Dr. Suwardi SH.MH Angkat Bicara: Satu Keluarga Kuasai Jabatan di Desa Ogan Jaya, Kades Hepi Sondia Terancam Sanksi Tegas

banner 120x600

LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV  – Dugaan praktik nepotisme yang terjadi di Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, mendapat sorotan dari praktisi hukum.

Diketahui, hampir seluruh jabatan strategis di desa tersebut, mulai dari Sekretaris Desa, Kasi, Kaur, Ketua BPD, Ketua BUMDes, hingga RT dan tukang pembangunan Dana Desa, diduga diisi oleh keluarga besar Kepala Desa Hepi Sondia.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Lampung, Dr. Suwardi, S.H., M.H., angkat bicara. Ia menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka apa yang dilakukan Kades Hepi Sondia bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum yang memiliki sanksi tegas.

“Jika terbukti benar, itu bukan lagi etika, tapi sudah masuk pelanggaran hukum. Aturannya jelas melarang,” kata Dr. Suwardi kepada Gerbangsumatera88.co.id, Rabu (08/10/2026).

Dr. Suwardi Mejelaskan Pasal 29 huruf (f) dan (j) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas menyebutkan, Kepala Desa dilarang melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan.

BACA JUGA:  Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S,I,K, M,H, Pimpin Langsung Upacara Ziarah

Sanksinya diatur dalam Pasal 30, yaitu:
– Sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis.
– Jika tidak diindahkan, Kades dapat diberhentikan sementara dan bahkan diberhentikan secara tetap oleh Bupati.

Aturan Pengangkatan Perangkat Desa – Permendagri No. 67 Tahun 2017

Permendagri No. 67 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Permendagri No. 82 Tahun 2015, Pasal 7 menyebutkan perangkat desa wajib diangkat melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan yang transparan.

“Jika pengangkatan perangkat desa hanya berdasarkan hubungan keluarga tanpa seleksi terbuka, maka SK pengangkatannya cacat hukum dan bisa dibatalkan oleh Camat atas nama Bupati,” jelas Suwardi.

Larangan Keluarga Kades Jadi BPD – Permendagri No. 110 Tahun 2016

Ini yang paling fatal di kasus Ogan Jaya, lanjut Suwardi.

Pasal 26 ayat (2) huruf (h) Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD menyebutkan, anggota BPD dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan Kepala Desa.

“Dugaan yang menyeret oknum Kepala Desa ini, Ketua BPD Ogan Jaya Lukman Sobri diduga masih ipar kandung Kades Hepi Sondia. Jika ini benar, maka keanggotaannya tidak sah dan harus diganti melalui musyawarah luar biasa. BPD yang masih keluarga Kades tidak akan bisa menjalankan fungsi pengawasan Dana Desa secara objektif,” tegasnya.

BACA JUGA:  Ketua MKKS SMA Bersama Penasehat DPD - LP3K-RI Lampung Berikan Warning Terkait SPMB 2025

Jika praktik nepotisme ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa TA 2024-2025, di mana pelaksana fisik dan tukang diduga juga keluarga Kades semua, maka berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Ini bisa masuk ke UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ancaman pidananya penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Suwardi.

Di akhir keterangannya, Dr. Suwardi mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dan Dinas PMD untuk segera turun tangan.

“Aturan sudah jelas melarang satu keluarga menguasai desa. Kini bola ada di tangan Inspektorat dan Dinas PMD. Saya mendesak agar dilakukan audit investigasi menyeluruh terhadap SK Perangkat Desa, SK BPD, dan penggunaan Dana Desa 2024-2025 di Desa Ogan Jaya. Jika terbukti, Bupati berhak memberhentikan Kades sesuai UU Desa,” pungkas Suwardi.

BACA JUGA:  DEPA-RI Tawarkan Peta Jalan Reformasi Advokat Pasca Putusan MK: Dari "Profesi Privat" Menuju Constitutional Legal Profession

Hingga berita ini diterbitkan, Kades Ogan Jaya Hepi Sondia masih belum memberikan klarifikasi meski sudah dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Penulis: Tim Investigasi Gerbang Sumatera88

banner 325x300