BERITA  

Hentikan Kriminalisasi Petani, Tegakkan Hukum Secara Adil terhadap Korporasi Pelaku Karhutla

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

Provinsi Jambi, BrataNewsTV – Di tengah bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah melalap sedikitnya 10.361 hektar hutan dan lahan di Provinsi Jambi, WALHI Jambi mengungkapkan bahwa penegakan hukum oleh aparat dan pemerintah masih menunjukkan wajah ketidakadilan yang mencolok. Hingga saat ini, publik hanya disuguhi informasi mengenai penetapan 15 petani sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan.

Namun, di saat yang sama, masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penegakan hukum terhadap korporasi pemegang izin PBPH dan HGU yang arealnya turut terbakar. WALHI Jambi mencatat, dari Januari hingga September 2026 terdapat 9.454 titik hotspot di seluruh Provinsi Jambi. Dari total tersebut, 2.423 titik berada di areal berizin PBHP, HGU, hingga IUP Pertambangan Minerba.

Berdasarkan temuan pemantauan WALHI Jambi, terdapat 11 korporasi yang wilayah konsesinya terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan, dengan beberapa konsesi mengalami kebakaran berulang. Berikut adalah data ringkas mengenai luas terbakar:

– **HGU**

-PT Eramitra Agro Lestari: 426 Ha (Kebakaran Berulang)
– Koperasi Perkebunan: 127 Ha-

BACA JUGA:  Disinyalir Penyidik Polresta Bandar Lampung Tangani Perkara Tipu Gelap Lemot - Korban Sayangkan

**PBPH**
– PT Restorasi Ekosistem Konservasi Indonesia (REKI): 1.324 Ha (Kebakaran Berulang)
– PT Alam Lestari Nusantara: 1.285 Ha (Kebakaran Berulang)
– PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT): 865 Ha (Kebakaran Berulang)
– PT Lestari Asri Jaya (LAJ): 596 Ha
– PT Limbah Kayu Utama (LKU): 412 Ha (Kebakaran Berulang)
– PT Mugitriman Internasional: 347 Ha
– PT Samhutani: 52 Ha
– PT Wira Karya Sakti (WKS): 40 Ha (Kebakaran Berulang)
– PT Rimba Hutani Mas (RHM): 14 Ha

**Ringkasan Data**

– Total wilayah terbakar di wilayah korporasi: 5.488 Ha
– Konsesi HGU: 2 korporasi dengan total 553 Ha terbakar.
– Konsesi PBPH: 9 korporasi dengan total 4.935 Ha terbakar.
– Kebakaran berulang: sedikitnya 3 konsesi, yaitu:
– PT Eramitra Agro Lestari – 426 Ha
– PT Alam Lestari Nusantara – 1.285 Ha
– PT Wira Karya Sakti – 40 Ha

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keberpihakan dan keberanian negara dalam menegakkan hukum lingkungan hidup. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar bentang alam Jambi saat ini dikuasai oleh korporasi kehutanan, perkebunan sawit, dan industri ekstraktif. Ketika kebakaran terjadi dalam skala besar dan berulang setiap tahun, mustahil persoalan ini hanya dipandang sebagai tindakan individu semata tanpa melihat tanggung jawab para pemegang izin yang menguasai kawasan dalam skala luas.

BACA JUGA:  SEPEKAN VIRAL TANPA TINDAKAN: 3 SPBU DI KALTENG DIDUGA JADI "PABRIK" BBM ILEGAL, PERTAMINA BUNGKAM, MEDIA SERAHKAN BUKTI KE PROPAM!

Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, menyatakan bahwa penetapan 15 petani sebagai tersangka di tengah meluasnya kebakaran hutan dan lahan menunjukkan kecenderungan penegakan hukum yang tidak menyentuh akar persoalan. “Kami melihat praktik yang berulang, yaitu kriminalisasi terhadap rakyat kecil, sementara korporasi yang menguasai kawasan besar justru menikmati impunitas. Karhutla bukan hanya persoalan individu yang membakar lahan, melainkan akumulasi dari kegagalan tata kelola sumber daya alam dan lemahnya pengawasan terhadap pemegang izin PBPH maupun HGU,” ujarnya.

Oscar juga menambahkan bahwa keadilan ekologis tidak akan terwujud jika masyarakat harus menanggung asap, kesehatan, dan kerugian ekonomi, sementara korporasi yang memperoleh keuntungan dari penguasaan lahan justru luput dari pertanggungjawaban. Negara harus membuka secara transparan perusahaan-perusahaan yang arealnya terbakar, mengevaluasi seluruh izinnya, dan mencabut izin perusahaan yang terbukti lalai atau menyebabkan kebakaran.

BACA JUGA:  BPK RI : Temukan Belasan Miliar Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2024

“Penegakan hukum yang adil tidak diukur dari banyaknya petani yang ditangkap, tetapi dari keberanian negara menindak korporasi tanpa pandang bulu. Jika impunitas terus dibiarkan, maka karhutla akan terus berulang dan rakyat Jambi akan kembali menjadi korban,” pungkasnya. (Sumardi).

banner 325x300