CACAT PROSEDUR FATAL & PELANGGARAN PUTUSAN MK: KASUS HOLIL VS YUDA DI DENTE TELADAS DESAK PENGAWASAN PROPAM!

banner 120x600

TULANG BAWANG, BrataNewsTV – Proses penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan antara Holil (68) dan Yuda di Desa / Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasus ini tak hanya dipertanyakan dari sisi substansi hukum, tetapi ia juga terjerumus dalam kubangan disinyalir cacat prosedur administrasi penyidikan yang serius.

Sorotan tajam mata publik mengarah pada ketidaksesuaian timeline penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang justru “menyusul” pada proses pemeriksaan saksi (TERLAPOR ) disinyalir sebuah pelanggaran nyata terhadap suatu hak-hak terlapor.

Berdasarkan penelusuran redaksi, kasus ini bermula dari sengketa gadai lahan sawah senilai Rp88 juta (dengan pembayaran tertunggak Rp25 juta) yang secara yuridis merupakan ranah perdata (wanprestasi). Namun, pada faktanya pihak Polsek Dente Teladas di duga kuat memaksakan proses pidana, menjerat Holil menggunakan Pasal 486 atau 492 KUHP, padahal unsur ” Mens rea (niat jahat) tentu sulit dibuktikan dalam transaksi agraria yang macet.

Kejanggalan paling mencolok terjadi dalam alur waktu penyidikan. Kasus ini resmi naik tingkat penyidikan tepat pada 14 Juli 2026. Namun, fakta di lapangan ini menunjukkan surat panggilan saksi. terhadap terlapor telah dikeluarkan dan dijalankan sebelum SPDP diserahkan secara sah. Baru pada 22 Juli 2026—delapan hari setelah kenaikan tingkat penyidikan—SPDP diterbitkan.

BACA JUGA:  Tandatangani - Kerjasama Pangdam XXI Raden Intan - Bersama PTPN I Regional 7 Diharapkan Dapat Berjalan Dengan Baik

Praktik ini bertentangan keras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 130/PUU-XIII/2015, yang mengamanatkan bahwa SPDP wajib diserahkan kepada Penuntut Umum, Terlapor, dan Pelapor paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Keterlambatan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengebirian hak konstitusional terlapor untuk mengetahui status hukumnya sejak dini, sehingga berpotensi menggugurkan seluruh berkas perkara di pengadilan nanti.

Di tengah kekacauan prosedur tersebut, penyidik Ali Usman membenarkan hanya menerima pelimpahan LP dan BAP korban dari Satreskrim Polres Tulang Bawang.

Ironisnya, satu unit hand traktor milik Holil—yang dibeli dari dana sah transaksi gadai—disita sebagai barang bukti tanpa adanya indikasi pencucian uang (money laundering). Penyitaan aset bergerak hasil transaksi legal sebagai alat bukti kejahatan menimbulkan pertanyaan: Apakah ini penyidikan berbasis probable cause, atau respons emosional terhadap tekanan pelapor?

BACA JUGA:  Oknum PNS Kaling Mappala Kab. Gowa Sulsel : Disinyalir Tipu Gelap dan Pungli PTSL Ratusan Juta

Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., pada 20 Juli 2026 masih bersikeras menyebut Yuda sebagai “korban” dan membuka peluang laporan tambahan dari warga lain. Pernyataan ini dinilai publik sangat tendensius dan mencederai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seolah-olah Holil sudah divonis bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah.

Mengingat kompleksitas kejanggalan substansi (perdata dipidana), cacat prosedur (pelanggaran tenggat SPDP MK), dan potensi penyalahgunaan wewenang (penyitaan aset sah), publik mendesak Kapolda Lampung dan Propam Polda Lampung untuk segera melakukan Pengawasan Khusus (Wasgatsus).

“Tiga poin krusial yang harus diverifikasi:

1. Audit Kepatuhan Prosedur MK: Tinjau ulang tanggal terbit Sprindik vs penyerahan SPDP. Jika terbukti melanggar batas 7 hari, proses penyidikan harus dihentikan atau diperbaiki demi keadilan prosedural.

2. Evaluasi Klasifikasi Perkara: Apakah benar terpenuhi unsur pidana penipuan, ataukah ini murni sengketa perdata yang harus dialihkan ke Pengadilan Negeri melalui gugatan wanprestasi?

3. Netralitas Aparat & Status Aset: Hentikan narasi “korban” sebelum vonis hakim. Kaji ulang dasar hukum penyitaan hand traktor; jika tidak terkait tindak pidana pencucian uang, aset harus dikembalikan atau dialihstatuskan menjadi jaminan eksekusi perdata.

BACA JUGA:  Angkutan Batubara Tampa IPP Ilegal - Aktivis LSM DPD LP3K-RI Mendesak Gubernur Lampung Terbitkan (SE)

Membiarkan dalam penyidikan yang cacat prosedur terus berjalan sama saja dengan melegalkan kesewenang-wenangan aparat. Keadilan tidak akan tercipta jika fondasi hukumnya sendiri sudah retak. Waktu akan menjawab, dan intervensi pengawasan eksternal kini bukan lagi opsi, melainkan keharusan mutlak untuk menyelamatkan integritas penegakan hukum di Lampung. (Red)

banner 325x300