SERANG, BrataNewsTV.com – Dugaan aktivitas pertambangan pasir tanpa kejelasan izin operasional di Jalan Raya Bagendung–Mancak, Desa Cigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, mulai menjadi sorotan serius.
Aktivitas galian pasir yang dikaitkan dengan CV Sartika Putra Jaya tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Benarkah perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)? Jika sudah, mengapa konsultan tambangnya justru mengakui bahwa perizinan masih dalam proses?
Fakta di lapangan memperlihatkan sebuah papan informasi berukuran besar bertuliskan:
SPJ CV SARTIKA PUTRA JAYA
GALIAN DAN PENJUALAN PASIR
IUP-OP NO: 03122100183860009
Papan tersebut seolah memberikan gambaran bahwa kegiatan pertambangan telah memiliki dasar perizinan operasional. Namun, hasil penelusuran dan konfirmasi awak media kepada sejumlah pihak justru memperlihatkan adanya keterangan yang perlu diuji dan diklarifikasi.
Persoalannya kini bukan sekadar aktivitas penggalian pasir, melainkan menyangkut legalitas usaha, potensi kerusakan lingkungan, kewajiban reklamasi, hingga tanggung jawab hukum pihak yang menjalankan kegiatan pertambangan.
KONSULTAN BUKA SUARA: “IZIN LAGI DIPROSES”
Keterangan mengejutkan datang dari Tom Jon, yang disebut sebagai konsultan tambang CV Sartika Putra Jaya.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Tom Jon memberikan jawaban singkat:
“Izin lagi di proses.”
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan besar.
Jika izin masih diproses, atas dasar dokumen apa aktivitas pertambangan dan penjualan pasir dilakukan? Lantas, apa sebenarnya status nomor 03122100183860009 yang dicantumkan pada papan informasi lokasi?
Apakah nomor tersebut benar merupakan IUP-OP yang telah diterbitkan, atau justru nomor identifikasi perizinan lain yang tidak dapat dipersamakan dengan izin operasional pertambangan?
Hal ini harus dibuka secara transparan melalui verifikasi resmi Dinas ESDM Provinsi Banten dan sistem perizinan pertambangan yang berwenang.
Jangan sampai papan informasi memberikan kesan seolah-olah legalitas operasional sudah tuntas, sementara pihak yang menangani konsultasi perizinan justru menyatakan prosesnya belum selesai.
Jika kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, yakni penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada pembuktian unsur pelanggaran dan status perizinan oleh aparat penegak hukum.
KADES SEBUT TAK ADA PASCATAMBANG: LANTAS SIAPA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN?
Sorotan berikutnya mengarah pada keterangan Kepala Desa Cigedong.
Ketika dimintai penjelasan mengenai kewajiban pascatambang, Kepala Desa menyampaikan:
“Nambang hanya sebentar jadi tak ada pascatambang.”
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya serius mengenai pemahaman dan pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan.
Perlu ditegaskan, lamanya aktivitas penambangan bukan satu-satunya ukuran ada atau tidaknya kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Pasal 100 UU Minerba mengatur kewajiban reklamasi dan pascatambang bagi pemegang izin sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut juga berkaitan dengan dokumen lingkungan, tahapan kegiatan, serta kewajiban yang ditetapkan dalam perizinan.
Artinya, alasan bahwa penambangan hanya berlangsung sebentar tidak otomatis menghapus kewajiban pemulihan lingkungan apabila kewajiban tersebut memang melekat pada kegiatan dan izin yang bersangkutan.
Pertanyaan publik semakin mendesak: apakah dokumen reklamasi tersedia? Apakah jaminan reklamasi telah ditempatkan apabila diwajibkan? Siapa yang akan bertanggung jawab apabila bekas galian meninggalkan kerusakan lingkungan?
Jangan sampai pasir sudah dikeruk, keuntungan sudah diperoleh, tetapi tanggung jawab pemulihan lingkungan justru mengambang.
H. UDIN AKUI URUS AJB DAN BATAS TANAH WARGA.
Keterangan lain disampaikan H. Udin yang ditemui di lokasi. Ia menyatakan bahwa keterlibatannya sebatas membantu keamanan, kepengurusan Akta Jual Beli (AJB), serta batas tanah warga apabila terdapat warga yang menjual tanah di sekitar lokasi tambang.
“Saya cuma sebatas keamanan dan kepengurusan AJB dan batas tanah warga, jika ada warga menjual tanah di lokasi tambang ini,” ucap H. Udin.
Keterangan tersebut membuka persoalan lain yang juga perlu ditelusuri, yakni hubungan antara transaksi tanah warga, penguasaan lahan, dan aktivitas penggalian pasir.
Apakah seluruh tanah yang digali telah memiliki dasar penguasaan dan persetujuan yang sah? Apakah batas-batas tanah telah sesuai dengan dokumen kepemilikan?
