JAKARTA, BrataNewsTV – Luka publik akibat skandal fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong belum juga kering, kini bom waktu lain meledak di jantung ibu kota. Ombudsman RI kembali membongkar praktik busuk di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kali ini, modusnya lebih transparan: segalanya ada harganya, termasuk kebebasan berkomunikasi dan kenyamanan tidur.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (29/9/2026), Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkap temuan mengejutkan hasil pengawasan langsung pada 15 September 2026. Angka-angka yang disebutkan bukan lagi sekadar isu liar, melainkan kesaksian warga binaan yang terdesak oleh sistem yang korup.
Yang paling menohok akal sehat adalah dugaan setoran sebesar Rp250 juta hanya agar seorang warga binaan dapat memasukkan dan menggunakan ponsel di dalam rutan. Ini bukan biaya administrasi; ini adalah harga untuk membeli privasi dan koneksi dengan dunia luar di balik jeruji besi. Belum lagi, warga binaan yang ingin “turun kelas” atau pindah ke kamar yang lebih layak harus merogoh kocek hingga Rp500 ribu.
Pertanyaannya sederhana: Dari mana warga binaan mendapatkan uang sebanyak itu jika tidak melalui jalur ilegal? Apakah ini indikasi bahwa rutan telah berubah menjadi pasar gelap tempat hak-hak dasar diperjualbelikan?
Di balik transaksi jutaan rupiah tersebut, realitas layanan dasar justru sangat memprihatinkan. Ombudsman menemukan air bersih yang berwarna kuning dan keran yang sering mati, kondisi yang sangat berisiko bagi kesehatan ratusan warga binaan. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pun dibiarkan kedaluwarsa, sebuah kelalaian fatal yang mengancam nyawa.
Parahnya, Rutan Pondok Bambu mengalami overcrowding parah. Dengan kapasitas 411 orang, rutan ini menampung 525 warga binaan (kelebihan 27%). Di Blok C dan D, satu kamar dihuni oleh 3 hingga 17 orang. Bayangkan betapa pengapnya udara, betapa tingginya risiko penularan penyakit, dan betapa hilangnya martabat manusia di sana.
Temuan di Pondok Bambu bukanlah kasus terisolasi. Ini adalah pola yang sama dengan Cibinong: fasilitas untuk mereka yang bayar, siksaan untuk mereka yang tidak. Jika di Cibinong kemewahan disembunyikan di balik dalih “rumah dinas”, di Pondok Bambu pungli dilakukan secara lebih terbuka namun tetap terselubung.
Publik menuntut jawaban tegas dari Kementerian Hukum dan HAM. Apakah Inspektorat Jenderal hanya akan bergerak setelah Ombudsman membuka kartu? Berapa banyak lagi “harga pasar” yang harus dibayar warga binaan sebelum negara menyadari bahwa penjara bukan tempat untuk berbisnis, melainkan tempat untuk pembinaan?
Skandal ini membuktikan bahwa penyakit di tubuh Ditjenpas sudah metastasis. Tidak cukup hanya menonaktifkan beberapa pejabat; diperlukan operasi besar-besaran untuk mengangkat akar korupsi yang telah menjalar ke seluruh sendi-sendi lembaga pemasyarakatan.
(Tim Investigasi BrataNewsTV)














