BPK RI : Temukan Belasan Miliar Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2024

banner 120x600

LAMPUNG || Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan lima temuan penting di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) Tahun Anggaran 2024.

Harus di tindaklanjuti Pemerintah Provinsi Lampung lebih serius sebelum berpotensi memperburuk keadaan keuangan Pemprov Lampung,” Jum’at (23/5/2025).

“Meskipun Pemerintah Provinsi Lampung kembali meraih opini pridikat wajar tanpa pengecualian (WTP) di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di dalam tahun anggaran 2024. Namun masih terdapat ada sejumlah temuan-temuan.

Penting perlu mendapatkan perhatian oleh Pemerintah Provinsi Lampung ,” ujar Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono di dalam sidang Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung tentang penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung.

BACA JUGA:  Camat Abung Selatan : Dedi Irawan - Bergerak Cepat " Foging Virus Dengue (DBD)

BPK RI mengatakan ada 5 (ima) temuan di antaranya meliputi tentang penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja yang tidak memadai sehingga mengakibatkan di penggunaan realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak sesuai kebutuhan, dengan nilai sebesar Rp11,12 miliar di pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Lampung tahun anggaran 2024.

“Hal ini tentu mengganggu keuangan serta kemampuan pendanaan daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, terdapat temuan atas realisasi belanja operasional perjalanan dinas pada empat organisasi perangkat daerah, tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebanyak Rp 2,13 miliar.

Kemudian, temuan ketiga ialah adanya pembayaran nilai langsung personil jasa konsultasi pada enam perangkat daerah yang tidak sesuai ketentuan, serta mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,14 miliar.

BACA JUGA:  Deadlock : Mediasi Dugaan Penyimpangan Dana BPNT Warga Desa Cabang Empat

“Temuan keempat adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 23 paket jaringan serta irigasi di dua perangkat daerah yang menyebabkan kelebihan bayar sebesar Rp1,58 miliar. Serta kelima adanya temuan atas ketidaksesuaian spesifikasi pada 21 media jasa konstruksi sebesar Rp2,3 miliar,” katanya.

Menurut dia, BPK RI telah merekomendasikan agar seluruh kelebihan pembayaran tersebut segera dikembalikan ke kas daerah, serta seluruh temuan harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap melalui LKPD tahun anggaran 2024 bisa memberi informasi lengkap ke pemangku kepentingan agar bisa melakukan perbaikan atas tata kelola keuangan di masa depan,” tambahnya,-(***)

banner 325x300