PHL Tuntut PT KAP”Absensi Digital”Diduga Diskriminatif Hak Normatif Pekerja

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

LAMPUNG UTARA – BrataNewsTV –  PT Kencana    Acicindo Perkasa (KAP) kembali    menjadi sorotan  tajam publik. Di tengah tudingan adanya praktik mafia internal yang merugikan pekerja.

Manajemen perusahaan justru menerapkan kebijakan baru yang disinyalir sewenang – wenang dan diskriminatif: kewajiban absensi fingerprint bagi seluruh karyawan, termasuk Pekerja Harian Lepas (PHL).

Kebijakan ini, yang mulai diterapkan secara ketat pada Kamis (17/9/2026), berbunyi: “Jika tidak fingerprint, upah dipotong atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali.” Ancaman ini sontak memicu kepanikan dan kemarahan di kalangan ratusan PHL yang selama ini menjadi tulang punggung operasional perkebunan sawit bersertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Kecamatan Sungkai Utara.

Polemik terbesar muncul karena sebagian besar PHL di PT KAP berstatus “tidak terdaftar” secara formal dalam sistem kepegawaian inti. Mereka bekerja tanpa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang jelas, sehingga ketika aturan fingerprint diberlakukan tanpa sosialisasi memadai, mereka adalah pihak yang paling dirugikan.

BACA JUGA:  Oknum Kades : Kutoharjo Jarang Kali Masuk Kantor Disinyalir - Bancak Dana Desa

“Apa dasar hukum penerapan aturan tersebut? Kami PHL tidak memiliki perjanjian kerjasama tertulis. Pengambilan keputusan ini disinyalir sepenuhnya sewenang-wenang,” ungkap puluhan pekerja harian lepas PT KAP yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan kerja.

Para pekerja menyoroti ketiadaan landasan yuridis yang kuat. Dalam hubungan industrial, perubahan syarat kerja harus melalui proses bipartit atau tripartit. Namun, PT KAP seolah-olah bertindak sebagai “raja kecil” yang menetapkan aturan unilateral tanpa mendengar suara buruh.

Yang lebih menyakitkan hati para PHL adalah adanya standar ganda (double standard) yang diterapkan perusahaan. Meskipun beban kerja mereka sering kali setara atau bahkan lebih berat dibanding karyawan tetap, hak-hak normatif mereka diabaikan total.

“Kami tidak diberi hak cuti, hak lembur, hingga jaminan kesehatan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan seperti halnya pekerja berstatus karyawan tetap. Ini adalah bentuk eksploitasi terselubung,” tegas para pekerja.

PT KAP, yang mengusung citra keberlanjutan melalui sertifikasi ISPO, justru gagal memenuhi prinsip keadilan sosial bagi pekerjanya sendiri. Sertifikasi ISPO mensyaratkan pemenuhan hak-hak dasar pekerja, namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya: PHL diperlakukan sebagai komoditas murah yang bisa dibuang kapan saja.

BACA JUGA:  Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Ingatkan Perusahaan Perkebunan Hukum Plasma 20% Wajib

Merasa dipojokkan dan diancam kehilangan mata pencaharian, ratusan PHL PT KAP mengajukan tuntutan tegas:
1. Pengakuan Hak Normatif: Perusahaan wajib memberikan hak cuti, lembur, dan jaminan sosial (BPJS) yang setara dengan karyawan tetap.
2. Legalitas Status Kerja: Mengakhiri status “abu-abu” PHL dengan pemberian kontrak kerja yang jelas dan transparan.
3. Pembatalan Sanksi Sepihak: Mencabut ancaman pemotongan upah bagi PHL yang terkendala teknis atau administratif dalam sistem fingerprint.

Para pekerja juga mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk segera turun tangan. Mereka menilai diamnya pemerintah daerah hanya akan memperkuat posisi monopoli perusahaan dalam menekan hak-hak buruh.

“Situasi ini sudah sangat mendesak. Ratusan keluarga bergantung pada upah dari PT KAP. Jika Pemkab Lampung Utara tidak segera mengatasi ketidakadilan ini, kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi protes yang lebih luas,” pungkas para pekerja.

BACA JUGA:  Menyeruak Kejari Lampung Utara Dalami Kasus Korupsi Hs Muhtaridi Oknum Kades Kedaton

Publik kini menunggu respons cepat dari manajemen PT KAP dan sikap tegas Pemkab Lampung Utara. Apakah sertifikasi ISPO yang disandang PT KAP hanya sekadar pencitraan hijau (greenwashing), atau benar-benar mencerminkan praktik bisnis yang beretika?

(Redaksi)

banner 325x300