Pengawas BPH Migas dan Pemerintah Batulicin Tidur : Rakyat Menjerit Antrean BBM Terabaikan

Reporter dari Brata News TV
banner 120x600

TANAH BUMBU, BrataNewsTV –  Antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengular hingga melumpuhkan arus lalu lintas di SPBU Jalan Simpang Tiga Pelabuhan Ferry Batulicin bukan hanya sekadar masalah kelangkaan. Ini adalah bukti nyata dari praktik “kongkalikong” terstruktur antara oknum pengelola SPBU dan mafia pelangsir solar serta Pertalite yang merajalela tanpa ampun. Pada Rabu (23/9/2026), jeritan warga Tanah Bumbu kembali menggema, namun apakah suara itu hanya akan menjadi angin lalu bagi para pemegang kuasa?

Pantauan Tim Investigasi BratanewsTV menunjukkan ekor antrean meluber hingga ke kawasan Jalan Cemara Padang. Kemacetan panjang ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan secara terang-terangan merampas hak konstitusional warga untuk mendapatkan BBM secara adil. Seorang korban antrean mengungkapkan penderitaannya: “Saya antre dari jam 09.00 WITA, baru bisa keluar SPBU sekitar jam 14.00 WITA. Lima jam hidup terbuang sia-sia demi bahan bakar yang seharusnya jadi hak saya,” ujarnya kepada awak media. Sesuai amanat Pasal 7 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 40A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, identitas narasumber dirahasiakan demi perlindungan hukum.

Fakta paling mencengangkan terungkap dari modus operandi mafia pelangsir di lokasi tersebut. Oknum tertentu menguasai beberapa unit kendaraan sekaligus dalam satu barisan antrean. Satu orang diduga mengendalikan hingga empat armada secara bergantian—mulai dari mobil rongsok tak layak jalan, Avanza, hingga pikap. “Orangnya itu-itu saja yang pegang setir. Setelah mobil pertama maju, dia pindah mengemudikan mobil di belakangnya. Ini jelas permainan busuk yang dirancang untuk memonopoli distribusi,” beber narasumber (A).

BACA JUGA:  Klarifikasi Sementara - RS Handayani Terkait Indikasi Malpraktek Kepada Pasien Hemoroid

Yang lebih memalukan, SPBU Simpang Tiga bukanlah kasus baru. Lokasi ini sudah berulang kali viral di media nasional, lokal, YouTube, dan TikTok, namun seolah ada tembok tebal yang menghalangi tindakan tegas. “Ada apa ya dengan pihak Pertamina dan BPH Migas Kalsel? Kami masyarakat Tanah Bumbu ingin tindakan yang nyata, bukan sekadar janji manis,” tegas warga (W) yang meminta identitasnya dilindungi redaksi. Pernyataan ini memperkuat dugaan publik adanya pembiaran sistematis oleh instansi pengawas. Padahal, BPH Migas memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin operasi. Mengapa SPBU yang sudah terbukti bermasalah tetap lolos dari jeratan hukum?

BACA JUGA:  Pangdam XXI/RI Buka Pentas Seni dan Budaya Peringati Hari Juang TNI AD

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya Komisi II, kini didesak keras untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan memanggil pengelola SPBU tersebut secara transparan ke hadapan publik. Jangan biarkan rakyat terus menjadi korban dari kelalaian aparat yang seharusnya melindungi mereka. Pertamina Patra Niaga Regional Kalsel dan BPH Migas Kalsel juga wajib memberikan penjelasan terbuka: mengapa pelanggaran berulang ini dibiarkan?

Praktik pelangsiran ini berpotensi melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Hukuman seberat ini seharusnya menjadi pelajaran, bukan sekadar pasal mati di atas kertas.

BACA JUGA:  Kepala Desa Ulak Rengas - Menyerahkan - Alat Seni - Tradidional - Kepada Grup DJS

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola SPBU Simpang Tiga Batulicin belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh Tim Redaksi. Sesuai asas keberimbangan, Redaksi Media Kopitv.id membuka ruang hak jawab 2×24 jam bagi pihak SPBU, PT Pertamina (Persero), dan BPH Migas. Namun, ingat: waktu untuk berdalih telah habis. Rakyat Batulicin menuntut keadilan, bukan excuses. (Kontributor: Iswandi)

banner 325x300