Lampung Utara – Pemerintah Desa Srijaya Kecamatan Sungkai Jaya Lampung Utara mengadakan MUSRENBANG (Musyawarah Rencana Pembangunan) Desa tahun 2025 sekaligus musyawarah Rencana Perubahan Jangka Menengah Desa (RPJMDes ) tahun 2021-2027 ke 2021 – 2029.
Kegiatan tersebut terlaksana di Aula Kantor Desa Srijaya di hadiri langsung oleh Kepala Desa Hairil Basar, Camat Des Putra Adhami SH, Pendamping Desa , Pendamping Lokal Desa , BPD, LPM , segenap Aparatur Desa setempat, Kamis 22/8/2024.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Srijaya Hairil Basar menyebutkan dalam kegiatan Pemerintah Sriwijaya pada hari ini untuk melaksanakan perubahan RPJMDes tahun berjalan 2021-2027 ke 2021 ke 2029.
Hal ini di laksanakan sehubungan dengan perubahan masa jabatannya Kepala Desa dari 5 tahun menjadi 8 tahun,” katanya.
Hairil Basar menambahkan di kesempatan tersebut selain pembahasan perubahannya RPJMDes tahun 2021-2027 ke 2021 – 2029, sekaligus melaksanakan ” MUSRENBANG ” Desa pada tahun 2025 dalam rangka untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) Srijaya. Nantinya akan di muat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ) tahun 2025,” tutupnya (Yandi).