MOJOKERTO, BrataNewsTV – Ironi keselamatan kerja kembali mencuat di Proyek Pembangunan Gedung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Forum CSR Kota Mojokerto, Jalan Bhayangkara Nomor 30, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan. Pantauan lanjutan pada Kamis (23/7/2026) mengungkap dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang masih terus berulang. Parahnya, sejumlah tenaga kerja kedapatan beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, bahkan ada yang hanya mengenakan sandal jepit di area konstruksi yang penuh risiko.
Saksi mata yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa pekerja CV Dara Karya Mandiri terlihat mengangkut material, merakit rangka bangunan, hingga duduk-duduk di lokasi proyek tanpa helm pengaman maupun sepatu keselamatan. “Mereka hanya tertib pakai rompi saja. Helm dan sepatu safety banyak yang tidak dipakai. Apakah stok belum datang atau memang tidak disediakan? Padahal pekerjaan sudah berjalan lebih dari satu bulan,” ungkapnya. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya mengingat data BPJS Ketenagakerjaan mencatat ratusan kasus kecelakaan konstruksi di Jawa Timur sepanjang 2024-2025 didominasi oleh kelalaian penggunaan APD.
Kontras Klaim vs Realita Lapangan
Menanggapi temuan tersebut, Muhammad Andri selaku Asisten Pelaksana CV Dara Karya Mandiri membantah dan menegaskan bahwa sepatu keselamatan telah disediakan dan wajib dipakai setiap pagi. Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan fakta yang terekam di siang hari saat jam kerja produktif berlangsung. Sumber di lapangan mempertanyakan: Jika APD benar tersedia dan dipatuhi, mengapa pada jam sibuk justru ditemukan pelanggaran nyata? Apakah ini indikasi lemahnya pengawasan internal kontraktor, atau adanya pembiaran dari pihak pengawas?
Proyek senilai Rp1.519.752.800 berdasarkan kontrak tertanggal 12 Juni 2026 ini seharusnya menjadi contoh tata kelola pembangunan yang baik. CV Dara Karya Mandiri sebagai pelaksana, CV Global Inovasi Engineering sebagai konsultan pengawas, dan DPUPR Perakim Kota Mojokerto sebagai instansi pembina memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin keselamatan pekerja. Dana publik bukan sekadar anggaran fisik, melainkan amanah yang mencakup perlindungan nyawa manusia.
Desakan Transparansi & Penegakan Aturan K3
Publik mendesak tiga langkah tegas sebelum korban berjatuhan:
1. Audit Kepatuhan K3 Mendadak: DPUPR Perakim dan Konsultan Pengawas harus melakukan inspeksi tak terjadwal untuk memverifikasi ketersediaan dan kepatuhan pemakaian APD secara real-time, bukan hanya di atas kertas.
2. Sanksi Tegas Bagi Pelanggar: Terapkan sanksi administratif atau denda bagi kontraktor yang terbukti membiarkan pekerja beroperasi tanpa perlengkapan standar. Kelalaian K3 dalam proyek pemerintah adalah bentuk korupsi terhadap keselamatan warga.
3. Klarifikasi Resmi Seluruh Pihak: Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari CV Global Inovasi Engineering maupun DPUPR Perakim Kota Mojokerto. Sesuai prinsip keberimbangan, ketiga institusi diberikan ruang hak jawab seluas-luasnya. Klarifikasi akan dimuat proporsional dalam pemberitaan berikutnya.
Pekerja bukanlah mesin yang bisa diganti sewaktu-waktu. Mereka adalah ayah, suami, dan anak yang berhak pulang dengan selamat. Membiarkan sandal jepit menjadi alas kaki di proyek gedung negara sama halnya dengan mengkhianati semangat perlindungan pekerja yang menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan. (Red)












