Lampung Utara, BrataNewsTV.com- Terkait skandal dugaan tindak pidana perbuatan asusila yang melibatkan seorang oknum guru Madrasah Aliyah Swasta (MAS) insial IS di Pondok Pesantren Wali Songo dengan jumlah korban 5 orang sebagaimana pada pemberitaan media sebelumnya, yang kini terus menjadi perhatian publik. Menyikapi pemberitaan tersebut, Ketua MUI sekaligus Pimpinan Ponpes Wali Songo Lampung Utara, Drs. M. Noer Qomarudin, As., M.H., menyampaikan hak jawab dan klarifikasi dalam konferensi pers, yang di gelar pada Kamis, (15/10/2026).
Qomarudin dikesempatan konferensi pers membantah tudingan dirinya melakukan intervensi terhadap Polres Lampung Utara untuk mengeluarkan terduga pelaku dari tahanan. Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan profesional, transparan, dan objektif yang sesuai ketentuan perundang – undangan.
Terkait atas kunjungannya bersama istri ke rumah orang tua korban, ia menyebutkan kedatangannya tersebut sebagai bentuk silaturahmi, empati, dan tanggung jawab moral kelembagaan, bukan untuk menekan keluarga agar berdamai.
“Saya menghormati proses hukum yang berjalan. Jika seseorang oknum guru kami terbukti bersalah, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegasnya didalam klarifikasi tersebut.
Ia juga membantah pernah menyatakan sanggup mengeluarkan terduga pelaku dari tahanan. Menurutnya, informasi yang kini berkembang perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Mengenai legalitas operasional pesantren, Qomarudin menyatakan izin Ponpes Wali Songo tercatat di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. Qomaruddin juga mempersilakan pihak berwenang memeriksa dokumen administrasinya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri unsur Camat Blambangan Pagar Andriyani Salim, Kapospol Blambangan Pagar Ipda Mashuri, perwakilan Kementerian Agama, dan wali santri, Bhabinkamtibmas tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah insan pers.
Qomarudin tegas menyatakan mendukung pengusutan perkara hingga tuntas dan meminta seluruh pihak tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia juga berharap media memberikan ruang hak Jawabannya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tutur Qamarudin.
Ia menambahkan bahwa terduga pelaku di perkara ini, yang bersangkutan sudah kami keluarkan (di berhentikan) dari lingkungan pendidikan secara tidak hormat.
Kami tidak memberikan toleransi terhadap siapapun juga oknum guru yang melakukan perbuatan tidak terpuji, kami akan lakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Qamarudin.
Sementara dalam kesempatan yang sama Camat Blambangan Pagar Andriyani Salim, mendukung penuh pernyataan Qamarudin Ketua MUI dan Sekaligus Pimpinan Ponpes Wali Songo Lampung Utara.
Andriyani juga mengatakan, setiap kasus asusila anak di bawah umur, harus tetap di tindak sesuai dengan peraturan perundang – undangan berlaku.
Kejadian ini merupakan pelajaran berharga, semoga kejadian seperti ini, tidak terulang lagi, kedepannya,” tukas Andriyani.
Publik berhak memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Di sisi lain, dugaan atas tindak pidana asusila harus ditangani secara serius, mengutamakan praduga tak bersalah, tetap harus dihormati hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Klarifikasi pimpinan pesantren ini menjadi bagian krusial dari hak jawab perlu untuk disampaikan secara proporsional ke publik,- (Red).














