PALANGKA RAYA, BrataNewsTV/KOPITV.ID – Sudah satu pekan penuh video “tangkap tangan” penyaluran BBM subsidi ke jerigen dan tandon raksasa viral di media sosial. Namun, hingga sampai Rabu (9/9/2026), masyarakat di Kalimantan Tengah masih menunggu-nunggu tindakan tegas?
Jawabannya nihil. Pertamina diam, BPH Migas sunyi, dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan lambat. Kekecewaan ini memaksa Tim Investigasi Media bersama Ketua DPD Global Watch Indonesia (GWI) Kalsel, Iswandi, turun langsung ke lapangan dan akhirnya menghadap Bidang Propam Polda Kalteng.
“Kami bawa bukti konkret, bukan tuduhan kosong. Jika lembaga berwenang tutup mata, maka pers dan masyarakat sipil yang akan membuka matanya,” tegas Iswandi.
DATA FAKTA: TRILOGI SPBU “NAKAL”
Investigasi lapangan mengungkap pola yang sama di tiga lokasi berbeda. Modusnya identik: pengisian massal pasca-jam operasional, tanpa dokumen rekomendasi, menggunakan wadah non-standar (tandon & jerigen).
1. SPBU 64.735.04 (PT Nur Afnan)
* Lokasi: Jl. Pulo Telo, Kuala Kapuas.
* Waktu: 22.00 WIB.
* Temuan: 1 Unit Daihatsu (KH 8894 JD) mengisi BBM ke 20 jerigen. Tidak ada surat rekomendasi. Jelas melanggar aturan penjualan eceran untuk rumah tangga.
2. SPBU 65.748.001
* Lokasi: Jl. Trans Bahaur – Kalawa, Pulang Pisau.
* Waktu: Selasa, 01/09/2026, Pukul 22.30 WIB.
* Temuan: 2 Unit Mobil (DA 8212 MI & L 8033 BA) masing-masing memuat 2 tandon 1.000 liter, drum biru 250 liter, dan puluhan jerigen. Jenis BBM: Pertalite & Pertamax.
3. SPBU 65.748.003
* Lokasi: Jl. Lintas Poros Maliku – Bahaur, Desa Purwodadi, Kec. Maliku, Pulang Pisau.
* Waktu: Rabu, 02/09/2026, Pukul 02.30 WIB (Dini Hari!).
* Temuan: 1 Unit Mobil (KH 8378 JF) bermuatan 2 tandon raksasa 1.000 liter, 4 drum biru 250 liter, dan puluhan jerigen 35 liter. Jenis BBM: Biosolar, Pertalite, & Pertamax.
PERTAMINA KALTENG “BAKU-BISU”? KONFIRMASI MENTOK
Upaya awak media untuk meminta klarifikasi resmi menemui jalan buntu yang mencurigakan:
* Jumat (04/09) & Selasa (09/09): Tim media mendatangi Kantor PT Pertamina Patra Niaga di Jl. RTA Malino No. 57, Palangka Raya. Hasilnya? Kantor tutup, tidak ada pejabat yang bisa ditemui.
* Via Telepon/WA: SBM I Pertamina, Hari Harjunadi, tidak merespons sama sekali. SBM II, Lucky Haryanto, hanya menjawab singkat: “Saya sedang di luar kota, Pak.”
Sikap abai ini memicu kemarahan warga. “Video sudah seterang ini, bukti sudah sejelas ini. Masa iya lembaganya malah hilang? Kami butuh bukti nyata, bukan janji,” keluh A, seorang warga Kapuas.
MEDIA MENGHADAP PROPAM: “JAGA MARWAH INSTITUSI”
Di tengah kebuntuan respons darii berbagai pihak termasuk Pertamina, Tim Media dan GWI lansung mendatangi Bidang Propam Polda Kalimantan Tengah. Kunjungan ini disambut oleh Ipda Sugeng Riyadi.
“Kabid Propam sedang menghadiri pelantikan di Mapolda, belum tahu kapan selesai,” jelas Ipda Sugeng.
Dalam pertemuan tersebut, Iswandi menyampaikan dua poin krusial:
1. Menyampaikan bukti hasil investigasi lapangan terkait distribusi BBM ilegal.
2. Melaporkan dugaan adanya oknum tertentu yang terlibat atau memberikan “backing” sehingga praktik ini terus berulang dan mencederai nama institusi penegak hukum.
“Kami datang untuk bersilaturahmi dan berkolaborasi. Tujuannya satu: menjaga marwah institusi dan meluruskan oknum-oknum yang merusak reputasi publik. Pers dan Polri harus satu barisan melawan penyimpangan,” tegas Iswandi.
Propam menerima informasi tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur, serta menyarankan agar temuan ini juga dilaporkan melalui portal pengaduan online.
Praktik pengisian BBM ke tandon/jerigen tanpa izin industri ini diduga keras melanggar:
* Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2023.
* Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 Miliar.
Masyarakat Kalimantan Tengah mendesak:
1. Pertamina: Lakukan SIDAK dan AUDIT mendadak ke 3 SPBU tersebut. Jangan tutup mata!
2. BPH Migas: Cabut izin operasional SPBU yang terbukti nakal. Terapkan sanksi tegas, jangan tebang pilih.
3. APH (Polri/Kejaksaan): Usut tuntas aliran BBM ilegal ini. Periksa siapa saja “oknum” di belakang layar yang memberikan perlindungan (backup).
“BBM subsidi itu milik Rakyat. Penyalurannya harus terkoordinir jelas. Jangan sampai rakyat antre berjam-jam, tapi yang diuntungkan justru pemilik tandon 1.000 liter di tengah malam!”
(Penyampaian Hak Jawab: Redaksi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Pengelola SPBU, dan pihak terkait. Kirimkan hak jawab ke redaksi@kopitv.id paling lambat 1×24 jam sejak berita ini ditayangkan.)
(Pewarta: Iswandi, Sabir, Subli | Tim Redaksi: BrataNewsTV/KOPITV.ID)