Apakah kegiatan pertambangan dilakukan sesuai wilayah yang diperbolehkan dalam perizinan?
Semua itu membutuhkan pemeriksaan dokumen dan penelusuran lapangan. Sebab, kepemilikan atau transaksi tanah tidak serta-merta menggantikan kewajiban memiliki izin pertambangan.
WARGA MENOHOK: “BENAHI IZIN DULU, JANGAN NAMBANG DULU!”
Kritik keras juga disampaikan Cepi, warga yang ditemui awak media di lokasi.
Ia meminta instansi terkait tidak menutup mata terhadap dugaan persoalan perizinan dan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
“Benahi dulu izinnya baru menambang. Jangan dibalik, nambang dulu izin belakangan. Kami mendesak ESDM, DLH dan Aparat Penegak Hukum segera lakukan investigasi tambang pasir CV Sartika Putra Jaya di Bagendung Cigedong ini karena ada dugaan merugikan lingkungan dan merugikan negara,” tegas Cepi.
Pernyataan warga tersebut menjadi alarm bagi instansi terkait agar segera memastikan apakah kegiatan pertambangan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum..
Sebab, pengawasan pertambangan bukan hanya soal ada atau tidaknya papan nama perusahaan. Legalitas izin, kesesuaian lokasi, kewajiban lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan teknis harus menjadi satu kesatuan yang diperiksa.
ESDM, DLH, DAN APH JANGAN TUTUP MATA!
Atas sejumlah temuan dan keterangan yang diperoleh di lapangan, masyarakat mendesak langkah konkret dari instansi berwenang.
1. ESDM PROVINSI BANTEN
Diminta segera melakukan inspeksi dan verifikasi terhadap status perizinan CV Sartika Putra Jaya, khususnya nomor 03122100183860009.
Pastikan apakah nomor tersebut benar merupakan IUP-OP yang sah atau dokumen perizinan lainnya. Periksa pula kesesuaian kegiatan dengan wilayah izin, dokumen teknis pertambangan, RKAB apabila dipersyaratkan, serta jaminan reklamasi dan pascatambang.
2. DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SERANG
Diminta memeriksa dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, kesesuaian aktivitas penggalian dengan dokumen yang dimiliki, serta pelaksanaan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Jangan sampai aktivitas pertambangan meninggalkan dampak lingkungan tanpa kejelasan tanggung jawab pemulihan.
3. APARAT PENEGAK HUKUM POLDA BANTEN DAN POLRES BERWENANG
Diminta menindaklanjuti informasi dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin operasional dengan melakukan penyelidikan sesuai kewenangan.
Klarifikasi perlu dilakukan terhadap penanggung jawab CV Sartika Putra Jaya, konsultan Tom Jon, Kepala Desa Cigedong, dan H. Udin, termasuk memeriksa dokumen perizinan, aktivitas produksi, transaksi penjualan pasir, serta legalitas penguasaan lahan.
Penentuan wilayah hukum kepolisian juga perlu dipastikan berdasarkan alamat administratif Desa Cigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
JANGAN SAMPAI HUKUM TAJAM KE BAWAH, TUMPUL TERHADAP TAMBANG!
Kasus dugaan aktivitas galian pasir CV Sartika Putra Jaya di Bagendung Cigedong kini menyisakan sederet pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka.
Papan IUP-OP terpampang. Konsultan menyatakan izin masih diproses. Kepala Desa menyebut tidak ada pascatambang karena aktivitas hanya sebentar. Sementara warga meminta aparat segera turun tangan.
Rangkaian keterangan tersebut belum membuktikan adanya tindak pidana, tetapi cukup menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara serius.
Publik tidak membutuhkan sekadar papan nama perusahaan. Publik membutuhkan kepastian legalitas, transparansi perizinan, dan jaminan bahwa lingkungan tidak dikorbankan demi keuntungan usaha.
Jika seluruh izin telah lengkap, tunjukkan dokumennya. Jika belum memenuhi persyaratan, instansi berwenang harus bertindak sesuai ketentuan hukum.
Jangan sampai muncul kesan: pasir terus dikeruk, izin masih diurus, sementara pengawasan justru tertinggal di belakang!
Pemberitaan ini disusun berdasarkan penelusuran lapangan, dokumentasi papan informasi di lokasi, serta keterangan narasumber yang dikonfirmasi awak media. Status dan keabsahan perizinan CV Sartika Putra Jaya masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap dilindungi asas praduga tak bersalah dan memiliki hak memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Redaksi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan hukum yang berlaku.
BrataNewsTV.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV Sartika Putra Jaya, konsultan Tom Jon, Kepala Desa Cigedong, H. Udin, dan instansi terkait.
PEWARTA: M. AMIN / ISWANDI
REDAKSI: BRATANEWSTV.COM














