Halal Angkutan Batubara Tampa IPP Di Penjarakan

Reporter Brata News TV
banner 120x600

Bratanewstv || Angkutan batubara jelas di larang menggunakan jalan umum baik itu berupa jalan nasional, jalan provinsi, jalan daerah, angkutan batubara wajib gunakan jalan khusus, seperti jalur darat kereta api, dan melalui jalur sungai namun harus juga memperhatikan dampak resiko.

Adapun kebijakannya Pemerintah angkutan batubara di berikan teloransi menggunakan jalan umum, seperti jalan nasional di sebut sebagai jalan arteri. Namun harus taat dan patuh pada ketentuan ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku. Ini penjelasannya 18 Agustus 2025.

Contoh : jalan arteri yang merupakan salah satu jalan penghubung antar daerah seperti ruas jalan nasional lintas tengah sumatera.

Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung di dalam pengaturan dan tata tertib angkutan batubara menggunakan jalan umum dalam wilayah pengawasan Pemerintah Provinsi Lampung telah mengatur spesifikasi teknis pengangkutan batubara di tuangkan dalam.

“Peraturan daerah (Perda) Lampung Nomor 19 Tahun 2014 – Tentang Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus – Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan.

Terkhusus angkutan batubara yang berasal dari luar daerah Provinsi Lampung gunakan jalan umum baik itu jalan nasional maupun jalan provinsi dan jalan daerah, hanya yang di perkenankan untuk melintas kendaraan angkutan batubara yang bermuatan 8 ton.

Faktanya jauh berbeda kendaraan angkutan batubara yang melintasi dan menggunakan jalan nasional lintas tengah sumatera yang di bawah pengawasan Pemerintah Provinsi Lampung. Rata-rata angkutan batubara itu bertonase 40 sampai 60 ton, sehingga dari akibat muatan kendaraan berlebihan jalan nasional di sepanjang ruas jalan nasional di Provinsi Lampung mengalami Degradasi berlobang dan bergelombang sangat rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:  Cek Fakta : Atas Kemarahan Rakyat Indonesia

Fokus dalam pembahasan, di artikel kali ini terkait angkutan batubara yang berasal dari daerah sumatera selatan, selama berpuluh puluh tahun menggunakan jalan nasional lintas tengah sumatera menuju pulau jawa dan terminal khusus (tersus) atau stockpile batubara di Panjang Lampung Selatan.

Dampak, pengangkutan batubara gunakan jalan umum menimbulkan kemacetan lalu lintas, rawan kecelakaan dan menimbulkan dampak lingkungan yang tidak sehat, jalan rusak, jembatan ambruk yang di akibatkan dari muatan melebihi kapasitas muatan di sebut Overload atau Overdomensi (ODOL).

“Selain akibat dampak yang sudah terjadi akibat angkutan batubara bermuatan yang melebihi kapasitas muatan. Berdasarkan dari hasil observasi lapangan semua jenis kendaraan angkutan batubara yang berasal dari sumatera selatan tidak memiliki atau tidak mengantongi Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) yang wajib harus di miliki oleh setiap transportasi komunitas bidang logistik batubara.

Disimpulkan halal, untuk di tangkap dan di penjarakan baik sopir maupun dari pemilik kendaraan, bilamana mengangkut batubara meskipun dari tambang batubara yang sah,
bilamana tidak memiliki izin pengangkutan dan penjualan batubara (IPP). Yang wajib harus dimiliki oleh perusahaan transportasi bidang usaha berisiko logistik batubara.

Perlu diketahui oleh semua pihak termasuk perusahaan transportasi (ekspedisi) bahwa
dalam industri pertambangan, khususnya komoditas batubara dan regulasi menjadi faktor krusial. Untuk menjamin tata kelola yang transparan dan akuntabel. Salah satu izin yang sering dilupakan. Namun sangat penting harus di miliki, setiap perusahaan transportasi angkutan batubara yaitu Izin Pengangkutan dan Penjualan IPP

BACA JUGA:  Penyalahgunaan : Bansos - Jerat Hukum : Gunakan "UU Khusus" Lex Spesialis

Meskipun bukan pemilik tambang dan jika anda terlibat di dalam distribusi batubara, baik sebagai transporter, pedagang, atau eksportir. Anda wajib memiliki IPP.

IPP izin yang diberikan kepada pihak badan usaha untuk mengangkut, menjual mineral dan batubara yang berasal atau di peroleh bukan hasil kegiatan penambangan sendiri

Izin ini diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minerba. Yang menjadi prasyarat legal bagi pelaku usaha non-pemilik IUP. Yang ingin bergerak dalam aktivitas logistik dan atau itu perdagangan batubara.

Siapa Saja, yang Wajib Memiliki IPP

1.Perusahaan transportasi / logistik yang mengangkut batubara dari tambang ke pelabuhan atau ke industri pengguna.

2.Perusahaan dagang atau distributor yang membeli batubara dari pemilik tambang untuk dijual kembali.

3. Eksportir batubara yang juga melakukan pengiriman ke luar negeri tanpa izin usaha pertambangan sendiri.

4. Kontraktor atau rekanan proyek energi yang perlu mendistribusikan batubara ke lokasi tertentu.

5. Tanpa IPP, semua aktivitas di atas maka dapat tergolong ilegal, meskipun batubara tersebut diperoleh dari pemilik tambang yang sah (legal).

Ada beberapa alasan utama mengapa IPP menjadi izin yang wajib dimiliki:

1. Menjamin Legalitas Rantai Pasok IPP berfungsi sebagai filter hukum untuk dapat memastikan bahwa batubara yang beredar berasal dari sumber legal (pemegang IUP /IUPK resmi), dan tidak berasal dari sumber tambang ilegal atau penambangan liar.

2. IPP sangat mendukung transparansi dan pengawasan pemerintah memantau aspek volume batubara yang diangkut dan dijual, serta dapat menyesuaikannya dengan data produksi nasional melalui sistem MODI dan MOMS.

BACA JUGA:  Drama Politik Pilkada 2024 Sudah Berakhir " Kembali Sambung Tali Silaturahmi

3. Mencegah Praktik Illegal Mining dan IPP adalah bagian dari sistem kontrol untuk memutus rantai distribusi hasil tambang ilegal. Pelaku usaha yang tidak memiliki IPP bisa terjerat hukum meskipun merasa hanya sebagai “pengangkut” atau “penjual.”

4. Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha
Memiliki IPP memberikan landasan hukum yang jelas untuk beroperasi. Jika sewaktu- waktu ada pemeriksaan atau audit, dengan keberadaan izin ini akan menjadi bukti sah bahwa usaha anda legal sesuai ketentuan.

Dasar Hukum.

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Minerba. Pada Pasal 1 Ayat 13c yang mendefinisikan bahwa IPP sebagai izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7 Tahun 2020:
Pasal 76 melarang pemegang IPP. Untuk melakukan pengangkutan dan penjualan komoditas batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang sah.

Sanksi:

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 UU Minerba, pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Bratanewstv – Menginterpretasikan

 

banner 325x300