MAKASSAR, BrataNewsTV- 14 Oktober 2026 – Kinerja Kepolisian polsek Tamalate kembali menuai sorotan tajam, terkuat mandeknya pelaporan korban dalam tindak pidana penganiayaan berinisial Akbar, salah satu karyawan “Jean Coffee” Belum mendapatkan titik terang dan rasa keadilan
Laporan yang dibuat M. Akbar Darussaputra pada 1 September 2026 tersebut disebut telah dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar.
Peristiwa bermula saat korban beraktivitas sesuai jam oprasional sekitar pukul 23.10 WITA ketika mendekati waktu close
Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.10 WITA, ketika aktivitas di Jean Coffe disebut mulai mendekati waktu tutup.
Pelapor yang disebut bekerja atau karyawan di lokasi meminta izin kepada seorang pelanggan yang dalam laporan disebut berinisial RN, selaku pihak yang dilaporkan, untuk mengangkat gelas kopi yang dianggap telah selesai digunakan.
Alih-alih mendapatkan jawaban yang pantas justru mendapatkan teguran, hingga memicuh adu mulut antara korban dan pelaku
Ironisnya pelapor telah meminta maaf dalam keterangannya justru terlapor menjadikan susana semakin tidak kondusif hingga terjadi dugaan pemukulan yang mengenai bagian wajah, khususnya di bibir korban
Akibat kejadian itu, pelapor menyatakan mengalami luka robek pada bibir bagian atas dan bawah.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tamalate untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam STTLP Nomor STTLP/B/413/IX/2026/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam keterangan dua orang saksi yang mengetahui dan melihat langsung peristiwa tersebut. Keduanya disebut telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Keterangan saksi tentu masih harus diuji dan dikaitkan dengan bukti lainnya. Konsistensi keterangan, posisi saksi saat kejadian, serta kesesuaiannya dengan rekaman maupun bukti lain menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Sebab, jumlah saksi bukanlah akhir dari pembuktian. Yang menentukan adalah kualitas dan kesesuaian keterangannya dengan fakta lainnya.
CCTV DISEBUT MEREKAM RANGKAIAN KEJADIAN
Keberadaan CCTV di lokasi kejadian turut menjadi sorotan.
Menurut informasi yang diterima redaksi pada Rabu, 7 Oktober 2026, rekaman CCTV di Jean Coffe tersedia dan disebut memperlihatkan situasi ketika terjadi keributan hingga dugaan pemukulan terhadap pelapor.
Rekaman tersebut juga disebut memperlihatkan sejumlah pengunjung berusaha melerai.
Jika informasi itu terkonfirmasi, CCTV dapat menjadi bagian penting untuk membantu penyidik melihat rangkaian kejadian secara utuh, bukan hanya potongan peristiwa.
Namun, isi dan kekuatan pembuktian rekaman tetap menjadi kewenangan penyidik untuk diperiksa, diverifikasi dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya.
praktisi hukum, Aswandi Hijrah, SH., MH., Direktur Law Firm Insan Keadilan Nusantara.menjealskan pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, Aswandi menyoroti pentingnya kepastian proses hukum dalam setiap laporan masyarakat, “Ungkapnya saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (08/10/2026)
“Aswandi menambahkan setelah laporan diterima dan masuk dalam proses penyelidikan, kepolisian perlu memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganannya kepada pihak yang berkepentingan.
Ia menilai proses hukum tidak semestinya berjalan tanpa kejelasan perkembangan yang dapat dipahami pelapor.
“apabila memang terdapat saksi yang telah diperiksa, rekaman CCTV serta bukti medis mengenai luka yang dialami pelapor, seluruhnya harus diverifikasi dan dinilai secara objektif oleh penyidik, jelasnya
Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak hanya dibangun berdasarkan keterangan satu pihak.
Menurut Aswandi, profesionalitas penanganan perkara bukan semata-mata diukur dari cepat atau lambatnya proses, tetapi dari bagaimana penyidik memastikan fakta dan alat bukti diperoleh serta diuji sesuai ketentuan hukum.”tutupnya
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak polsek Tamalate untuk membuka ruang hak tanya jawab terkait penanganan tindak pidana penganiayaan perkara tersebut.
Editor: Surya.R /Robby Rambi Wakil pimpinan (Bratanewstv)














