Bratanewstv – Nyaris saja ada korban jiwa upaya dari pihak oknum ono ana dan ini, di duga tunggangi para sopir sopir angkutan batubara yang di duga Ilegal merencanakan tabrak lari dan memprovokasi suasana aksi massa tolak kendaraan angkutan batubara.

Insiden dugaan tabrak lari sopir tersebut di duga sengaja dilakukan oleh ana ono dan ini, guna hendak menjebol pertahanan aksi masyarakat , yang tergabung di dalam aksi Pemuda dan Masyarakat Lampung Utara, yang menolak angkutan batubara melintasi Kabupaten Lampung Utara.
Dugaan perencanaan ingin tabrak lari sopir angkutan batubara tersebut. Terjadi sekitar Pukul 19.00, Waktu Indonesia Bagian Barat, Rabu 6 Agustus 2025
Beruntung saja dugaan dari rencana tabrak lari tersebut itu, tidak menimbulkan korban jiwa
Akibat dugaan dari rencana tabrak lari sopir angkutan batubara itu sempat memancing kemarahan masyarakat, membuat suasana aksi sebelumnya kondusif, berubah sejenak suasana tegang dan kondisi tak kondusif.

Pantauan media ini sekitar pukul 15.30 WIB ada informasi berasal sumber anonim ada rencana tabrak lari.” Para mafia kendaraan angkutan batubara yang berkedok jual jasa tribel kepada sopir sopir angkutan batubara tersebut. Sudah menyusun rencana untuk jebol pertahanan aksi masyarakat.
‘Rencana itu memang sudah di susun yang hendak menjebol pertahanan blokade aksi masyarakat dengan cara timbulkan situasi dan suasana kemacetan lalu lintas di jalan umum lintas tengah sumatera ini.
Tidak menutup kemungkinan nanti malam akan terjadi serupa, oknum ana ono dan ini itu akan berulah lagi.
Sementara ini ratusan kendaraan angkutan batubara yang di Duga Ilegal tersebut pada saat ini sedang menyandar dan memenuhi lapangan parkir Rumah Makan di sekitaran lokasi aksi.
Harapan peserta aksi / masyarakat kepada seluruh Pemerintah Daerah Lampung Utara bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Hukum setempat, Agar memeriksa seluruh dokumen angkutan batubara.
Seperti dokumen Surat Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP). Yang wajib di kantongi oleh setiap kendaraan angkutan batubara.
Bila IPP tersebut tidak ada, di mungkinkan atau dapat di pastikan angkutan batubara tersebut di duga Ilegal.
“Melanggar ketentuan Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 di dalam Pasal 158 Jo Pasal 35. dapat di penjara 5 tahun paling banyak atau denda Rp100 jt.
Sementara beberapa sopir sopir angkutan batubara tersebut saat di konfirmasi hanya kantongi surat jalan yang indikasinya hanya untuk mengkondisikan pembiaran selama ini merampas fungsi badan jalan.
Sampai berita di terbitkan media ini masih berupaya meminta tanggapan Pemerintah Daerah Lampung Utara. Termasuk Aparat Penegak Hukum ( APH ) di wilayah hukum setempat.- (Bratanewstv).














