Jerat Hukum Kini Mengintai, Dugaan Mega Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar Lampung Utara

Reporter dari Brata News TV
banner 120x600

LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV.com || – Memasuki  babak  baru pada hari Rabu (28/10/2026), panasnya PENYIDIKAN atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten  Lampung Utara mencapai titik didih.

Berdasarkan jadwal resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Arieska Selvianita, Anggota KPU Kabupaten Lampung Utara, terjadwal besok menjalani pemeriksaan khusus oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara pada pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan ini menandai proses lanjutan penyidikan skandal dugaan penggelapan Dana Hibah Pilkada yang bersumber dari APBD 2023-2024 sebesar Rp40 Miliar

Persoalan yang menjadi jantung / urat nadi dugaan mega korupsi ini bukanlah sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan temuan fatal : adanya penggunaan dana senilai Rp7 miliar oleh KPU Lampung Utara yang sudah di luar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Ironisnya, dana tersebut digunakan setelah tahapan Pilkada selesai, tanpa ada lanjutan dan tidak adanya sengketa hasil pemilihan (konflik) dan wajib seluruh sisa Dana Hibah di kembalikan kepada Pemerintah Daerah selaku pemberi Hibah.

Kemudian penggunaan dana tidak memiliki dasar hukum darurat yang membenarkan adanya pergeseran anggaran tersebut dan kondisi anomali inilah memicu tanda tanya besar publik : ke mana arah uang rakyat sebenarnya?

BACA JUGA:  Dibacok Saat Nonton Balap Sepeda Onthel di Jalan Kenjeran, Korban Lapor Polrestabes Surabaya

Dalam tata kelola keuangan negara, prinsip pertanggungjawaban berlaku tegas. Meski KPU dipimpin secara kolektif-kolegial oleh lima komisioner, hukum tidak memandang semua pihak dengan kaca mata yang sama. Pertanggungjawaban hukum dan administratif memiliki hierarki yang spesifik sesuai regulasi perbendaharaan negara:

1. Ketua KPU Lampung Utara (Pengguna Anggaran/PA): Sebagai pimpinan tertinggi, memegang tanggung jawab fungsional penuh atas arah kebijakan dan kesesuaian penggunaan dana hibah dengan ketentuan dalam NPHD.

2. Sekretaris KPU (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA): Memikul beban tanggung jawab administratif, teknis, dan operasional. Mulai dari pengelolaan kas, mekanisme pencairan, hingga validitas pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) & Bendahara: Garda terdepan di bawah sekretariat yang secara teknis menandatangani dan menguji sah-tidaknya setiap pengeluaran uang negara.

Lalu bagaimana nasib 4 Komisioner selaku Anggota Lainnya – Benang merah akan kita tarik ; Siapa yang. memberikan keputusan Pleno dan Eksekusi Teknis. Lantas, apakah empat komisioner lainnya, akankah semua ikut terseret termasuk Arieska Selvianita selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM? Didalam pusaran kasus ini.

BACA JUGA:  Menerima Suap Miliaran - Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Ditetapkan Tersangka

Hukum tidak serta-merta menghukum rata kelima komisioner secara kolektif. Tingkat keterlibatan mereka sangat bergantung pada hasil pembuktian penyidikan:

Jika penyalahgunaan anggaran terbukti lahir dari keputusan bersama dalam Rapat Pleno (misalnya, menyetujui pengalihan dana di luar peruntukan NPHD secara sadar), maka komisioner yang menyetujui keputusan tersebut dapat terseret secara hukum!!!?

Penanganan kasus dana hibah Pilkada Rp7 miliar yang masih menyimpang mesteri ini, para komisioner dan jajaran KPU dipanggil oleh tim Pidsus Kejari untuk memberikan keterangan. Aparat penegak hukum tengah menguji secara ketat fungsi pengawasan dan keterlibatan masing-masing pihak.

Secara garis besar, hukum akan mengejar dua mata rantai utama: siapa aktor yang menerbitkan kebijakan peruntukan sisa dari anggaran dana hibah ini dalam hasil Pleno dan siapa Ketua/Pleno? Kemudian siapa yang mencairkan mengeksekusi anggaran tersebut pertanyaan? Apakah “Sekretaris atau PPK

BACA JUGA:  Inilah-Perannya-AYS-Yang Ikut Menyusul Tuanya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Kola MBG

Publik menantikan kejelasan: apakah dana demokrasi ini akan dipertanggungjawabkan sesuai hukum, atau tenggelam dalam asap kabut impunitas? Mata rakyat kini tertuju pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara: Bedah tuntas kasus ini, jangan pandang bulu!

Catatan : Kasus ini mencuat terhitung dari tanggal 26/5/2025 setelah Dilaporkan oleh Lembaga Pendidikan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) di Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Registrasi kembali laporan ini : di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejagung RI Nomor:
R-118/K.3/KPH.4/02/2026 – 13/2/2026 , – (Deri Saputra/BrataNewsTV)

 

banner 325x300