Skandal DANA Revitalisasi Sekolah Lampung: Komite Sekolah Jadi “Tameng Di Atas Kertas

banner 120x600

LAMPUNG, BrataNewsTV – Pelaksanaan dalam program revitalisasi sekolah yang digadang-gadang sebagai angin segar bagi peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Lampung kini berubah menjadi mimpi buruk. Alih-alih memperbaiki infrastruktur, program yang menyedot anggaran APBN senilai miliaran rupiah ini justru terjerembab dalam pusaran dugaan korupsi sistemik, intervensi politik, hingga manipulasi aturan swakelola yang membobrokkan integritas pembangunan publik.

Dari jenjang dasar hingga menengah, indikasi penyimpangan tidak lagi sekadar rumor. Keluhan kepala sekolah, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta laporan masyarakat mengonfirmasi adanya praktik “sunat anggaran” yang masif, mulai dari Lampung Tengah, Lampung Selatan, Bandar Lampung, hingga Lampung Barat, Lampung Utara, Mesuji dan Way Kanan.

Fakta paling memprihatinkan dalam skandal ini adalah penyalahgunaan peran Komite Sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Dalam aturan Kementerian Pendidikan, dana revitalisasi wajib dikerjakan secara swakelola untuk memberdayakan ekonomi lokal dan menjamin transparansi. Namun, realita di lapangan menunjukkan sebaliknya: Komite sekolah hanya dijadikan stempel basah dan tameng administratif.

Investigasi di lapangan mengungkap modus operandi yang terstruktur:

1. Nama Ada, Peran Tiada: Nama Ketua Komite dan perwakilan wali murid dicantumkan dalam SK P2SP dan papan informasi semata-mata untuk lolos verifikasi administrasi. Saat dikonfirmasi, banyak Ketua Komite mengaku buta sama sekali terhadap besaran anggaran, volume pekerjaan, maupun spesifikasi teknis. Mereka tidak pernah dilibatkan dalam pengadaan material atau penunjukan pekerja.

BACA JUGA:  Motif Tukang Siomay Habisi Nyawa Karyawan Koperasi Tak Mampu Bayar Hutang

2. Kendali Penuh “Orang Titipan”: Estafet kekuasaan di lapangan diambil alih oleh pihak luar. Pengondisian pelaksana proyek, pemasok material (baja ringan, semen), hingga mandor utama disetir oleh oknum yang diduga merupakan jaringan tim sukses (timses) atau titipan politik. Ironisnya, ada kasus di mana Ketua P2SP yang memegang kendali fisik justru berdomisili jauh dari lokasi sekolah.

3. Trik Papan Informasi Siluman: Untuk mengelabui pengawasan publik, sejumlah proyek menerapkan taktik kotor. Ada yang sengaja tidak memasang papan informasi, ada pula yang menyembunyikannya di belakang gedung agar rincian pagu dana tidak terbaca warga. Ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik.

Dampak langsung dari manipulasi swakelola ini adalah hilangnya nilai manfaat anggaran bagi siswa. Dana yang seharusnya utuh untuk bangunan berkualitas, terkuras di jalan.

Di Lampung Tengah, para kepala sekolah mengeluhkan adanya permintaan setoran wajib sebesar 15 persen dari bantuan revitalisasi SD.

Di Natar, Lampung Selatan, situasi lebih parah. Kabar miring menyebutkan pemotongan dana mencapai angka fantastis 35 persen

BACA JUGA:  81 TAHUN MERDEKA, MASIH DI JAJAH BIROKRASI? AKSI 27/8 GUNCANGKAN ISTANA TUNTUT RUU PERAMPASAN ASET

Akibatnya, mutu bangunan menjadi taruhannya. Di Lampung Barat, seperti pada proyek SD Negeri 1 Liwa dan sejumlah SMP, dan di Lampung Utara, kualitas fisik bangunan ditemukan tidak sesuai dengan pagu anggaran. Bangunan berdiri, namun spesifikasinya jauh dari standar karena alokasi dana riil telah habis dipangkas di luar prosedur.

Di ibu kota provinsi, situasi tak kalah kelam. Proyek revitalisasi belasan sekolah senilai Rp13,6 miliar menjadi catatan merah BPK RI. Hingga masa evaluasi anggaran berakhir, serah terima fisik belum dilakukan karena menyimpan banyak masalah teknis dan administratif.

Penyelidikan mengonfirmasi adanya cawe-cawe” politik dalam pengaturan pelaksana proyek. Intervensi oknum anggota DPRD dalam pengondisian lapangan bukan lagi rahasia umum. Kasus ini bahkan telah bergulir ke Badan Kehormatan DPRD dan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menandakan bahwa dugaan pelanggaran telah masuk ranah pidana serius.

Merespons sorotan publik yang kian panas, Polda Lampung bersama jajaran Polres setempat telah melakukan penyelidikan maraton. Tim penyidik terus mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan membedah dokumen laporan pertanggungjawaban sekolah-sekolah yang terindikasi bermasalah.

Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Skandal ini membuktikan bahwa sistem pengawasan internal di Dinas Pendidikan dan mekanisme pelaporan dana BOS/Revitalisasi masih memiliki celah lebar yang bisa dieksploitasi oleh oknum berkepentingan.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Dorong BRICS Ubah Kerentanan Menjadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Publik Lampung kini menuntut jawaban tegas: Siapa dalang di balik pemotongan anggaran hingga 35%? Mengapa komite sekolah dibiarkan menjadi korban formalitas? Dan kapan jaminan mutu bangunan sekolah benar-benar dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yaitu rakyat dan generasi penerus bangsa?

Revitalisasi sekolah bukan ajang bancakan. Jika dibiarkan, yang runtuh bukan hanya dinding kelas, melainkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan masa depan pendidikan Lampung itu sendiri, (Tim/Red).

banner 325x300