ABUN TENGAH, BrataNewsTV – Terendus dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan di dalam distribusi bantuan sosial kembali mencuat di Desa Neglasari, Kecamatan Abun Tengah, Lampung Utara.
Warga masyarakat setempat melaporkan adanya oknum Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (Gapoktan) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Praktek rangkap jabatan ini dinilai, di duga melanggar prinsip-prinsip pada pemisahan fungsi pengawasan dan pelaksanaan, serta membuka celah konflik kepentingan yang merugikan warga miskin.
Lebih memprihatinkan lagi, skema di dalam pola pembagian bantuan di desa tersebut dilaporkan tidak tepat sasaran. Warga yang benar-benar membutuhkan, tidak memiliki kebun, tidak memiliki kendaraan, rumah layak huni, justru tidak mendapatkan akses bantuan.
Sebaliknya, sanak famili dari pejabat desa yang justru memiliki aset seperti kebun, kendaraan, bahkan rumah mewah, mereka juga dikabarkan menerima bantuan secara penuh.
Ironi ini menegaskan bahwa pada program bantuan negara telah dikooptasi menjadi alat bagi segelintir elit oknum di desa untuk memperkaya diri sendiri, bukan justru untuk menyejahterakan rakyat kecil.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan nama samaran “Fulan” menyampaikan keluhannya ini pada media, Minggu (28/9/2026).
” Ia juga mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum segera memeriksa oknum Sekretaris Desa, Bendahara Desa Neglasari turut diperiksa.
Fulan mengingat peran strategis Sekretaris Desa dalam pengelolaan data administrasi di desa, rentan manipulasi data penerima manfaat,” tukasnya.
Sayangnya saat tim media ingin melakukan verifikasi pemberitaan, menemui Sekretaris Desa Neglasari Inisal EW, atas laporan dari masyarakat setempat, sedang tidak berada di tempat dan dihubungi melalui via telepon seluler meskipun aktif tidak merespon.
Pemberitaan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah demi keseimbangan berita, Redaksi memberikan ruang seluas – luasnya terhadap Sekdes dan Bendahara Desa Neglasari menyampaikan hak jawab di dalam waktu 1 x 24 setelah berita ini di turunkan.
Publik berhak mengetahui kebenaran di balik laporan ini, dan setiap dana anggaran negara, di setiap rupiah jenis bantuan harus sampai ke tangan penerima manfaat yang benar-benar membutuhkan dan nantikan berita lanjutan terkait perkembangan kasus ini.
Jangan biarkan suara masyarakat miskin tenggelam oleh kesenyapan birokrasi yang abai,- (Ys/Red)














