Baca dan Nonton Berita dalam Satu Genggaman
LoginIndeks
BERITA  

Berantas Menara Liar: Pemkab Lampung Utara Gelar Rapat Lintas Sektor dan Penindakan Tegas di Lapangan

banner 120x600

BrataNewsTV – Dalam langkah berani dan tegas, Pemerintah Daerah menunjukkan komitmennya untuk menertibkan infrastruktur telekomunikasi yang melanggar hukum. Dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dra. Intji Indriati, MH, rapat koordinasi lintas sektor digelar dengan dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Dirgantara, ST.,MT., Kadis Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Gunaido Uthama, S.IP.,MH., serta Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Khairul Anwar, SE.,MM. pada Senin, 8 Juni 2026.

Rapat ini menghasilkan keputusan penting: pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Peninjauan Perizinan untuk memastikan transparansi dan legalitas izin penyiaran di daerah.

Setelah rapat, tanpa menunggu lama, tim gabungan dari Dinas Perkimciptaru, Dinas Kominfo, dan Satpol PP segera meluncur ke lapangan. Camat Kotabumi Selatan dan Lurah Kelapa Tujuh pun turut hadir untuk mendampingi pemeriksaan izin operasional menara-menara yang diduga tidak berizin.

BACA JUGA:  Penghijauan Sejak Dini, Polres Lampung Utara Tanam Ribuan Pohon

Kehadiran pimpinan kecamatan dan kelurahan ini memastikan pengawasan berlangsung kondusif, didukung penuh oleh jajaran pemerintahan setempat. Ini adalah langkah awal dari komitmen Pemerintah untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap semua menara tanpa terkecuali.

Sebagai wujud penegakan Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Daerah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional sementara menara yang terbukti melanggar, terutama menara telekomunikasi di Kelurahan Kelapa Tujuh dan menara-menara lain yang tidak berizin di seluruh Kabupaten Lampung Utara. Aktivitas di menara tersebut dilarang beroperasi hingga semua proses perizinan resmi diselesaikan oleh pengelola.

BACA JUGA:  Masuk Tahap "Penyelidikan" Skandal Dana Hibah Pilkada 2024 Di KPU Lampung Utara

Proses administratif juga berjalan seiring dengan tindakan di lapangan. Pemerintah Daerah Lampung Utara mengonfirmasi bahwa pemilik menara telah dipanggil untuk memberikan keterangan dan bersedia bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Sekretaris Daerah Dra. Intji Indriati, MH. juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan awak media yang telah berpartisipasi dalam memberikan informasi dan kontrol terhadap menara telekomunikasi yang belum berizin.

Pemerintah Daerah menegaskan kepada seluruh vendor dan penyedia jasa menara telekomunikasi agar bersikap kooperatif, proaktif, dan taat hukum. Semua pelaku usaha diwajibkan untuk segera menyelesaikan legalitas perizinan demi kenyamanan dan kelancaran layanan informasi bagi masyarakat,- (**/Red).

banner 325x300