek Fakta : Atas Kemarahan Rakyat Indonesia

Sekolah Rakyat adalah harapan pendidikan, bukan proyek pencucian uang. Hentikan sekarang, sebelum terlambat!

(Penulis/Editor: Tim Investigasi BrataNewsTV)

banner 325x300